PT Summit Oto Finance Cabang Pasuruan mengalami kerugian sebesar Rp. 172.250.912. Kerugian tersebut disebabkan oleh Alfan Guntur Nurdiansyah yang bertugas sebagai Marketing Verification Officer (MVO) PT Summit Oto Finance Cabang Pasuruan.
Perbuatan Alfan Guntur Nurdiansyah ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum, Adia Pratistia, saat sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan.
Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa Alfan Guntur Nurdiansyah bekerja sebagai karyawan PT Summit Oto Finance Pasuruan yang bertugas sebagai Marketing Verification Officer (MVO) sesuai Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 0992/PKWT-HRD/V/2022, tanggal 19 Mei 2022. Perbulan, Alfan Guntur Nurdiansyah digaji per bulan sebesar ± Rp 6.118.744.
Sekitar awal Maret 2023, Alfan Guntur Nurdiansyah telah mempunyai niat mencari keuntungan dengan menyalahgunakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh PT Summit Oto Finance Pasuruan dengan cara mengakali kelemahan sistem aplikasi MPOS, salah satunya tidak adanya sistem pengawasan atau pengecekan data lagi oleh perusahaan sehingga data-data yang dikirimkan oleh terdakwa Alfan Guntur Nurdiansyah sudah dianggap benar dan bisa dilakukan proses pembelian unit sepeda motor.
Alfan Guntur Nurdiansyah bekerja sama dengan Sofi alias Mawing (daftar pencarian orang/DPO) dan Yanto alias Ngembes (DPO) untuk membantu Alfan Guntur Nurdiansyah dalam mencari calon Debitur dan juga menjadi perantara antara Alfan Guntur Nurdiansyah dengan calon Debitur. Sedangkan untuk Dila (DPO) yang menyediakan dana untuk pembayaran uang muka dan angsuran para Debitur.
Sofi alias Mawing, Yanto alias Ngembes dan Dila, bukan sebagai karyawan PT Summit Oto Finance Pasuruan.
Alfan Guntur Nurdiansyah secara resmi memperoleh keuntungan untuk setiap 1 Debitur yang mengajukan kredit dan lolos verifikasi dari PT Summit Oto Finance Pasuruan berupa insentif tambahan/fee (bonus) di luar gaji sebesar Rp 100.000. Untuk kesepakatan antara Alfan Guntur Nurdiansyah dengan Dila mendapat keuntungan sebesar ± Rp. 500.000 untuk setiap 1 unit sepeda motor yang bisa diambil dari dealer.
Sekira bulan Maret 2023 bertempat di rumah Moh Nasikhul Ulum yang terletak di Dusun Gedang Klutuk, Desa Kedung Boto, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Moh Nasikhul Ulum telah didatangi oleh Sofi untuk meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Moh Nasikhul Ulum dengan alasan digunakan untuk saudaranya kredit sepeda motor dan berjanji nanti tidak ada masalah ke depannya.
Sofi mengatakan besok ada yang melakukan survei. Keesokan harinya, Alfan Guntur Nurdiansyah datang ke rumah Moh Nasikhul Ulum dengan membawa berkas pengajuan kredit sepeda motor serta meminta data pribadi sebagai kelengkapan berupa foto E-KTP, foto Kartu Keluarga, foto rumah, foto selfie, dan nomor telpon/handphone.
Alfan Guntur Nurdiansyah menyuruh Moh Nasikhul Ulum untuk menandatangani berkas pengajuan kredit sepeda motor dan surat perjanjian pembiayaan tersebut.
Pada 17 Maret 2023, Alfan Guntur Nurdiansyah menginput data-data Moh Nasikhul Ulum dalam aplikasi IOPS dan MPOS. Sebenarnya Moh Nasikhul Ulum tidak bekerja di sebuah perusahaan, tetapi dirubah atau dibuat oleh Alfan Guntur Nurdiansyah seolah-olah bekerja sejak tahun 2020 dan dibuatkan slip gaji palsu dari PT Wonokoyo Jaya Corporindo atas nama Moh Nasikhul Ulum dengan penghasilan Rp 4 juta per bulan.
Lalu pengajuan kredit disetujui oleh pimpinan (BM) di PT Summit Oto Finance Pasuruan, yaitu Koko Budyarto terhadap 1 unit sepeda motor Yamaha All New Aerox 155 dari Dealer sepeda motor Yamaha Sari Motor seharga Rp 26.123.621.
