Aniaya Anggota BRN, Komarudin dan Samsul Arifin Jadi DPO Polres Pasuruan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Samsul Arifin dan Komaruddin yang jadi DPO Polres Pasuruan
Samsul Arifin dan Komaruddin yang jadi DPO Polres Pasuruan
grosir-buah-surabaya

Polres Pasuruan resmi menerbitkan surat berisi daftar pencarian orang (DPO) terhadap 2 oknum diduga dari anggota organisasi masyarakat (Ormas) SAKERA, yaitu Komaruddin dan Samsul Arifin. Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap beberapa anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) Korda Jawa Timur.

Penetapan surat DPO nomor : DPO/II/19/2026/Satreskrim, tanggal 18 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor : LP/B/103/XII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 24 Desember 2026. Pelapor ialah Yosia Calvin Pangalela (39 tahun) sebagai Ketua BRN Korda Jawa Timur.

Identitas dan ciri-ciri DPO berdasarkan data Polres Pasuruan ialah :

1. Nama : Komaruddin 

Tempat tanggal lahir : Pasuruan, 5 September 1997.

Alamat : Dusun Sadan Tengah RT 003 RW 003, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Ciri-ciri : tinggi badan : 167 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang.

2. Nama : Samsul Arifin

Tempat tanggal lahir : Pasuruan, 15 Desember 1990.

Alamat : Dusun Kekali RT 003 RW 002 Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Ciri-ciri : tinggi badan 167 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang, bertato pada lengan Kanan.

Salah satu Kuasa Hukum Pelapor BRN Jawa Timur, Dodik Firmansyah mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pasuruan yang telah menerbitkan surat DPO terhadap 2 orang tersangka (Komaruddin dan Samsul Arifin). Dodik Firmansyah berharap, Komaruddin dan Samsul Arifin menyerahkan diri ke Polres Pasuruan.

"Lebih baik 2 orang DPO tersebut menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum di Polres Pasuruan. Karena setelah ditetapkan DPO, seluruh jajaran Kepolisian akan mencari dan menangkapnya," kata Dodik Firmansyah kepada wartawan pada Rabu, 18 Februari 2026.

cctv-mojokerto-liem

Kronologi singkat

Komaruddin dan Samsul Arifin ditetapkan tersangka oleh Satrekrim Polres Pasuruan karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap beberapa anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Undang Undang nomor 1 Tahun 1946 Tetang KUHP atau Pasal 262 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekira pukul 01.00 WIB di jalan pinggir kampung masuk Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Dari data yang diungkap Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur, setidaknya ada 7 unit mobil yang dirusak oleh terduga pelaku yang diduga anggota Ormas SAKERA.

Selain itu, sejumlah anggota BRN Jawa Timur mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit secara intensif saat melindungi diri dari aksi pengeroyokan. Setelah kejadian itu, Ketua BRN Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela melaporkan kejadian dugaan pengeroyokan ke Porles Pasuruan pada 24 Desember 2025.

Kedatangan sejumlah anggota BRN ke Pasuruan karena ingin mengambil 1 unit kendaraan Toyota Innova Reborn yang sebelumnya disewa oleh Kiki dari tempat rental mobil milik anggota BRN, H Faisol. Setelah masa sewa habis, kendaraan tersebut tidak dikembalikan.

Kiki sebagai penyewa tidak bisa dihubungi. Saat dilacak posisi mobil Innova Reborn melalui GPS, titik lokasi berada di Pasuruan. H Faisol bersama dengan sejumlah anggota BRN bergegas menuju Pasuruan untuk mencari keberadaan mobil. 

Mobil Toyota Innova Reborn ditemukan di Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, sedang dikendarai oleh Ali Ahmad. Anggota BRN kemudian menghentikan mobil tersebut dan meminta Ali Ahmad untuk keluar dari dalam mobil secara baik-baik.

Tapi bukannya keluar dari dalam mobil, justru Ali Ahmad menghubungi rekannya untuk datang ke lokasi keberadaan Ali Ahmad. Tak lama kemudian, sejumlah massa yang diduga dari ormas Sakera datang. Saat itulah, Ali Ahmad keluar dari dalam mobil Innova dan membuang kunci mobil ke sawah.

Kemudian situasi menjadi chaos. Massa yang berjumlah puluhan orang kemudian mengeroyok anggota BRN. Anggota BRN yang tersudut, berlari menyelamatkan diri. Beberapa lagi dikeroyok hingga luka-luka.

H Faisol bilang, dari massa tersebut, ada yang mengancam akan menyerang dengan clurit dan bondet.

"Situasi saat itu sangat panas. Saya ditawur oleh banyak orang, termasuk Ali yang mukul. Saya masuk ke mobil. Sedangkan teman BRN lainnya lari semua. Habis itu saya telpon teman BRN lain, saya share di Grup WA (Whatsapp) tentang kejadian itu. 30 menitan, ada anggota Polsek Sukorejo, kurang lebih 3 anggota berpakaian preman. Meski ada anggota Polsek, oknum Sakera masih melakukan kekerasan terhadap kami," jelas Faisol. (*)