Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya membuat purchase order (PO) fiktif atas nama PT Sinar Rimba Pasifik dan PT Hexa Thermagraphindo. Tujuannya untuk mendapatkan permodalan dari orang lain.
Dua orang jadi korban atas purchase order (PO) fiktif yang dibuat oleh Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya. Kerugian dari 2 orang korban tersebut mencapai Rp 618.542.500. Dua orang yang jadi korban ialah Imelia Soeharsono (warga Graha Family, Kecamatan Pradah Kali Kendal, Kota Surabaya), dan Agnesiane Anita Renisa (warga Perum Wisata Bukit Mas 1 Cluster Madrid, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya).
Kasus purchase order (PO) fiktif yang dilakukan Kioe Thing alias Yogi Sanjaya bermula sejak tahun 2018. Saat itu, Imelia Soeharsono kenal dengan Njoo Kioe Thing sebagai teman komunitas gereja Connect Grup Mawar Sharon. Selanjutnya, pada tanggal 30 Oktober 2023, Njoo Kioe Thing menelepon Imelia Soeharsono dengan tujuan untuk menawarkan pekerjaan berupa kerjasama pemberian modal untuk melakukan Purchase Order (PO) dari PT Sinar Rimba Pasifik.
Njoo Kioe Thing dengan sengaja menyampaikan serangkaian kata-kata bohong, yaitu akan memberikan keuntungan sebesar 25�ri nilai modal dengan sistem bagi hasil, yaitu Imelia Soeharsono memperoleh 12,5% keuntungan dan nilai modal yang dikembalikan kepada Imelia Soeharsono. Njoo Kioe Thing akan memperoleh 12,5�ngan jangka waktu 45 hari setelah Purchase Order (PO) terbit.
Njoo Kioe Thing dalam rangka meyakinkan Imelia Soeharsono mengirimkan bukti lampiran Purchase Order (PO) melalui pesan Whatsapp dengan keterangan supplier atas nama Kioe Thing disertai dengan nominal Purchase Order (PO), sehingga Imelia Soeharsono percaya dan tergerak untuk mengirimkan uang sebagai modal.
Imelia Soeharsono mengirim modal dengan cara transfer dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 30 Oktober 2023 : Imelia Soeharsono mentransfer sebesar Rp.48.000.000 kepada Njoo Kioe Thing melalui Rekening BCA Nomor 868300256xxx atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Njoo Kioe Thing) ;
- Tanggal 6 November 2023 : Imelia Soeharsono mentransfer sebesar Rp.47.500.000 kepada Njoo Kioe Thing melalui Rekening BCA Nomor 868300256xxx atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Njoo Kioe Thing);
- Tanggal 7 November 2023 : Imelia Soeharsono mentransfer sebesar Rp.11.875.000 kepada Njoo Kioe Thing melalui Rekening BCA Nomor 868300256xxx atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Njoo Kioe Thing).
Sehingga, Imelia Soeharsono telah melakukan transfer sebesar Rp.107.375.000, yang mana keuntungan sebesar 12,5�ri nilai modal tidak dikembalikan kepada Imelia Soeharsono setelah lewat jangka waktu yang dijanjikan oleh Njoo Kioe Thing.
Imelia Soeharsono melakukan penagihan kepada Njoo Kioe Thing untuk menanyakan keuntungan beserta modal yang tidak dikembalikan kepada Imelia Soeharsono. Pada 28 Desember 2023, Kioe Thing menghubungi melalui pesan Whatsapp kepada Imelia Soeharsono untuk menyampaikan jika Purchase Order (PO) telah cair. Njoo Kioe Thing mengirimkan uang sebesar Rp.60.000.000 kepada Imelia Soeharsono.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2024, Njoo Kioe Thing kembali meyakinkan Imelia Soeharsono dengan cara mengirimkan pesan Whatsapp, “Sore imel ini ada pembelian 38 jt untung 5 jt 12 hari”, disertai dengan Kioe Thing menghubungi Imelia Soeharsono melalui telepon untuk meyakinkan Imelia Soeharsono.
Atas serangkaian perbuatan Njoo Kioe Thing, Imelia Soeharsono tergerak untuk mengirimkan uang sebesar Rp 38 juta melalui Rekening BCA Nomor 868300256xx atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Kioe Thing).
Namun, hingga batas waktu yang telah dijanjikan oleh Njoo Kioe Thing, Kioe Thing tidak kunjung memberikan keuntungan dan mengembalikan nilai modal kepada Imelia Soeharsono. Sehingga, total uang yang belum dikembalikan oleh Njoo Kioe Thing sebesar Rp 85.375.000.
Pada waktu dan tempat yang tidak dapat diingat lagi, Njoo Kioe Thing juga menghubungi Agnesiane Anita Renisa dengan tujuan untuk menawarkan pekerjaan berupa kerjasama pemberian modal untuk melakukan Purchase Order (PO) dari PT Sinar Rimba Pasifik dan PT Hexa Thermagraphindo.
Njoo Kioe Thing dengan sengaja menyampaikan serangkaian kata-kata bohong, yaitu akan memberikan keuntungan sebesar 25�ri nilai modal dengan sistem bagi hasil, yaitu Agnesiane Anita Renisa memperoleh 12,5% keuntungan dan nilai modal yang dikembalikan kepada Agnesiane Anita Renisa serta Njoo Kioe Thing akan memperoleh 12,5�ngan jangka waktu 45 hari setelah Purchase Order (PO) terbit.
Njoo Kioe Thing dalam rangka meyakinkan Agnesiane Anita Renisa mengirimkan bukti lampiran Purchase Order (PO) melalui pesan Whatsapp dengan keterangan supplier atas nama Kioe Thing disertai dengan nominal Purchase Order (PO), sehingga Agnesiane Anita Renisa percaya kemudian tergerak untuk mengirimkan uang sebagai modal dengan total sebesar Rp 1.277.350.000 yang ditransfer secara bertahap ke rekening atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Njoo Kioe Thing).
Seluruh uang masuk tersebut telah dikembalikan oleh Njoo Kioe Thing sebesar Rp.744.182.500, sehingga total uang yang tidak dikembalikan oleh Kioe Thing adalah sebesar Rp.533.167.500.
Seluruh Purchase Order (PO) yang ditawarkan Njoo Kioe Thing kepada Imelia Soeharsono dan Agnesiane Anita adalah fiktif, serta terhadap lampiran Purchase Order (PO) yang dikirimkan kepada Imelia Soeharsono dan Agnesiane Anita dibuat secara pribadi oleh Njoo Kioe Thing melalui aplikasi Canva dengan menggunakan handphone Samsung A30 warna silver.
Kioe Thing menggunakan uang yang berasal dari Imelia Soeharsono dan Agnesiane Anita untuk kebutuhan pribadi dan trading forex.
Atas perbuatannya itu, Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya berurusan dengan hukum. Dia jadi terpidana setelah serangkaian proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang putusan digelar pada Senin, 22 Desember 2025.
Ketua Majelis Hakim, Ratna Dianing WulansarI menyatakan, Terdakwa Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Oleh karena itu, Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.
Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan kepada Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. (*)
Editor : Redaksi