Selanjutnya PT Summit Oto Finance Pasuruan mengeluarkan surat persetujuan pembiayaaan dan pemesanan barang (PO) tanggal 18 Maret 2023 yang ditujukan kepada dealer Yamaha Sari Motor (Sentral Yamaha Pasuruan, UD).
Atas informasi dari dealer Yamaha Sari Motor, Moh Nasikhul Ulum bersama dengan Sofi menuju ke dealer Yamaha Sari Motor di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo nomor 129, Kecamatan Kota Pasuruan, untuk mengambil 1 unit sepeda motor merk Yamaha All New Aerox warna hitam.
Setelah itu Moh Nasikhul Ulum menandatangi berkas penerimaan sepeda motor. Moh Nasikhul Ulum membawa sepeda motor pulang ke rumahnya. Pada malam harinya, atas perintah Sofi, Moh Nasikhul Ulum menyerahkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha All New Aerox warna hitam tersebut kepada Sofi.
Moh Nasikhul Ulum mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.500.000 dan Alfan Guntur Nurdi mendapat keuntungan dari Dila sebesar Rp 500.000.
Pada 30 Maret 2023, telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00254819.AH.05.xx tahun 2023 atas 1 unit sepeda motor Yamaha All New Aerox 155 seharga Rp 26.123.621.
Sekira April 2023, M Vanani mengobrol dengan Yanto. Yanto menawarkan M Vanani untuk mendapatkan uang tunai dengan syarat mengirimkan foto KTP dan foto Kartu Keluarga.
Beberapa hari kemudian, Yanto memberitahu M Vanani bahwa akan ada tim survei yang akan datang ke rumah M Vanani. Keesokan harinya, Alfan Guntur Nurdi datang ke rumah M Vanani untuk melakukan survei kredit sepeda motor. Alfan Guntur Nurdiansyah juga membawa berkas pengajuan kredit sepeda motor serta meminta data pribadi sebagai kelengkapan.
Alfan Guntur Nurdiansyah menyuruh M Vanani untuk menandatangani berkas pengajuan kredit sepeda motor dan surat perjanjian pembiayaan tersebut.
Pada 13 April 2023, Alfan Guntur Nurdiansyah menginput data M Vanani dalam aplikasi IOPS dan MPOS, yang sebenarnya M Vanani tidak bekerja di sebuah perusahaan tetapi dirubah atau dibuat oleh Alfan Guntur Nurdiansyah seolah-olah bekerja dan disertakan slip gaji palsu dari PT Sung Sung Hyun Indonesia atas nama M Vanani dengan penghasilan Rp 4.300.000 per bulan.
Sehingga pengajuan kredit atas 1 unit sepeda motor Honda All New Scoopy Stylish dari CV Anugerah Inti Utama Pasuruan seharga Rp 22.511.600 disetujui oleh pimpinan (BM) PT Summit Oto Finance Pasuruan.
PT Summit Oto Finance Pasuruan mengeluarkan surat persetujuan pembiayaaan dan pemesanan barang (PO) tanggal 20 April 2023 yang ditujukan kepada Dealer Anugerah Inti Utama, CV (Pasuruan).
Atas informasi dari dealer CV Anugerah Inti Utama, M Vanani menuju dealer CV Anugerah Inti Utama di Jalan Raya Cangkringmalang Blok nomor 6-7, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, untuk mengambil 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat.
Setelah itu, M Vanani menandatangani berkas penerimaan sepeda motor dari dealer CV Anugerah Inti Utama dan membayar uang muka/DP sebesar Rp 800.000 secara transfer yang dilakukan oleh Dila ke dealer CV Anugerah Inti Utama.
Sepeda motor dibawa oleh Yanto, kemudian M Vanani mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.500.000. Alfan Guntur Nurdiansyah mendapat keuntungan dari Dila sebesar Rp 500.000.
Pada 2 Mei 2023, telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00338835.AH.05.01 Tahun 2023 atas 1 unit sepeda motor Honda All New Scoopy Stylish seharga Rp22.511.600.
Pada Juni 2023, Mohammad Bahja Urfi Sya’bana bercerita kepada Sofi alias Mawing jika membutuhkan uang untuk uang saku karena Mohammad Bahja Urfi Sya’bana baru diterima kerja di PT Yamaha Elektronik Manufacturing Indonesia (YEMI). Kemudian Sofi alias Mawing meminta Mohammad Bahja Urfi Sya’bana mengirimkan foto KTP, foto KK, foto selfie dan foto rumah tampak depan melalui chat Whatsapp.
Selang beberapa hari, Alfan Guntur Nurdiansyah bersama Sofi alias Mawing mendatangi rumah Mohammad Bahja Urfi Sya’bana dan mengatakan hendak melakukan survey kredit sepeda motor, dimana saat itu Alfan Guntur Nurdiansyah langsung menyodorkan berkas terkait pengajuan kredit sepeda motor dan meminta data pribadi untuk kelengkapan.
Alfan Guntur Nurdiansyah menyuruh Mohammad Bahja Urfi Sya’bana untuk menandatangani berkas pengajuan kredit sepeda motor dan susrat perjanjian pembiayaan tersebut.
Pada 7 Juni 2023, Alfan Guntur Nurdiansyah menginput data Mohammad Bahja Urfi Sya’bana dalam aplikasi IOPS dan MPOS, yang sebenarnya baru bekerja selama 3 hari dan belum mendapatkan gaji sebagai karyawan di PT Yamaha Elektronik Manufacturing Indonesia (YEMI). Namun data dirubah atau dibuat oleh Alfan Guntur Nurdiansyah seolah-olah bekerja sejak November 2022 dan disertakan slip gaji palsu dengan penghasilan Rp 4.300.000 per bulannya, sehingga pengajuan kredit atas 1 unit sepeda motor Honda All New Scoopy Prestige Scooter dari CV Anugerah Inti Utama Pasuruan seharga ± Rp23.075.788 disetujui oleh pimpinan (BM) PT Summit Oto Finance Pasuruan.
PT Summit Oto Finance Pasuruan mengeluarkan surat persetujuan pembiayaaan dan pemesanan barang (PO) tanggal 07 Juni 2023 yang ditujukan kepada dealer Anugerah Inti Utama, CV (Pasruran). Atas informasi dari dealer sepeda motor Honda CV Anugerah Inti Utama, Mohammad Bahja Urfi Sya’bana bersama Sofi menuju dealer di Jalan Raya Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan untuk mengambil 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Setelah itu, Mohammad Bahja Urfi Sya’bana menandatangani berkas penerimaan sepeda motor dari dealer Honda CV Anugerah Inti Utama dan membayar uang muka/DP secara transfer sebesar Rp500.000 ke dealer yang dilakukan oleh Alfan Guntur Nurdiansyah dari transferan Dila.
Sepeda motor oleh Mohammad Bahja Urfi Sya’bana diserahkan kepada Sofi alias Mawing. Mohammad Bahja Urfi Sya’bana diminta untuk ke Warkop Garasi yang berada di daerah Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, kemudian Mohammad Bahja Urfi Sya’bana mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.500.000 dan Alfan Guntur Nurdiansyah mendapatkan keuntungan dari Dila sebesar Rp 500 ribu.
Pada 16 Juni 2023, telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00448504.AH.05.01 tahun 2023 atas 1 unit sepeda motor Honda All New Scoopy Prestige scooter seharga Rp 23.075.788.
Alfan Guntur Nurdiansyah juga telah menginput data debitur yang tidak sesuai serta debitur disetujui pengajuan kredit oleh PT Summit Oto Finance dan telah menerima motor, antara lain :
Untuk Kusnadi disurvey serta diinput data pada aplikasi IOPS dan MPOS pada 3 Juli 2023, yang sebenarnya tidak bekerja. Namun data dirubah atau dibuat oleh Alfan Guntur Nurdiansyah seolah-olah bekerja di PT Kurnia Rejeki Abadi (pabrik kayu) dengan penghasilan Rp 3.500.000 perbulannya, sehingga pengajuan kredit disetujui oleh pimpinan (BM) PT Summit Oto Finance Pasuruan dan dikeluarkan surat persetujuan pembiayaaan dan pemesanan barang (PO) tanggal 04 Juli 2023 untuk dealer Anugerah Inti Utama, CV (Pasuruan).
Selanjutnya Kusnadi mendapatkan 1 unit sepeda motor Honda All New Scoopy Fashion dari CV Anugerah Inti Utama Pasuruan seharga Rp 22.324.525 dan telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00521191.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023.
Untuk M Rizki disurvei serta diinput data pada aplikasi IOPS dan MPOS pada 23 Maret 2023, yang sebenarnya kenek supir angkut barang. Namun data dirubah atau dibuat Alfan Guntur Nurdiansyah seolah-olah bekerja dari PT Sung Hyun dan disertakan slip gaji palsu atas nama M Rizki dengan penghasilan Rp 4.300.000 perbulannya, sehingga pengajuan kredit disetujui oleh pimpinan (BM)PT Summit Oto Finance Pasuruan dan dikeluarkan surat persetujuan pembiayaaan dan pemesanan barang (PO) tanggal 23 Maret 2023 untuk dealer Anugerah Inti Utama, CV (Pasuruan).
Selanjutnya M Rizki mendapatkan 1 unit sepeda motor Honda New Genio CBS dari CV Anugerah Inti Utama Pasuruan sehargaRp20.413.664 dan telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00265236.AH.05.01 tahun 2023 tanggal 03 April 2023.
Untuk Muhammad Aminullah disurvei serta diinput data pada aplikasi IOPS dan MPOS pada 17 Juli 2023, yang sebenarnya tidak bekerja. Namun data dirubah atau dibuat oleh Alfan Guntur Nurdiansyah seolah-olah bekerja sebagai penjaga tambak dengan penghasilan Rp 3.500.000 perbulannya, sehingga pengajuan kredit disetujui oleh pimpinan (BM) PT Summit Oto Finance Pasuruan dan dikeluarkan surat persetujuan pembiayaaan dan pemesanan barang (PO) tanggal 17 Juli 2023 untuk dealer Anugerah Inti Utama, CV (Pasuruan).
Selanjutnya Muhammad Aminullah mendapatkan 1 unit sepeda motor Honda New Vario 125 CBS ISS dari CV Anugerah Inti Utama Pasuruan seharga Rp 24.229.760 dan telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00539356.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023.
Untuk Moch Riski disurvei serta diinput data pada aplikasi IOPS dan MPOS pada 15 Agustus 2023, yang sebenarnya tidak bekerja. Namun data dirubah atau dibuat oleh Alfan Guntur Nurdiansyah seolah-olah bekerja PT Sung Hyun dan disertakan slip gaji palsu dari atas nama Moch Riski dengan penghasilan Rp 4 juta perbulannya, sehingga pengajuan kredit disetujui oleh pimpinan (BM) di PT Summit Oto Finance Pasuruan dan dikeluarkan surat persetujuan pembiayaaan dan pemesanan barang (PO) tanggal 16 Agustus 2023 untuk dealer Anugerah Inti Utama, CV (Pasuruan).
Selanjutnya Moch Riski mendapatkan 1 unit sepeda motor Honda New Vario 125 CBS ISS dari CV Anugerah Inti Utama Pasuruan seharga Rp24.229.760 dan telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00627242.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 30 Agustus 2023.
Untuk M Aliansyah disurvei serta diinput data pada aplikasi IOPS dan MPOS pada 27 November 2023, yang sebenarnya tidak bekerja. Namun data dirubah atau dibuat oleh Alfan Guntur Nurdiansyah seolah-olah bekerja sebagai Juru Parkir di Alun-Alun Pasuruan Kota dengan penghasilan Rp 150.000 perhari, sehingga pengajuan kredit disetujui oleh pimpinan (BM) PT Summit Oto Finance Pasuruan dan dikeluarkan surat persetujuan pembiayaaan dan pemesanan barang (PO) tanggal 23 Maret 2023 untuk dealer Mitra Pinasthika Mustika, PT (Pasuruan).
Selanjutnya M Aliansyah mendapatkan 1 unit sepeda motor Honda New Vario 125 CBS ISS dari PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk. Ngopak Pasuruan seharga Rp 24.631.802 dan telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.008966654.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 14 Desember 2023.
Akibat dari perbuatan Alfan Guntur Nurdiansyah, maka PT Summit Oto Finance Cabang Pasuruan mengalami kerugian sebesar Rp. 172.250.912.
Perbuatan Alfan Guntur Nurdiansyah tersebut membuatnya harus mendekam di penjara selama 2 tahun. Vonis dijatuhkan terhadap Alfan Guntur Nurdiansyah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan pada Selasa, 23 Desember 2025.
Ketua Majelis Hakim, Ajie Surya Prawira menyatakan Alfan Guntur Nurdiansyah bin (almarhum) Dodi Susilo Ernanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan penggelapan dalam jabatan dan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : Redaksi