Ricky Hartono Dihukum Penjara 2 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Oplos LPG

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Ricky Hartono
Ricky Hartono
grosir-buah-surabaya

Sidang putusan dalam perkara oplos liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ukuran tabung 3 kg ke tabung non subsidi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 19 Agustus 2026. Terdakwa dalam perkara oplos LPG ini ialah Ricky Hartono Anak dari mendiang Mulyo Hartono, yang berprofesi sebagai tukang servis Handphone.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Nur Kholis menyatakan bahwa Terdakwa Ricky Hartono terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menyalagunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disbusidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 15 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim.

Nur Kholis menilai, Ricky Hartono terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pada Senin, 13 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Achwan Widya Rinanto dan Yona Kurniawan selaku petugas Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Ricky Hartono karena kedapatan melakukan aktivitas pemindahan isi LPG dari tabung subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung LPG ukuran 12 kg, tabung LPG ukuran 5,5 kg, dan tabung LPG portable di Perum Pantai Mentari, Kota Surabaya.

Ricky Hartono memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung LPG ukuran 12 kg tabung LPG ukurang 5,5 kg, dan tabung LPG Portable dengan cara membuka segel tabung LPG subsidi ukuran 3 kg. Kemudian selang regulator ditancapkan ditabung LPG subsidi ukuran 3 kg dan dipasang juga di tabung LPG ukuran 12 kg, tabung LPG ukurang 5,5 kg, dan  tabung LPG Portable.

Setelah ditunggu 15 menit, selanjutnya tabung LPG subsidi ukuran 3 kg diangkat untuk mengetahui isinya apakah sudah berpindah semua. Tabung LPG ukuran 12 kg, tabung LPG ukurang 5,5 kg kemudian ditimbang oleh Ricky Hartono.

Hasil pemindahan isi tabung LPG Subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG ukuran 12 kg setiap minggu sekitar maksimal 4 tabung. Sedangkan untuk ukuran 5,5 kg hanya untuk dipersiapkan jika ada order dari customer. Dan untuk tabung LPG Portable sebanyak 60 tabung Portable apabila ada event basar.

Ricky Hartono mendapatkan tabung LPG subsidi ukuran 3 kg sebanyak 45 tabung, LPG ukuran 12 kg sebanyak 26 tabung, tabung LPG ukuran 5,5 kg sebanyak 5 tabung, dengan membeli di Pasar Gembong Surabaya. Dan tabung LPG Portable sebanyak 347 tabung dengan membeli di  tenan-tenan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Pakuwon Trade Center (PTC) dan Galaxy Mall.

Ricky Hartono menjual LPG ukuran 12 kg seharga Rp 180 ribu dan LPG ukuran 5,5 kg seharga Rp 90 ribu di resto Pakuwon City Mall. Sedangkan untuk LPG Portable dijual seharga Rp 6.000 di bazaar Galaxy Mall dan PTC.

Ricky Hartono mendapat keuntungan dari pemindahan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung LPG ukuran 12 kg, tabung LPG ukuran 5,5 kg, dan tabung LPG Portable tersebut setiap bulannya sekitar Rp 10 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar cicilan rumah dan membayar SPP sekolah anak Ricky Hartono. (*)