Mantan Kepala Desa Olung Olu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBdes

Reporter : Arif yulianto
Konpers kasus dugaan korupsi di Polres Murung Raya

Polres Murung Raya (Mura) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Tahun Anggaran 2023-2024.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M. Monathen didampingi Wakapolres Murung Raya, Kompol Puji Widodo, KBO Reskrim Murung Raya, Ipda Marelo Antonius, dan Kasi Humas, Ipda Zaenal Arifin, di halaman Mapolres Murung Raya, pada Rabu (21/1/2026).

Baca juga: Kejari Sambas Tetapkan Mantan Kepala Desa Tebuah Elok Korupsi Dana Desa

Dalam keterangannya, Kapolres Murung Raya, AKBP Franky menjelaskan bahwa tersangka berinisial I (53 tahun), yang merupakan mantan Kepala Desa Olung Olu periode 2021–2025. Mantan Kepala Desa Olung Olu diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana desa selama 2 tahun anggaran. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Murung Raya, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 372.464.000.

Baca juga: Tim Gabungan Polres Murung Raya Tangkap Pembunuh Di Desa Olung Siron

Tersangka inisial I diamankan di kediamannya di Desa Olung Olu pada Kamis, 6 November 2025 lalu. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan LP Nomor : LP/A/6/VIII/RES.3.3/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 27 Agustus 2025. Dalam penyidikan, Polisi juga telah memeriksa beberapa orang saksi.

Dari hasil penyidikan, diketahui modus yang dilakukan tersangka yaitu mengelola keuangan desa secara sepihak/pribadi tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan Desa Olung Olu, seperti Kaur Keuangan, Sekretaris Desa, dan pelaksana teknis lainnya. Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam APBDes Desa Olung Olu tidak dilaksanakan seluruhnya. 

Baca juga: Mantan Kepala Desa Lajing Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

"Atas perbuatannya, tersangka inisial I dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi," ungkap Kapolres Murung Raya.

Kapolres Murung Raya, AKBP Franky menegaskan bahwa Polres Murung Raya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan masyarakat. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru