Kejari Sambas Tetapkan Mantan Kepala Desa Tebuah Elok Korupsi Dana Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menetapkan mantan Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, berinisial H, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Kejari Sambas dalam press release yang digelar pada Kamis (22/1/2026)..
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman menjelaskan, penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Tebuah Elok berinisial H berdasarkan Surat Nomor B-20/O.1.17/Fd.2/01/2026. Setelah ditetapkan tersangka, H langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Sambas untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Penyidikan perkara ini dimulai melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor PRINT-02/O.1.17/Fd.2/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025. H diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark up anggaran kegiatan desa,” kata Kepala Kejari Sambas, Sulasman.
Kepala Kejari Sambas menjelaskan, uang dana desa yang dikorupsi oleh mantan Kepala Desa Tebuah Elok berinisial H digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Sambas Nomor 700/056/IK-S3/2026 tanggal 14 Januari 2026, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 609.841.142,76. Dari jumlah tersebut, tersangka berinisial H telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 306.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka berinisial H disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejari Sambas menyebutkan, inisial H menjabat sebagai Kepala Desa Tebuah Elok periode 2017–2023. Dia memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini diputus oleh pengadilan. (*)
Editor : Redaksi