Kresno Widodo bin Kusaeri selaku Sales di PT Duta Mandiri Persada diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena diduga membuat order atau Purchase Order (PO) fiktif. Akibatnya, PT Duta Mandiri Persada kehilangan barang dagangan senilai kurang lebih Rp1 83.954.000.
Duta Mellia selaku Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, PT Duta Mandiri Persada adalah distributor minuman berakohol Golongan A, B, C, sesuai dengan Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan/ Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 26 Mei 2025. Pimpinannya PT Duta Mandiri Persada adalah Tri Harianto.
Baca juga: Kresno Widodo Terbukti Buat Order Fiktif yang Rugikan PT Duta Mandiri Persada
Kresno Widodo melamar pekerjaan di PT Duta Mandiri Persada pada 8 juni 2019 sebagai Sales dan memperoleh gaji /upah Rp 10.806.250 setiap bulannya.
Pada 13 Januari 2025, Kresno Widodo melakukan PO/Order barang fiktif/palsu dengan mencantumkan nama toko “LEO” Jalan Borobudur nomor 22, Malang, dengan jenis barang Captain Morgan OSR CARRIBEAN 750 ml sebanyak 700 botol dengan harga satuan Rp.281.800, total Rp 169.080.000, dan Smirnoff Pink Lemonade Vodka 700 ml sebanyak 65 botol dengan harga satuan Rp.247.900, totalnya Rp 14.874.000. Sehingga total keseluruhan adalah Rp 183.954.000.
Order fiktif tersebut disetujui untuk dibuatkan surat jalan. Lalu diserahkan ke bagian gudang untuk mengeluarkan barang-barang tersebut. Kemudian barang order fiktif yang dibuat oleh Kresno Widodo dikirim oleh Lutfi Ardiansafa.
Jatuh tempo pembayaran 30 hari setelah barang diterima, yaitu tanggal 12 Februari 2025. Namun saat sudah jatuh tempo, “Toko Leo” tidak melakukan pembayaran.
PT Duta Mandiri Persada kemudian melakukan audit internal dan melakukan kroscek kepada pemilik “Toko Leo”, yaitu Roestantin. Namun, Roestantin mengaku tidak pernah membeli dan menerima barang sesuai Surat Faktur Penjualan, surat invoice, dan surat jalan dari PT Duta Mandiri Persada melalui Kresno Widodo sebagai Salesman.
Akhirnya Kresno Widodo mengakui bahwa Kresno Widodo tidak ada izin untuk melakukan order fiktif tersebut. Dan uang Rp 183.954.000 hasil penjualan barang berupa minuman beralkohol yang di-order secara fiktif sudah digunakan Kresno Widodo untuk menutupi tanggungan Kresno Widodo di kantor dan kebutuhan sehari-hari.
Perbuatan terdakwa Kresno Widodo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto