Sindikat Penipuan Rekrutmen PPPK di Blora, Korban Diminta Uang Rp 75 Juta
Masyarakat perlu waspada jika ada yang menawari bisa masuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tanpa tes. Bisa jadi, itu perbuatan sindikat penipuan. Seperti yang terjadi di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.
Pelaku menawarkan kepada korban bisa meloloskan rekrutmen PPPK tanpa tes dengan syarat membayar sejumlah uang. Modusnya, mereka punya orang dalam yang bisa membantu meloloskan menjadi PPPK. Kenyataannya, itu penipuan.
Tiga orang di Kabupaten Blora masuk dalam sindikat penipuan PPPK. Mereka ialah Jadmiko, Heru Sutanto, dan Hartanto. Ketiganya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada Senin, 22 Desember 2025. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Nunung Kristiyani.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Jadmiko bin Sugiyo dan Terdakwa Heru Sutanto bin Yatin dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Sedangkan Terdakwa Hartanto bin Prayitno Oetomo dengan pidana penjara selama 5 bulan. Para Terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kasus penipuan rekrutmen PPPK ini berawal pada Kamis, 17 Juli 2025, sekira pukul 10.00 WIB, 3 orang Terdakwa, yakni Jadmiko, Heru Sutanto, dan Hartanto, datang ke rumah sekaligus kantor biro umroh PT Nabila Inti Persada milik Mohamad Mashuri yang beralamat di Dukuh Kidangan, Kelurahan Jepon, Kabupaten Blora.
Heru Sutanto berkata kepada Jadmiko : “Mas, iki aku angsal jatah 6 saking dinas pendidikan tahap 2 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Nek pengen masuke wong, biaya administrasine 50 juta, terserah njenengan mbok leboke piro. Iki ponakane Pak Naryo kepala dinas pendidikan” (Mas, ini saya dapat jatah 6 (enam) dari Dinas Pendidikan tahap 2 PPPK. Kalau mau memasukkan orang biaya administrasinya 50 juta, terserah kamu mau dimasukkan berapa. Ini ponakannya pak Naryo Kepala Dinas Pendidikan)
Hartanto menimpali : “Wes positif A1 dari link BKN Pusat” (Sudah positif A1 dari link BKN Pusat).
Jadmiko minat dengan tawaran tersebut, kemudian bertukar nomor Handphone dengan Heru Sutanto dan Hartanto.
Sebelumnya, Tanti Agus Dwi Rachmawati telah mengenal Jadmiko dari laman media sosial Facebook, dimana Jadmiko pernah memposting menawarkan pekerjaan sebagai Security. Tanti Agus Dwi Rachmawati yang melihat postingan Jadmiko tersebut kemudian menyimpan dan mengubungi nomor Jadmiko yang tercantum dalam postingan laman Facebook.
Pada saat dihubungi oleh Tanti Agus Dwi Rachmawati, Jadmiko mengaku sebagai Kasubag dan atau Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Blora.
Pada 18 Juli 2025 sekira pukul 08.18 WIB, Jadmiko mengirim pesan melalui Whatsapp dengan nomor HP: 0882005755004 kepada Tanti Agus Dwi Rachmawati : “Assalamualaikum, AQ cari yg mau masuk CPNS p3k buk, 3 orang”.
Dijawab Tanti Agus Dwi Rachmawati : “Walakumsalam, Syrte apa itu".
Lalu Jadmiko menjawab: “Ijazah, Transkip nilai, SKCK, Pas foto 3x4 ( 4 lembar), KK, KTP, nek SMA mboten saget”.
Sekira pukul 08.49 WIB, Jadmiko menghubungi Tanti Agus Dwi Rachmawati melalui Whatsapp, menanyakan apakah Tanti Agus Dwi Rachmawati mempunyai teman yang berpendidikan Sarjana, ada kuota 6 (enam) orang. Kemudian Tanti Agus Dwi Rachmawati menyanggupi akan ikut mendaftar dan Tanti Agus Dwi Rachmawati akan mencarikan orang lain untuk ikut mendaftar.
Sekira pukul 15.54 WIB, Tanti Agus Dwi Rachmawati mengirim foto temannya yang berminat mendaftar PPPK melalui Whatsapp kepada Jadmiko dengan mengatakan: “Itu, Yg msok, 4” (Itu, yang masuk 4 (empat).
Dijawab Jadmiko: “Cah 4 buk” (4 (empat) orang buk).
Lalu dijawab Tanti Agus Dwi Rachmawat : “iyo” (iya).
Dijawab kembali Jadmiko : “Ok siap”.
Lalu dijawab: “Py kui sing 1 s1 managemen aku pgsd s1 sing 1 guru sd olhraga sing 1 SMA” (Gimana itu yang satu s1 Managemen, saya PGSD S1, yang satu guru SD olahraga, yang satu SMA).
