Pasal yang Bisa Pidanakan Roti O Karena Tolak Pembayaran Uang Tunai

Reporter : Arif yulianto
Arlius Zebua dan nenek yang ditolak membayar cash oleh kasir outlet Roti 'O

Seorang nenek membeli roti di outlet Roti 'O di Halte Busway Monas, Jakarta, pada Kamis, 18 Desember 2025. Saat pemesanan, penjaga Outlet Roti 'O melayani dengan baik.

Masalah muncul tatkala pembayaran. Nenek tersebut tidak cakap menggunakan sistem pembayaran non tunai seperti Qris, yang diwajibkan dalam transaksi pembelian di seluruh outlet Roti 'O. Nenek tersebut ingin membayar dengan uang tunai, tapi Kasir outlet Roti 'O menolaknya.

Seorang pria bernama Arlius Zebua yang kala itu berada di lokasi outlet Roti 'O dan mengetahui kebijakan pembayaran non tunai, langsung geram. Arlius Zebua yang berprofesi sebagai Pengacara tersebut langsung memarahi Kasir outlet Roti 'O tersebut. Videonya pun viral di jagad media sosial.

Arlius Zebua kemudian menyampaikan somasi terbuka kepada Direktur PT Sebastian Citra Indonesia yang mengelola Roti 'O.

"Melalui somasi terbuka ini saya sampaikan kepada Direktur PT Sebastian Citra Indonesia selaku pengelola dan yang bertanggung jawab secara hukum atas penjualan dan transaksi pembelian Roti 'O kepada masyarakat, khususnya di Halte Busway Monas. Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP (standar operasional prosedur) transaksi pembelian Roti 'O yang tidak menerima uang tunai (cash) dan harus menggunakan QRIS, dan perlu saya sampaikan bahwa apabila somasi terbuka ini tidak ditanggapi maka saya akan pikir-pikir mau makan Roti 'O lagi atau tidak," tuis Arlius Zebua di Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Desember 2025.

Bisa dijerat pidana

PT Sebastian Citra Indonesia selaku manajemen yang mengelola Roti 'O bisa dijerat pidana karena menolak pembayaran uang tunai (cash). Dasar hukumnya adalah Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman sanksinya yakni sanksi pidana berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun, dan/atau pidana denda maksimal Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan jelas melarang penolakan terhadap uang rupiah yang diserahkan sebagai pembayaran di Indonesia. Pengecualian hanya berlaku jika ada keraguan terhadap keaslian uang tersebut.

Pihak Bank Indonesia menegaskan, pembayaran dengan mata uang rupiah tunai tak boleh ditolak meski saat ini Bank Indonesia sedang mendorong untuk pembayaran secara digital. Ketentuan kewajiban menerima mata uang Rupiah sudah diatur secara jelas dalam peraturan  perundang-undangan.

“Setiap orang dilarang menolak untuk  menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau  untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau  untuk transaksi keuangan lainnya, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia,  Ramdan Denny Prakoso.

Denny Prakoso merujuk Pasal 33 ayat (2) Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Menurut Denny Prakoso, aturan tersebut menegaskan bahwa Rupiah merupakan alat  pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam setiap transaksi di Indonesia.

Dalam praktik sistem pembayaran, Bank Indonesia menjelaskan penggunaan Rupiah dapat dilakukan baik melalui instrumen tunai maupun nontunai. Pemilihan instrumen pembayaran diserahkan pada kenyamanan serta kesepakatan para pihak yang bertransaksi.

Bank Indonesia memang terus mendorong perluasan penggunaan pembayaran nontunai karena dinilai lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu. Namun demikian,  keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia  maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi  di berbagai wilayah.

Klarifikasi Roti O

Terkait dengan penolakan Kasir Roti 'O untuk menerima pembayaran secara tunai, pihak Roti 'O menyampaikan klarifikasinya. Klarifikasi disampaikan melalui media sosialnya rotio.indonesia pada Minggu (21/12/2025). Isinya sebagai berikut :

Dear Customer Roti'O

Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang  ditimbulkan.

Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami.

Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar kedepannya tim kami dapat memberikan pelayanan lebih baik.

Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami. 

Roti Boy vs Roti 'O

Pesaing dari Roti 'O ialah Roti Boy. Dikutip dari akun X Belajarlagi (belajarlagiHQ), Roti Boy adalah brand dari Malaysia yang sering dibilang mirip brand roti lokal, Roti 'O. Walaupun keliatan mirip, tapi Roti Boy dan Roti 'O ini masih ada bedanya.

Tapi, kemiripan Roti Boy dan Roti 'O bukan tanpa alasan. Sebenarnya ada cerita pecah kongsi Roti O dan Roti Boy di Indonesia.

Roti Boy didirikan di Malaysia sekitar tahun 1998, dan jadi oleh-oleh populer yang dibawa turis sehabis liburan dari Malaysia. Pas awal tahun 2000-an, lisensi franchise-nya dibawa ke Indonesia okeh PT Bintang Indo Jaya. Sejak pertama kali hadir, target utama lokasinya itu di bandar udara (bandara) dan mal.

Satu dekade lebih jadi roti kopi favorit, manajemen Roti Boy di Indonesia memutuskan berpisah dan mengakhiri kerjasama dengan Roti Boy, dengan mendirikan brand roti sendiri yang kita kenal sebagai Roti 'O.

Roti 'O hadir pada tahun 2012 di bawah kelola PT Sebastian Citra Indonesia dengan outlet pertamanya di Stasiun Jakarta Kota.

Menariknya, Roti Boy bisa dibilang kalah saing dengan Roti 'O untuk pasar di Indonesia.

Per tahun 2022, Roti 'O sudah punya sekitar 600-an outlet yang tersebar di seluruh Indonesia. Di tahun yang sama, jumlah outlet Roti Boy ada sekitar 60-an.

Persebaran outlet Roti 'O memang lebih luas, seperti di stasiun, bandara, terminal, mall, area kantor, sampai jalan umum. Selain itu, Roti 'O juga punya strategi marketing yang bisa membuat orang yang lewat outletnya meelirik dan membeli rotinya.

Nama strateginya Sensory Marketing. Strategi sensory marketing ini memanfaatkan panca indra sebagai cara untuk memikat konsumen. Efek dari sensory ini mampu merangsang otak dan bisa meningkatkan 2 haln: Emotional reactions dan Cognitive reactions.

75% emotional reactions bisa didapatkan lewat indra penciuman yang akhirnya bisa meningkatkan mood seseorang sampai 40%. Itulah kenapa Roti O punya dapur yang jadi satu dengan outletnya agar bau rotinya bisa menarik konsumen.

Contoh lainnya ialah starbucks, juga pernah menerapkan strategi ini lewat bau proses pembuatan kopi yang nikmat. Atau tester minuman pada produk yang baru launching yang merupakan "sensory taste marketing". (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru