Direktur PT Best Prima Energy Jadi Terdakwa Pertambangan Ilegal

Reporter : Mahmud
57 kontainer berisi batubara yang telah dibeli Yuyun Hermawan

Yuyun Hermawan sebagai Direktur PT Best Prima Energy didakwa melakukan pertambangan batu bara secara ilegal. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti.

Sidang tindak pidana pertambangan batu bara ilegal dengan Yuyun Hermawan sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, akan digelar pada Selasa, 11 November 2025. Sidang sudah memasuki ketiga kalinya.

Baca juga: Aparat Gabungan Tindak Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN

Dalam perkara ini, Yuyun Hermawan sebagai Direktur PT Best Prima Energy didakwa melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yuyun Hermawan bekerja sebagai Direktur PT Best Prima Energy sejak tahun 2023 sampai dengan 2025. PT Best Prima Energy berkedudukan di Jl. Moh. Toha nomor 352 Desa Karasak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdiri sejak tanggal 30 Maret 2023. PT Best Prima Energy bergerak dibidang usaha penjulan batu bara.

Yuyun Hermawan selaku Direktur PT Best Prima Energy sekitar bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 telah membeli batubara dari sebuah tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau izin yang syaratkan pemerintah (ilegal) di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dari penambang antara lain :

Kapten Arfan Yuliantoro (Dinas di Kodam Balikpapan), sebanyak 10 Kontainer dengan harga Rp. 80.000.000 (Rp.10.000.000/kontainer) dan telah dibayar pada 23 Juni 2025.

Fadilah (petani), yang di koordinasikan oleh Letkol (Purnawirawan) Hadi sebanyak 16 kontainer, dengan harga Rp. 8.000.000/container, total harga Rp.108.000.000, telah dibayar secara bertahap dan pelunasan pada tanggal 28 Juni 2025.

Agus Rinawati (petani), sebanyak 10 kontainer, dengan harga Rp 7.000.000/kontainer dan telah dibayar lunas.

Rusli, sebanyak 21 kontainer, dengan harga Rp 7.000.000/kontainer, telah dibayarkan lunas.

Total 1.140 ton yang kemudian dimasukkan ke dalam karung-karung yang telah dimuat ke dalam 57 kontainer.

Batubara yang dibeli Yuyun Hermawan tersebut akan dikirim dan dijual di Kota Surabaya dengan pengiriman melalui jalur laut. Yuyun Hermawan yang mengetahui bahwa batubara yang bisa diangkut oleh perusahaan Jasa Transportasi Laut membutuhkan dokumen-dokumen resmi dari perusahaan tambang yang telah mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Oleh karena itu, Yuyun Hermawan membutuhkan bantuan orang lain yang bisa menerbitkan dokumen pengangkutan perkapalan terhadap 57 kontainer batubara seolah-olah batubara tersebut berasal dari perusahaan tambang yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) (legal).

Pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, pada saat Yuyun Hermawan berada di Balikpapan, Kalimantan Timur, kemudian menghubungi Chairil Almutari. Yuyun Hermawan mengatakan bahwa dirinya berencana akan kirim batubara sebanyak 57 Kontainer ke Kota Surabaya.

Yuyun Hermawan memberitahukan kepada Chairil Almutari bahwa batubara tersebut didapatkan dengan membeli dari penambang ilegal dari lokasi stock rom di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Yuyun Hermawan meminta kepada Chairil Almutari untuk mencarikan perusahaan tambang yang telah mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menerbitkan dokumen-dokumen pengangkutan dan pengapalan. Saat itu langsung dijawab oleh Chairil Almutari dengan mengatakan, “Oke pak siapin dananya untuk bayar PNBP dan LHV”.

Selanjutnya Chairil Almutari mempertemukan Yuyun Hermawan dengan Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya. Chairil Almutari menjelaskan maksud Yuyun Hermawan tersebut hingga akhirnya terjadi kesepakatan untuk pengiriman 57 kontainer batubara ke Kota Surabaya tersebut menggunakan dokumen pengiriman perkapalan PT Mutiara Merdeka Jaya dengan tarif/biaya sebesar Rp. 3.150.000 per kontainer yang harus dibayarkan oleh Yuyun Hermawan selaku pembeli Batubara.

Kemudian Yuyun Hermawan mengirim surat SI (Shipping Intruction) kepada Chairil Almutari. Selanjutnya Chairil Almutari mengirim Shipping Instruction ke Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direksi PT Mutiara Merdeka Jaya. Lalu oleh PT Mutiara Merdeka Jaya diproses untuk menjadi dokumen pengapalan yang dibutuhkan untuk proses pengapalan.

Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direksi PT Mutiara Merdeka Jaya telah menerbitkan dokumen-dokumen untuk pengangkutan dan pengapalan 57  kontainer batubara tersebut berupa :

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal yang Diselundupkan ke Surabaya

Surat Keterangan Pengiriman Barang Nomor: 005/SKPB/MMJ- BPE/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang di tandatangani Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya;

Surat Keterangan Asal Barang Nomor: 005/SKAB/MMJ-BPE/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang di tandatangani  Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya;

Surat Pernyataan Kualitas Barang No. 005/SPKB/MMJ-BPE/VI/2025, tanggal 26 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya;

Dangerous Goods Declaration tanggal 26 Juni 2025 tandatangani Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya.

Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Nomor: 005/SPKD/MMJ- BPE/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 di tandatangani Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya yang isinya menyatakan Batubara yang diangkut sesuai dengan dokumen Rencana Bongkar Muat (RKBM) adalah benar merupakan hasil tambang PT Mutiara Merdeka Jaya sesuai dengan SK IUP OP 503/325/IUP- OP/BPPMD-PTSP/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 sampai dengan tanggal 27 Februari 2032.

Faktur Bukti Bayar Royalti Provisional Batubara, Kode Billing 820250626594867 tanggal 26-06-2025 09:16:42 WIB.

Laporan Hasil Verifikasi (LHV) TRIYASA nomor LHV: 0169.02/TPU- MINERBA/VI/2025 tanggal 27 Juni 2025 dengan Volume Induk 1.140 Ton.

Yuyun Hermawan telah melakukan pembayaran atas penerbitan dokumen pengapalan tersebut kepada PT Mutiara Merdeka Jaya untuk 57 kontainer batubara sebesar Rp. 179.550.000, dan juga membayarkan LHV sebesar Rp. 25.000.000, dengan total keseluruhan Rp. 210.250.000, yang ditransferkan secara bertahap pada tanggal 26-27 Juni 2025 ke rekening Bank Mandiri atas nama Chairil Almutari dan ke rekening Rezza Tri Gunawan (adik ipar Chairil Almutari). Kemudian Chairil Almutari mentransferkan uang tersebut kepada Indra Jaya Permana dan untuk pembayaran Royalti PNBP.

Keuntungan yang didapat Chairil Almutari dalam membantu pengurusan dokumen pengapalan dari PT Best Prima Energy tersebut yaitu sebesar Rp. 150.000 perkontainer diambilkan dari biaya sebesar Rp. 3.150.000/perkontainer, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan total sebesar Rp. 8.550.000.

Baca juga: Data Perusahaan asal Uni Emirat Arab yang sering Import Batu bara

Asli dokumen pengapalan yang diterbitkan oleh PT Mutiara Merdeka Jaya tersebut telah Chairil Almutari serahkan kepada terdakwa Yuyun Hermawan.

Indra Jaya Permana yang bertindak selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya berdasarkan Surat Kuasa No : 002/MMJ/SMD/Kuasa/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Abi Maulana (Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya) selaku pemberi kuasa dan Indra Jaya Permana selaku penerima kuasa.

T Mutiara Merdeka Jayamemiliki perizinan berupa surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : 503 / 325 / IUP-OP / DPMPTSP / II / 2017, tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operas Produksi kepada T Mutiara Merdeka Jaya, berlaku selama 15 tahun terhitung mulai tanggal 27 Februari 2017 sampai dengan tanggal 27 Februari 2032, berlokasi di daerah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan luas : 1.039 Ha.

Setelah dokumen-dokumen dari T Mutiara Merdeka Jayaditerima oleh terdakwa Yuyun Hermawan, kemudian Yuyun Hermawan melakukan pengurusan jasa transportasi melalui PT Meratus Line dengan menyerahkan dokumen-dokumen untuk pengiriman 57 kontainer batubara yang akan diangkut menggunakan KM. Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line.

Setelah dokumen pengangkutan dan pengapalan dinyatakan telah lengkap, maka pada tanggal 28 Juni 2025, 57 kontainer yang berisikan Batubara yang dibeli oleh Yuyun Hermawan selaku Direktur PT Best Prima Energy dari tambang ilegal di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, diangkut menggunakan KM. Meratus Cilegon SL236S berangkat dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pada 2 Juli 2025, KM. Meratus Cilegon SL236S yang memuat 57 kontainer yang berisikan Batubara tersebut sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Lalu melakukan bongkar dan menempatkan 57 kontainer yang berisikan Batubara di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Untuk 57 kontainer berisi batubara yang telah dibeli Yuyun Hermawan dari tambang illegal dan telah dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, 

Kemudian pada Rabu, 2 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Tim dari Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri mengamankan 57 kontainer yang berisikan Batubara tersebut di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya Jawa Timur.

Batubara tersebut rencananya akan dijual oleh Yuyun Hermawan ke industri/ pabrik di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp. 26.500.000,-/kontainer. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru