Tata Cara Dapatkan Pupuk Subsidi dan Terdaftar di RDKK

Reporter : Redaksi
Aplikasi iPubers

Pupuk mahal tanpa RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Ini adalah masalah serius yang sering dihadapi petani.

Pupuk bersubsidi memang dialokasikan berdasarkan data di e-RDKK. Jika Anda tidak terdaftar di e-RDKK, Anda tidak dapat membeli pupuk dengan harga subsidi, menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sekalipun tinggal gigit jari.

Baca juga: Oknum Polisi Bangkalan Dipenjara 8 Bulan, Selewengkan Pupuk Subsidi

Solusinya adalah nama anda sesuai KTP masuk dalam RDKK.

Untuk mendapatkan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau (pupuk subsidi), Anda harus memastikan terdaftar di e-RDKK.

Pendaftaran :

Petani wajib tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) di wilayah Anda. Pengajuan RDKK (yang kini berbasis elektronik/e-RDKK) dibuat oleh Kelompok Tani, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh dinas terkait.

Syarat Utama (Sesuai Peraturan Terbaru 2025):

Wajib terdaftar dalam sistem resmi pemerintah (e-RDKK).

Memiliki lahan maksimal 2 hektare (termasuk yang digarap).

Baca juga: 7 Penyeleweng Pupuk Subsidi di Ngawi Dihukum 3 Bulan Penjara

Menggarap komoditas yang disubsidi (seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, atau tebu rakyat), jadi tidak berlaku kepada Petani kopi.

Penebusan :

Petani yang terdaftar di e-RDKK dapat menebus pupuk subsidi hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi (menggunakan aplikasi iPubers).

Digitalisasi :

Baca juga: Ruswadi Masuk DPO Polres Ngawi di Kasus Pupuk Subsidi Ilegal

Penyaluran lebih didigitalisasi melalui e-RDKK dan aplikasi iPubers untuk memastikan pupuk tepat sasaran dan mempermudah penebusan dengan KTP.

Jenis Pupuk Subsidi yang Ditambah :

Jenis pupuk bersubsidi bertambah menjadi Urea, NPK, Organik, SP-36, dan ZA.

jadi jangan salah Paham membeli PUPUK SUBSIDI dengan hanya menunjukkan KTP saja tidak bisa membeli , Petani harus terdaftar di RDKK . (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru