Sarji bin Sali selaku Kepala Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, dituntut dengan pidana penjara selama 6 bulan. Surat tuntutan dibacakan oleh Ari Budiarti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam kasus tambang ilegal ini, tuntutan tidak hanya kepada Kepala Desa Bening, Sarji. Dua pelaku tambang ilegal yang melakukan penambangan bersama Sarji juga dituntut dengan pidana penjara selama 6 bulan. Keduanya ialah Daniel Rahmat Krisdianto bin Pinardi dan Suparjo bin Kariyatun.
Baca juga: Pantai Tembelok Dipasangi Spanduk Larangan Tambang Ilegal
“Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa sebesar Rp. 50 juta subsidiair 1 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Desa Bening, Sarji, Rahmat Krisdianto dan Suparjo diancam pidana pada Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Arif Rahman selaku Penasehat Hukum dari Daniel Rahmat Krisdianto mengatakan, saat ini Sarji (Kepala Desa Bening) tidak ditahan karena kondisi sakit, dan statusnya tahanan kota. Sedangkan Daniel Rahmat Krisdianto dan Suparjo ditahan di rumah tahanan (rutan). Daniel Rahmat Krisdianto dan Suparjo ditahan sejak 20 Juni 2025.
Diungkapnya kasus pertambangan ilegal yang menjadikan Daniel Rahmat Krisdianto dan Suparjo dan Sarji (Kepala Desa Bening) sebagai Terdakwa berawal pada Selasa, 10 Juni 2025. SARJI melakukan reklamasi terhadap lahan bekas tambang miliknya di Dusun Pulorejo, Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Lahan tersebut direklamasi supaya sejajar dengan jalan desa. Dalam reklamasi tersebut, Sarji dibantu oleh Daniel Rahmat Krisdianto. Kemudian Daniel Rahmat Krisdianto menghubungi Suparjo untuk menyewa alat berat berupa 1 unit excavator warna biru merk Komatsu PC75UU dengan biaya sewa sebesar Rp. 300.000 /jam.
Kemudian Daniel Rahmat Krisdianto menyewa 1 unit excavator warna biru merk Komatsu PC75UU ke Suparjo. Setelah itu, Sarji melakukan pembayaran DP (Down Payment) sebesar Rp. 5.000.000 kepada Suparjo secara tunai di Dusun Pulorejo, Desa Bening.
Pada saat melakukan kegiatan pemerataan lahan tersebut, terdapat tanah lebih yang harus dipindahkan. Karena tidak terdapat tempat, sehingga muncul niat dari Sarji (Kepala Desa Bening), Daniel Rahmat Krisdianto, dan Suparjo menyepakati untuk memindahkan tanah berlebih dengan cara menjual tanah tersebut.
Sarji (Kepala Desa Bening), Daniel Rahmat Krisdianto, dan Suparjo untuk melakukan penambangan tanpa ijin tersebut mempekerjakan Muhammad Arifan alias Polo sebagai Operator Excavator untuk melakukan proses penambangan di Dusun Pulorejo, Desa Bening.
Baca juga: Kepala Desa Bening Dieksekusi ke Lapas Mojokerto
Kemudian Sutarman sebagai Checker atau pencatat hasil tambang, dan Mohammad Afid Setiawan sebagai checker atau pengawas melakukan pencatatan setiap truck yang membeli dan membawa hasil tambang dari lokasi tambang.
Dari hasil penambangan tanpa ijin yang dilakukan oleh Sarji (Kepala Desa Bening), Daniel Rahmat Krisdianto, dan Suparjo, telah menghasilkan material berupa tanah liat. Kemudian dijual kepada pembeli dengan harga Rp. 150.000 sampai dengan Rp. 200.000.
Sejak 10 Juni sampai dengan Rabu 18 Juni 2025, kurang lebih sekitar 100 ritase yang dijual dari hasil aktivitas penambangan di lahan milik Kepala Desa Bening tersebut.
Pada Rabu, 18 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Edi Sutrisno, Kurniawan Wahyudi, bersama dengan Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya terdapat kegiatan penambangan ilegal yang berada di Dusun Pulorejo, Desa Bening.
Pada saat saksi Edi Sutrisno, Kurniawan Wahyudi, bersama dengan Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto melakukan pengecekan, ditemukan kegiatan penambangan ilegal menggunakan alat berat brupa excavator.
Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Bangkalan
Adapun barang bukti yang diamanakan berupa 1 unit excavator warna biru merk Komatsu PC75UU-3 yang merupakan sarana untuk melakukan penambangan batu tersebut, 1 kunci excavator warna biru merk Komatsu PC75UU-3, 1 truk canter dengan Nopol S-9263-UQ yang merupakan sarana Sugeng Hariono alias Cupon untuk mengangkut dan membeli material tanah liat dari hasil tambang para terdakwa, uang tunai sebesar Rp. 550.000, 1 buku tulis catatan, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, 1 bulpoin warna hitam, dan 2 lembar Surat Perjanjian sewa alat nomor : 01/KMB/MKT/IV/2025, tanggal 23 April 2025.
Peran Sarji (Kepala Desa Bening) yakni yang memiliki lahan di Dusun Pulorejo, Desa Bening dan menyuruh Daniel Rahmat Krisdianto untuk mereklamasi lahan Sarji. Sedangkan peran Daniel Rahmat Krisdianto yakni yang melakukan reklamasi lahan dan menghubungi Suparjo untuk menyewa 1 unit Excavator menggunakan alat berat jenis Bego/ Excavator Merk Komatsu Komatsu PC75UU.
Sedangkan peran Suparjo yakni mencarikan sarana berupa 1 unit Excavator menggunakan alat berat jenis Bego/ Excavator Merk Komatsu Komatsu PC75UU untuk kegiatan penambangan di lahan milik Sarji tersebut.
Sarji (Kepala Desa Bening), Daniel Rahmat Krisdianto, dan Suparjo mengetahui tidak memiliki ijin untuk melakukan penambangan karena tidak tercatat sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi jenis golongan mineral bukan logam dan mineral batuan (MBLB), tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) namun karena adanya keuntungan dari penjualan material berupa tanah liat yang dihasilkan dari pertambangan tersebut sehingga para terdakwa dengan memperkerjakan saksi M. Arifan alias Polo, Sutarman, dan Mohammad Afid Setiawan melakukan penambangan tersebut. (*)
Editor : S. Anwar