Jadmiko mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Heru Sutanto: “Mas, jenengan bisa bantu masukkan P3K ketemu besok. Ini aku bawa orang dan persyaratan. Sekalian sama harganya berapa?” (Mas, kamu bisa bantu masukkan P3K ketemu besok. Ini aku bawa orang dan persyaratan, sekalian sama harganya berapa).
Heru Sutanto menjawab: “Ya mas, besok saya bisa. Harga Rp 50 juta kalau sudah keterima”.
Lalu Jadmiko menelpon Heru Sutanto : “Mas, bisa bantu masukke? Iki aku duwe wong. Iki onok akeh mas.” (Mas, bisa bantu masukkan? Ini saya ada orang, ini ada banyak mas).
Dijawab Heru Sutanto: “Tak bawae disek, soale aku buru-buru badhe ketemu wong” (Saya bawa dulu, karena saya buru-buru ketemu orang).
Jadmiko menghubungi Tanti Agus Dwi Rachmawati dan menjelaskan untuk menjadi PPPK perlu membayar uang sebesar Rp 70 juta.
Pada 23 Juli 2025, Jadmiko bersama-sama dengan Heru Sutanto bertemu dengan Tanti Agus Dwi Rachmawati, Siti Okfiana Nurhayati, Ayu, dan Salma, di rumah makan Geprek Jawa depan RSUD Blora untuk menyerahkan berkas pendaftaran PPPK.
Pada saat Jadmiko dan Heru Sutanto sudah tiba di rumah makan Geprek Jawa, Jadmiko mengatakan: “Mbak saya bisa menjadikan PPPK tahap 2 tanpa tes, lewat orang dalam tapi mbayar Rp 75 juta. Nanti ikut pemberkasan, dan nanti langsung pelantikan di bulan November 2025. Nanti kumpulkan saja berkasnya. Nanti bayar DP dulu Rp 20 juta buat beli kursi. Nanti berkasnya dibawa Mas Heru.”
Setelah penyerahan berkas, lalu Jadmiko dan Heru Sutanto menyampaikan bahwa berkas atas nama Salma tidak bisa didaftarkan karena lulusan SMA (Sekolah Menengah Atas).
Pada Sabtu, m 26 Juli 2025, Heru Sutanto mengirim pesan Whatsapp kepada Tanti Agus Dwi Rachmawati: “... ngapuntene kuota tuk PPPK sampun terisi sedanten” (Mohon maaf kuota untuk PPPK sudah terisi semua).
Dijawab : “Ogeh boten nopo2 siap” (Ya tidak apa-apa siap)
Lalu dijawab Heru Sutanto: “Kalau ada nanti tahun depan kulo kabari maleh” (Kalau ada nanti tahun depan saya kabari lagi).
Pada Senin, 28 Juli 2025, Heru Sutanto mengirim pesan Whatsapp kepada Tanti Agus Dwi Rachmawati yang mengatakan : “Isek 1 p3k ne” (Masih 1 PPPK nya), dan mengirim pesan Whatsapp kepada Siti Okfiana Nurhayati yang mengatakan: “Isek 1 p3k ne” (masih 1 PPPK nya).
Pada 2 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Jadmiko mengubungi Tanti Agus Dwi Rachmawati dan mengatakan bahwa sisa kuota hanya tinggal 2 orang untuk PPPK formasi guru SD (Sekolah Dasar) di Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.
Tanti Agus Dwi Rachmawati mengajukan dirinya sendiri dan Siti Okfiana Nurhayati untuk mendaftar 2 kuota tersebut. Jadmiko menghubungi Heru Sutanto melalui Whatsapp, dan Heru Sutanto mengatakan: “Saiki mundak 5 juta mas dadi 55 juta. Hari ini ajudane minta DP dulu 15 juta, ditunggu sampe jam 2. Kalau gak ngasih DP, sudah gak di proses” (Sekarang naik 5 juta mas menjadi 55 juta. Hari ini ajudannya minta DP dulu 15 juta, ditunggu sampai jam 2. Kalau tidak memberi DP sudah tidak diproses).
Jadmiko menghubungi Tanti Agus Dwi Rachmawati melalui Whatsapp untuk meminta DP sebesar Rp 25.000.000 dan sisa Rp 50 juta dibayarkan kalau sudah menerima SK PPPK. Kemudian informasi tersebut diteruskan juga kepada Siti Okfiana Nurhayati.
Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, Jadmiko dan Tanti Agus Dwi Rachmawati mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Heru Sutanto: “Minta tolong hari Selasa/Rabu saya kasih DP".
Heru Sutanto menjawab: “Hari Senin aja”.
Pada Senin, 4 Agustus 2025, Jadmiko dan Tanti Agus Dwi Rachmawati mengirim pesan kepada Heru Sutanto : “Mas, aku janjine kan akhir Selasa atau Rabu. Hari Senin aku raiso dan temenku satune gabisa” (Mas, saya janji kan hari Selasa atau Rabu. Hari Senin saya tidak bisa dan temen saya satunya juga tidak bisa.”
Pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, Jadmiko mengirim pesan Whatsapp kepada Heru Sutanto : “Mas, aku njaluk tulung tenanan, wong 2 (loro) iki lebokno? Ngomongke ning Ajudan, aku iki Intel Kejaksaan.” (Mas, aku minta tolong beneran, 2 orang ini kamu masukkan? Bilang ke ajudan, aku ini Intel Kejaksaan)."
Heru Sutanto menjawab: “Mas iki ga ranahku mutusi, tak omongke sek karo ajudan” (Mas ini bukan ranah saya memutuskan, saya sampaikan dulu ke ajudan).
Sekira pukul 20.00 WIB, Heru Sutanto menjawab, “Yowes sesok” (Yaudah besok).
Lalu Jadmiko mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Heru Sutanto: “Mas, jam 11 saya tunggu di Sako”.
Dijawab: “Iya mas”,
Sbelum pertemuan di rumah makan Ayam Geprek Sako, Heru Sutanto telah memberitahu Hartanto tentang agenda pertemuan, yaitu penyerahan DP dari Tanti Agus Dwi Rachmawati dan Siti Okfiana Nurhayati.
Pada Selasa, tanggal 5 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Jadmiko bersama-sama dengan Heru Sutanto, Tanti Agus Dwi Rachmawati, dan Siti Okfiana Nurhayati bertemu di rumah makan Ayam Geprek Sako yang beralamat di Kelurahan kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Jadmiko datang ke lokasi menggunakan baju dengan atribut Kejaksaan untuk menyakinkan Tanti Agus Dwi Rachmawati dan Siti Okfiana Nurhayati.
Setibanya di lokasi, Tanti Agus Dwi Rachmawati memberikan uang tunai sebesar Rp 2.500.000 yang dimasukkan dalam amplop warna putih kepada Jadmiko dan Siti Okfiana Nurhayati memberikan uang tunai sebesar Rp 2.500.000 yang dimasukkan dalam amplop warna coklat kepada Jadmiko.
Setelah menyerahkan uang tersebut, Jadmiko, Heru Sutanto, Tanti Agus Dwi Rachmawati, dan Siti Okfiana Nurhayati membuat Surat Perjanjian Masuk Daftar CPNS/P3K di buku agenda milik Siti Okfiana Nurhayati dengan ditandatangani di atas materai oleh Jadmiko, Heru Sutanto, Tanti Agus Dwi Rachmawati, dan Siti Okfiana Nurhayati.
Pada saat uang tersebut akan dihitung oleh Jadmiko, petugas Kejaksaan Negeri Blora datang dan mengamankan Jadmiko dan Heru Sutanto. Sekira pukul 14.00 WIB, Hartanto berhasil diamankan dan selanjutnya Jadmiko dan Heru Sutanto diserahkan ke Polres Blora untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan interogasi terhadap Jadmiko, Hartanto, dan Heru Sutanto, rencana pembagian uang apabila masing-masing korban sudah membayar biaya rekrutmen PPPK Kabupaten Blora tahun 2025 sebesar Rp 75 juta adalah Rp 55 juta dibagi 2 untuk Heru Sutanto dan Hartanto, dan Rp 20 juta dibagi 2 untuk Jadmiko dan Heru Sutanto.
Adapun maksud Jadmiko, Hartanto, dan Heru Sutanto melakukan penipuan rekruitmen PPPK terhadap korban adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
Pekerjaan Jadmiko, Hartanto, dan Heru Sutanto tidak ada hubungannya dengan penerimaan PPPK dan juga bukan sebagai panitia penerimaan PPPK Kabupaten Blora, serta tidak mempunyai kapasitas/kewenangan.
Pekerjaan Jadmiko bukanlah Kasubag dan atau Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, melainkan karyawan PT RAY MP selaku pengawas outsourching pada Kejaksaan Negeri Blora. Heru Sutanto bukanlah keponakan Sunaryo (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora), dan Hartanto pekerjaannya swasta (kontraktor)
Dinas Pendidikan Blora tidak pernah menugaskan/ meminta Jadmiko, Hartanto, dan Heru Sutanto untuk mencari calon PPPK formasi guru SD pada Dinas Pendidikan Blora, serta dalam proses penerimaan PPPK tersebut dilakukan melalui tes oleh BKPSDM (Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Blora bekerja sama dengan BKN (Badan kepegawaian Negara) tanpa adanya syarat biaya/ uang masuk agar dapat diluluskan.
Perbuatan Jadmiko, Hartanto, dan Heru Sutanto mengakibatkan Tanti Agus Dwi Rachmawati dan Siti Okfiana Nurhayati mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 2.500.000. (*)
Editor : Redaksi