Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil menangkap seorang pemuda berinisial S (22 tahun), warga Kecamatan Gunung Meriah pada Senin dini hari, 8 Desember 2025. Pria tersebut ditangkap karena diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dia ditangkap setelah petugas patroli mencurigai gerak-gerik tersangka sekitar pukul 00.00 WIB.
“Setelah mobil itu mengisi BBM, tim membuntutinya hingga ke arah Desa Sidorejo. Sesampainya di sebuah rumah, mobil berhenti dan terlihat seorang pria sedang memindahkan BBM dari tangki mobil ke jeriken menggunakan selang,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik.
Baca juga: Polsek Kota Kisaran Tangkap Penyuling BBM Subsidi
Melihat adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, tim langsung menindak dan mengamankan tersangka pelaku. Bersama tersangka, petugas Satreskrim Polres Aceh Singkil mengamankan satu unit mobil Mazda warna merah, tiga jeriken berisi Pertalite ukuran lima liter, satu jeriken kosong ukuran lima liter, dan satu selang warna kuning.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Truk Tangki BBM yang Terguling di Tulungagung Terdaftar di Nganjuk
AKP Darmi menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas. Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan atau praktik ilegal terkait BBM bersubsidi, terutama pada masa pascabencana yang rawan menimbulkan kelangkaan BBM.
Baca juga: Vonis Penjara untuk Komplotan Penyalahguna Solar Subsidi di Mojokerto
“Polres Aceh Singkil akan terus memantau dan menindak tegas siapa pun yang mencoba melakukan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi,” pungkasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto