Diduga Hina LSM, Akun Facebook Tekos Sosial Dipanggil Polres Situbondo
Pegiat media sosial dengan akun Facebook bernama Tekos Sosial, dilaporkan oleh satu pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Situbondo. Laporan tersebut didasarari atas dugaan hinaan oleh akun Facebook bernama Tekos Sosial terhadap LSM yang disampaikan melalui media sosial.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Situbondo akan memanggil akun Facebook bernama Tekos Sosial alias Pepeng, warga Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, untuk dimintai keterangan atau klarifikasinya. Panggilan dari Polres Situbondo tertuang dalam surat nomor : B/348/II/2026/Reskrim, tanggal 4 Februari 2026.
“Panggilan pada Selasa, 10 Februari 2026 jam 09.00 WIB, di ruang Unit Pidana Khusus Polres Situbondo, menemui Bripka Hairil Anam, “ isi dari surat panggilan terhadap akun Facebook bernama Tekos Sosial alias Pepeng yang dikutip Lintasperkoro pada Senin, 9 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Situbondo, Agung Hartawan.
Dari surat panggilan terhadap Tekos Sosial alias Pepeng, dasarnya ialah Laporan pengaduan masyarakat nomor : LPM/395.SATRESKRIM / XII/2025/POLRES Situbondo, tanggal 31 Desember 2025, tentang dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muata penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimaka dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Surat perintah penyelidikan nomor : Sp. Lidik /8/1/2026/Satreskrim, tanggal 7 Januari 2026.
Menanggapi panggilan itu, akun Facebook bernama Tekos Sosial heran dirinya dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap LSM.
“Infonya saya dilaporkan oleh oknum LSM dan saya diduga menghina oknum LSM. Oknum LSM siapa ya yang merasa dihina saya ? Tenang saya banyak pendukung yang penting berjuang untuk masyarakat yang didzolimin,” katanya.
Terhadap panggilan untuk klarifikasi dirinya di Polres Situbondo, akun Facebook bernama Tekos Sosial akan datang.
“Sebagai mitra Polres Situbondo, saya harus ngadep sebagai bentuk ketaatan hukum,” katanya. (*)
Editor : S. Anwar