Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Kediri

Reporter : Arif yulianto
AKP Tutud Yudho Prastyawan saat beri keterangan kepada wartawan

Sopir Bus Harapan Jaya berinisial TH (33 tahun) ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Penetapan tersangka terhadap TH dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota. 

Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan menjelaskan, tersangka TH mengemudikan Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7662 OT. Saat melajukan bus Harapan Jaya tersebut, TH terlibat kecelakaan dengan Mobil Xenia nopol AG 1925 OT dan lima pengendara sepeda motor.

Baca juga: Ketika Nyawa yang Dihargai Rp 500 Ribu oleh Sopir Indomaret

Pada saat kecelakaan, TH melajukan bus Harapan Jaya dari arah barat ke timur di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri. Korbannya berinisial MA, HS, MZ, VN,NL, MA, SD, NH, KB, CA.

“Sopir bus berusaha mendahului kendaraan yang ada di depannya. Dikarenakan kurang konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kemudi kendaraan, bus Bus Harapan Jaya tersebut menabrak bagian belakang beberapa kendaraan yang sedang berhenti. Pada saat itu traffic light lampu merah sehingga bus tetap melaju lurus dan oleng ke kanan menabrak rumah milik AY yang berada di selatan jalan," jelas Kasat Lantas Polres Kediri Kota, pada Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Kecelakaan Bus PO Sumber Selamat di Madiun, 1 Orang Tewas

Setelah terjadi kecelakaan, Satlantas Polres Kediri Kota mendatangi lokasi. Beruntung, dalam kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa. Beberapa korban mengalami luka-luka dan dibawa ke ruma sakit untuk dilakukan pengobatan.

Atas kejadian itu, TH disangka dengan pasal 311 ayat 3 atau 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau dan denda paling banyak Rp 8 juta. 

Baca juga: Ratusan Batang Pipa Baja Terlempar dari Pikap di Jalan Desa Gambiran

Meski sudah ditetapkan tersangka, Satlantas Polres Kediri Kota tidak melakukan penahanan terhadap TH. Alasannya, TH terancam hukuman penjara dibawah 5 tahun.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat Kota Kediri khususnya agar tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru