Truk Tangki BBM Pertamina Kencing di Exit Tol Banyuurip Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang vonis terhadap 5 Terdakwa dalam kasus pengurangan bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar dan Pertamax dari truk tangki Pertamina Patra Niaga atau biasa disebut dengan kencing pada Selasa, 20 Januari 2026. 5 Terdakwa kencing BBM Pertamina Patra Niaga ini antara lain Eko Cahyono, Anditio Darmadi, Moh. Syafiuddin, Imam Subeki, dan Achmad Yuri.
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim, Ega Shaktiana. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa 5 Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.
5 Terdakwa kasus kencing BBM Pertamina Patra Niaga tersebut terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun vonis yang dijatuh oleh Majelis Hakim terhadap 5 terdakwa sebagai berikut :
1. Eko Cahyono bin almarhum Mistar Hadi
Divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, wajib dibayar dalam waktu 3 bulan, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan milik Terdakwa Eko Cahyono. Namun apabila tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara pengganti selama 80 hari penjara.
2. Anditio Darmadi bin almarhum Sutikno
Divonis pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, wajib dibayar dalam waktu 3 bulan dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan milik Terdakwa. Namun apabila tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara pengganti selama 80 hari penjara.
3. Moh Syafiuddin bin almarhum M Yusuf
Divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta wajib dibayar dalam waktu 3 bulan dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan milik Terdakwa. Namun apabila tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara pengganti selama 80 hari penjara.
4. Achmad Yuri Febrianto bin almarhum Moch Irfan (Sopir)
Divonis pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, wajib dibayar dalam waktu 3 bulan dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan milik Terdakwa, namun apabila tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara pengganti selama 80 hari penjara.
5. Imam Subeki bin Subadri (Kernet)
Divonis pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta wajib dibayar dalam waktu 3 bulan dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan milik Terdakwa. Namun apabila tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara pengganti selama 80 hari penjara.
Kasus kencing BBM Pertamina Patra Niaga ini diungkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 25 September 2025, sekira jam 14.00 WIB. Bianto, Ilham Akbar, Murtono dan 1 tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Eko Cahyono, Anditio Darmadi, dan Moh Syafiuddin bersama-sama dengan Imam Subeki dan Achmad Yuri di Exit Tol Banyuurip, Surabaya.
Bermula Achmad Yuri sebagai Sopir truk tangki PT Pertamina Patra Niaga dan Imam Subeki sebagai Kernet mengkonfirmasi mengambil Lampiran Operasional (LO) atau Surat Jalan Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Jalan Perak Barat Nomor 277 Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, kepada Wawan. Pada saat Achmad Yuri menelpon, justru yang mengangkat adalah Moh Syafiuddin.
Pada sekira jam 09.00 WIB, Achmad Yuri berangkat bekerja di Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Jalan Perak Barat Nomor 277 Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, untuk mengambil Lampiran Operasional (LO) atau Surat Jalan kemudian mengisi pada tangki Truck Pertamina nomor polisi (Nopol) N-9638-IU dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar dan Pertamax.
Pada sekira jam 12.56 WIB, Achmad Yuri menggunakan handphone khusus pengambilan BBM menelpon kepada Moh Syafiuddin, sepakat bertemu di titik lokasi Exit Tol Banyuurip Surabaya, untuk melakukan kegiatan pengurangan BBM jenis Biosolar dan Pertamax atau biasa disebut dengan kencing.
Achmad Yuri sebagai sopir dan Imam Subeki sebagai kernet menuju lokasi yang telah disepakati, kemudian menutup CCTV/ kamera yang ada di sebelah kiri atas kabin Truk Tangki Pertamina menggunakan solasi warna hitam.
Tidak berselang lama, Eko Cahyono, Anditio Darmadi, dan Moh Syafiuddin, datang dengan mengendarai 1 unit mobil merk Grandmax hitam Nopol: W-1424-VL dan parkir di depan Truk Tangki Pertamina yang diparkirkan oleh Achmad Yuri. Eko Cahyono, Anditio Darmadi, dan Moh Syafiuddin serta Achmad Yuri sepakat untuk melakukan kencing.
Achmad Yuri turun membuka box pelindung segel kran Truk Tangki Pertamina menggunakan kedua tangan tanpa alat. Achmad Yuri membuka segel menggunakan botol AQUA yang dipotong lancip presisi sesuai dengan lubang pada kotak segel kran tangki. Setelah kotak segel kran tangki terbuka, Achmad Yuri memanggil Eko Cahyono, Anditio Darmadi, dan Moh Syafiuddin.
Eko Cahyono, Anditio Darmadi, dan Moh Syafiuddin secara bersama-sama saling memasang alat pengambilan (krop bongkaran) ke krop tangki yang dibawa pada penutup kran Truk Tangki Pertamina, sekaligus langsung membawa jerigen untuk mengambil sebagian BBM jenis Biosolar dan Pertamax atau biasa disebut kencing yang Achmad Yuri bawa.
Eko Cahyono, Anditio Darmadi, dan Moh Syafiuddin membuka kran untuk mengambil sebagian BBM jenis Biosolar dan Pertamax atau kencing lalu memasukkan ke jerigen ukuran 20 liter dengan bergantian hingga sebanyak 13 jerigen dengan pembagian 10 jerigen berisi BBM jenis Biosolar dan 3 jerigen BBM jenis Pertamax untuk diangkut menggunakan 1 unit mobil merk Grandmax hitam Nopol: W-1424-VL.
Setelah selesai, Achmad Yuri menutup kembali krop penutup pada tangki Truk Pertamina kemudian disegel.
Eko Cahyono, Anditio Darmadi, dan Moh Syafiuddin menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak jenis subsidi Biosolar dengan cara membeli dari hasil pengurangan pada tangki Truk Pertamina atau kencing dengan harga Rp 1.000.000 atas nilai dari 10 jerigen. Dan harga Rp 360.000 atas nilai dari 3 jerigen BBM jenis Pertamax. (*)
Editor : Redaksi