Berkas perkara tindak pidana aktivitas menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan Orang Utan Sumatera dengan tersangka NA (30) dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 15 Agustus 2023 oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. Terhadap barang bukti berupa 1 ekor Orang Utan Sumatera, saat ini masih dititipkan di Lembaga Konservasi Batu Mbelin Sibolangit. Sedangkan tersangka beserta barang bukti lainnya telah dilimpahkan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dimajukan ke persidangan.
Kasus ini berawal dari kegiatan operasi peredaran dan perdagangan TSL (tumbuhan dan satwa liar) yang dilaksanakan oleh Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa, Provinsi Aceh sejak tanggal 1 Juli 2023.
Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Kegiatan operasi dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa akan dilaksanakan transaksi jual beli satwa yang dilindungi berupa orang utan di Dusun Firdaus, Kelurahan Alue Timue, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa yang diduga dilakukan oleh NA.
Kemudian Tim melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku. Pada tanggal 3 Juli 2023 sekitar pukul 00.00 WIB, Tim melihat seseorang keluar dari rumah NA dengan membawa sebuah tas yang diduga berisi orang utan menuju lokasi di seberang jalan.
Selanjutnya Tim melihat orang yang membawa tas tersebut mengeluarkan satwa orang utan untuk dipindahkan ke dalam kandang. Tim mengawasi dan mengikuti orang tersebut dan selanjutnya dilakukan penyergapan di lokasi Gampong Pantai Balai, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang namun supir yang membawa satwa tersebut melarikan diri.
Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, Tim menemukan 1 ekor orang utan di dalam kandang berwarna biru dan langsung mengamankan satwa tersebut. Selanjutnya Tim menuju rumah NA yang diduga sebagai pemilik satwa dan mengamankan NA untuk pemeriksaan lebih lanjut di Pos Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Banda Aceh.
Atas perbuatannya tersebut, NA akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Baca juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap
Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan terus mengembangkan perkara ini untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan, “Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berkomitmen dalam memberantas kejahatan terhadap satwa yang dilindungi dan upaya penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan."
Editor : Bambang Harianto