Polsek Wringinanom Tangkap Pencuri Motor di Desa Sumengko

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pelaku berinisial II (kanan) bersama petugas Polsek Wringinanom
Pelaku berinisial II (kanan) bersama petugas Polsek Wringinanom
grosir-buah-surabaya

Kepolisian Sektor (Polsek) Wringinanom berhasil mengungkap pencurian motor (curanmor) yang terjadi di rumah kos di Dusun Sumengko Lor, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Korbannya ialah Abdul Wahet (26 tahun), penghuni kos tersebut.

Kapolsek Wringinanom, Iptu Ahmad Fahri menjelaskan, pencurian motor di rumah kos di Desa Sumengko terjadi pada Minggu dini hari (22/02/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Motor yang dicuri ialah Honda Beat tahun 2014 warna merah.

Setelah kejadian pencurian tersebut, korban bernama Abdul Wahet melapor ke Polsek Wringinanom. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Wringinanom melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kurang dari 24 jam, unit Reskrim Polsek Wringinanom mengungkap pencurian motor tersebut dan menangkap terduga pelakunya. Menurut Kapolsek Wringinanom, pelaku pencurian motor berinisial II (42 tahun), warga Kedamean, Kabupaten Gresik.

Pelaku berinisial II diketahui merupakan tetangga kos korban sendiri. Ternyata, pelaku berinisial II telah merancang aksinya sejak Januari 2026. Pelaku sebelumnya diam-diam mengambil kunci motor dari dalam kamar kos Abdul Wahet tanpa izin.

Dengan menguasai kunci tersebut, pelaku pencurian motor berinisial II menunggu waktu yang dianggap aman. Saat situasi sepi pada dini hari, pelaku pencurian motor membawa kabur sepeda motor Abdul Wahet yang terparkir di belakang kamar kos.

Kendaraan hasil curian itu kemudian disembunyikan di rumah di Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean. Rencananya akan dijual.

Kapolsek Wringinanom, Iptu Ahmad Fahri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan korban terhadap tersangka yang menghilang dari kamar kosnya bertepatan dengan waktu kejadian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian pemeriksaan saksi dan upaya pengejaran.

cctv-mojokerto-liem

"Kurang dari 24 jam, pada Senin (23/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas Reskrim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sumengko. Dalam pemeriksaan, II mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor yang belum sempat terjual," tegasnya.

Petugas Reskrim Polsek Wringinanom mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 9.000.000.

Atas keberhasilan tersebut, Kapolsek Wringinanom kembali menegaskan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Keamanan wilayah bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Kita jaga bersama, kita amankan bersama,” pesan Kapolsek Wringinanom. 

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda, serta tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, warga dapat segera melapor melalui layanan darurat 110 atau program Lapor Kapolres Gresik (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006. (*)