Polres Minahasa Tenggara mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Ratatotok. Mengambil langkah preventif, Polres Mitra memasang baliho himbauan dan larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di jalan masuk lokasi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Ratatotok tersebut.
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, timbulnya konflik sosial, serta dampak kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja.
Baca juga: Kepala Kejari Tuban Terjerat Dugaan Suap Rp 600 Juta di Kasus Tambang Ilegal
Kapolres Minahasa Tenggara, juga pada kesempatan tersebut menyatakan pertambangan tanpa izin dilarang sesuai ketentuan undang-undang.
"Kami mengingatkan kepada para penambang ilegal tentang ancaman hukum yang mengancam mereka jika terus melanjutkan pertambangan emas ilegal," ujarnya.
Pertambangan ilegal di Ratatotok telah menyebabkan kerusakan hutan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Polres Minahasa Tenggara memilih pendekatan persuasif sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari aktivitas pertambangan ilegal.
Baca juga: 3 Tambang Disegel Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara
Kapolres Handoko Sanjaya mengajak masyarakat untuk patuh terhadap norma aturan dan nilai-nilai sosial dalam masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan melaporkan jika ada informasi terkait pertambangan ilegal," tambahnya.
Baca juga: Suwardi, Penambang Ilegal di Bangkalan Divonis Pidana dan Denda Rp 100 Juta
Dengan pemasangan baliho himbauan ini, Polres Minahasa Tenggara berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup dan mematuhi ketentuan undang-undang untuk mencegah kembali terjadinya konflik sosial diwilayah tersebut. (*)
Editor : Redaksi