Mochamad Askan hobi memelihara burung. Dari hobinya tersebut, Mochamad Askan kesandung hukum. Sebab, burung yang dipelihara termasuk satwa yang dilindungi.
Akibatnya, Mochamad Askan menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Vonis dijatuhkan saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 8 Desember 2025.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap Pemelihara Burung di Medayu Utara Surabaya
"Terdakwa Mochamad Askan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memelihara Satwa Yang Dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih Amriani.
Tidak terima dengan vonis tersebut, Mochamad Askan memilih banding. Banding dipilih meski vonisnya lebih ringan dari tuntutannya. Mochamad Askan dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
Kasus ini berawal dari hobi Mochamad Askan memelihara burung parkit Australia di rumahnya. Kemudian timbulkan keinginan Mochamad Askan untuk memelihara burung jenis lain.
Kemudian pada Februari 2025, untuk mendapatkan burung jenis lain yang akan dipeliharanya, Mochamad Askan menggunakan Facebook mencari akun Facebook yang bersedia melakukan pertukaran burung. Mochamad Askan menghubungi pemilik akun Facebook yang memiliki burung yang diinginkan olehnya.
Kemudian Mochamad Askan menawarkan pertukaran burung, diantaranya untuk mendapatkan 2 ekor burung betet biasa biasa (Psittacula alexandri) dalam keadaan hidup, akan ditukar dengan 4 ekor burung parkit Australia yang dirawat oleh Mochamad Askan. Untuk 2 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory) dalam keadaan hidup, akan ditukar dengan 4 ekor burung parkit Australia.
3 ekor burung perkici dora (Trichoglossus ornatus) dalam keadaan hidup akan ditukar dengan 2 ekor parkit Australia milik Mochamad Askan.
Sekitar Juni 2025, Mochamad Askan mendapatkan 1 ekor burung perkici timor (Trichoglossus euteles) dalam keadaan hidup, didapatkan dengan cara menangkap. Dikarenakan burung tersebut datang sendiri di rumah Mochamad Askan.
Setelah terjadi komunikasi antara Mochamad Askan dengan pemilik akun Facebook yang mengajak bertukar burung tersebut, kemudian Mochamad Askan menerima burung dengan cara pemilik barang mengantarkan burung ke rumah terdakwa yang berada di Medayu Utara XXXI Nomor 35, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Setelah Mochamad Askan memiliki 2 ekor burung betet biasa biasa (Psittacula alexandri), 2 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 3 ekor burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), 1 ekor burung perkici timor (Trichoglossus euteles), kemudian Mochamad Askan menyimpan setiap ekor burung pada satu sangkar besi yang digantung pada teras rumah sebelah kanan depan rumahnya.
Terhadap 2 ekor burung betet biasa biasa (Psittacula alexandri), 2 kasturi kepala hitam (Lorius lory), 3 ekor burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), 1 ekor burung perkic timor (Trichoglossus euteles) yang dipelihara oleh Mochamad Askan merupakan satwa dilindungi yang memiliki Sebaran dan tempat hidup/habitat untuk berkembang secara alami, diantaranya :
Burung betet biasa biasa (Psittacula alexandri) dan sub spesiesnya mendiami pulau-pulau kecil kepulauan indonesia. Satu subspesies terdapat di kepulauan Andaman, dan satu subspesies terdapat di daratan Asia Tenggara dan menyebar sepanjang bagian timur laut Asia Selatan hingga kaki pegunungan Himalaya. Betet biasa tersebar hingga selatan Thailand.
Kasturi kepala-hitam (Lorius lory) ada di Indonesia bagian timur, termasuk Papua, Kepulauan Maluku, dan Pulau Sumba, serta juga ditemukan di Papua Nugini dan Kepulauan Solomon. Jenis ini dapat ditemukan di hutan tropis, hutan hujan primer, tepian hutan, wilayah berawa, hutan kering dan sering didapati di tepi pantai dan perbukitan hingga ketinggian tertentu ;
Burung perkici dora (Trichoglossus ornatus) adalah di Sulawesi, Kepulauan Talaud, Sangihe, Bangka, Manterawu, Kepulauan Togean, Muna, Butung, Kepulauan Tukangbesi dan kepulauan Banggai. Habitat yang biasa didiami burung perkici dora adalah hutan primer, hutan sekunder, tepi hutan, dan perkebunan serta area terbuka dengan pohon-pohon tinggi dan ditemukan hingga ketinggian 1770 meter dari permukaan laut ;
Burung perkici timor (Trichoglossus euteles) hanya terbatas di bagian timur kepulauan Sunda Kecil, terutama di Pulau Timor, selain itu juga ditemukan di Pulau Adonara dan Flores Timur. Untuk habitatnya berada pada hutan subtropis dan hutan sekunder, selain itu juga dapat ditemukan di padang rumput berhutan yang memiliki cukup banyak pohon dan juga bisa beradaptasi di lahan pertanian dan perkebunan. Di habitat alaminya biasa ditemukan pada ketinggian 1.000 hingga 2.300 mdpl, tetapi bisa turun hingga ke daerah pantai pada musim kering saat mencari makan;
Mochamad Askan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari memelihara satwa yang dilindungi, kemudian membuat postingan di grup Facebook "paruh bengkok Surabaya dan sekitarnya” untuk menjual 2 ekor burung perkici dora. Dari postingan tersebut, kemudian Mochamad Askan mendapatkan penawaran untuk menjual dengan harga Rp 1.300.000 dan Rp. 1.200.000. Namun tidak terjadi kesepakatan.
Mochamad Askan juga memposting menjual 2 ekor burung kasturi kepala hitam dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp 3.500.000, namun ternyata tidak terjadi kesepakatan harga, sehingga saat ini Mochamad Askan belum berhasil menjual satwa yang dilindungi tersebut.
Pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB, Stevian Fernando, dan Arvin Syahrul Ardiansyah yang merupakan petugas dari Polda Jawa Timur, mendapatkan informasi masyarakat yang menyatakan adanya satwa dilindungi yang dipelihara di rumah Mochamad Askan.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Tim Polda Jawa Timur mendatangi rumah Mochamad Askan bersama dengan Muhammad Ronald yang merupakan Ketua RT (Rukun Tetangga) di wilayah rumah Mochamad Askan. Sesampainya di rumah Mochamad Askan, ditemukan barang bukti berupa 2 ekor burung betet biasa biasa (Psittacula alexandri), 2 kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 3 ekor burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), 1 ekor burung perkici timor (Trichoglossus euteles), yang masing-masing burung dalam keadaan hidup berada dalam sangkar di teras rumah Mochamad Askan.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, terhadap burung yang ditemukan oleh Stevian Fernando dan Arvin Syahrul Ardianyah yang disimpan, dimiliki dan dipelihara oleh Mochamad Askan, merupakan satwa yang dilindungi, yaitu burung betet biasa biasa (Psittacula alexandri) pada nomor urut 574, burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory) pada nomor urut 557, burung perkici dora (Trichoglossus ornatus) nomor urut 595, dan burung perkici timor (Trichoglossus euteles) pada nomor urut 590. (*)
Editor : Redaksi