Pupuk mahal tanpa RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Ini adalah masalah serius yang sering dihadapi petani.
Pupuk bersubsidi memang dialokasikan berdasarkan data di e-RDKK. Jika Anda tidak terdaftar di e-RDKK, Anda tidak dapat membeli pupuk dengan harga subsidi, menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sekalipun tinggal gigit jari.
Baca juga: Oknum Polisi Bangkalan Dipenjara 8 Bulan, Selewengkan Pupuk Subsidi
Solusinya adalah nama anda sesuai KTP masuk dalam RDKK.
Untuk mendapatkan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau (pupuk subsidi), Anda harus memastikan terdaftar di e-RDKK.
Pendaftaran :
Petani wajib tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) di wilayah Anda. Pengajuan RDKK (yang kini berbasis elektronik/e-RDKK) dibuat oleh Kelompok Tani, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh dinas terkait.
Syarat Utama (Sesuai Peraturan Terbaru 2025):
Wajib terdaftar dalam sistem resmi pemerintah (e-RDKK).
Memiliki lahan maksimal 2 hektare (termasuk yang digarap).
Baca juga: 7 Penyeleweng Pupuk Subsidi di Ngawi Dihukum 3 Bulan Penjara
Menggarap komoditas yang disubsidi (seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, atau tebu rakyat), jadi tidak berlaku kepada Petani kopi.
Penebusan :
Petani yang terdaftar di e-RDKK dapat menebus pupuk subsidi hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi (menggunakan aplikasi iPubers).
Digitalisasi :
Baca juga: Ruswadi Masuk DPO Polres Ngawi di Kasus Pupuk Subsidi Ilegal
Penyaluran lebih didigitalisasi melalui e-RDKK dan aplikasi iPubers untuk memastikan pupuk tepat sasaran dan mempermudah penebusan dengan KTP.
Jenis Pupuk Subsidi yang Ditambah :
Jenis pupuk bersubsidi bertambah menjadi Urea, NPK, Organik, SP-36, dan ZA.
jadi jangan salah Paham membeli PUPUK SUBSIDI dengan hanya menunjukkan KTP saja tidak bisa membeli , Petani harus terdaftar di RDKK . (*)
Editor : Bambang Harianto