Kejari Kabupaten Pasuruan Terima SPDP dengan Terlapor Direktur dan Komisaris PT Metsuma Anugrah Graha
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan Terlapor bernama Slamet Supriyanto dan Didik Subagio. Slamet Supriyanto sebagai Direktur PT Metsuma Anugrah Graha, dan Didik Subagio sebagai Komisaris PT Metsuma Anugrah Graha.
Dua SPDP ini dikirim penyidik Polres Pasuruan ke Kejari Kabupaten Pasuruan pada Senin (23/2/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Pasuruan, Ananta Rizal Wibisono membenarkan telah menerima SPDP kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas nama dua Terlapor. Kejari Kabupaten Pasuruan sudah menyiapkan Jaksa yang ditunjuk untuk meneliti dan menangani berkas perkara tersebut hingga ke persidangan.
"Benar. Hari ini kami baru menerima SPDP dua terlapor dari penyidik Polres Pasuruan. Untuk menangani perkara ini, ada beberapa Jaksa yang kami siapkan," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Ananta Rizal Wibisono.
Kejari Kabupaten Pasuruan juga masih meneliti SPDP dari Polres Pasuruan. Terkait berapa tersangka, pihaknya belum bisa memastikan karena masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Polres Pasuruan.
"Kami (Kejaksaan) hanya menerima saja. Kalau ada tambahan, tentu akan kami terima dan mempersiapkan Jaksa peneliti sembari menunggu berkasnya saja," tegasnya.
Ditanya ada berapa tersangka? Ananta Rizal Wibisono menyarankan agar wartawan menanyakan langsung ke penyidik Polres Pasuruan. Menurutnya, SPDP ini masih tahap awal dimulai penyidikan.
Ananta Rizal Wibisono menambahkan, Jaksa peneliti nantinya akan memeriksa kelengkapan berkas perkara dari penyidik, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan.
Diterbitkannya SPDP nomor : SPDP/23/II/2026/Satreskrim tanggal 23 Februari 2026, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan, merupakan tindaklanjut dari proses hukum yang dilaporkan oleh Hendro Andri Yuwono ke Polres Pasuruan, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/5/I/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Januari 2026. Dengan begitu, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut akan berlanjut ke meja hijau (Pengadilan). (dik)
Editor : Redaksi