PAD Gresik dari Sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tidak Capai Target

Reporter : Redaksi
Satpol Pamong Praja Gresik dan Petugas PLN saat sidak ke Lokasi tambang di Desa Pantenan, Kecamatan Panceng, Gresik

Banyaknya tambang di Kabupaten Gresik ternyata tidak mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Bahkan, PAD Gresik dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada tahun 2024 lalu tidak mencapat target.

Sebagai informasi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi penerimaan dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain lain pendapatan asli daerah. 

Baca juga: Tambang Tanpa IUP OP di Kepuhklagen Tak Tersentuh Hukum

Pada tahun 2024, realisasi PAD Gresik mencapai Rp 1.385.028.684.600,76 atau 86,68 persen dari target sebesar Rp 1.597.844.135.728. Dari total realisasi PAD Gresik sebesar Rp 1.385.028.684.600,76 pada tahun 2024, rinciannya ialah :

- Pajak Daerah : Rp 960.468.393.710 (Target : Rp 1.038.700.000.000)

- Retribusi Daerah : Rp 401.465.003.530,69 (Target : Rp 236.145.900.000)

- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan : Rp 12.267.234.269,30 (Target : Rp 12.654.000.000) 

- Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah : Rp 10.828.053.090,77 (Target : Rp 310.353.235.728).

PAD Gresik dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang masuk ke dalam komponen Pajak Daerah pada tahun 2024, terealisasi sebesar Rp 4.352.435.000 atau 54,41 persen dari target sebesar Rp 8 miliar. Sedangkan pada tahun 2023, PAD Gresik dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp 3.840.891.875.

Kontribusi terbesar pajak daerah dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Gresik ialah tambang dolomit, yang menyumbang Rp 4.352.435.000, atau 145,08 % melebihi target sebesar Rp 3 miliar. Sementara tambang marmer, phospat, batu kapur, dan tanah liat, tidak memberikan kontribusi sepeserpun.

Padahal, tambang marmer, phospat, batu kapur, dan tanah liat telah ditargetkan mampu memberikan kontribusi dengan masing-masing besaran Rp 50 juta untuk tambang marmer, Rp 120 juta untuk tambang phospat, Rp 100 juta untuk tambang tanah liat, dan batu kapur Rp 0.

Tidak tercapainya target penerimaan pajak dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Gresik dikarenakan kurangnya kesadaran wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran pajak, tidak adanya ijin dari pihak terkait atas pajak tersebut serta adanya wajib pajak yang tutup.

Selain sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Gresik, beberapa sektor lain pada tahun 2024 yang yang tidak memenuhi target pendapatan pajak daerah Kabupaten Gresik ialah Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak Hiburan, Pajak reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Sedangkan beberapa Pajak Daerah Tahun 2024 yang memenuhi target anggaran diantaranya adalah Pajak Jasa Boga/Katering, Pajak Pacuan Kuda Kendaraan Bermotor dan Permainan Ketangkasan, Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri, Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain dan Pajak Dolomit yang sudah sesuai dengan rasionalisasi target pendapatan berdasarkan potensi dan kemampuan yang ada, baik penyesuaian terhadap peraturan terbaru maupun kebutuhan pasar. 

Pajak Daerah Gresik tahun 2024 naik dibandingkan tahun 2023

Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Gresik pada tahun 2024 jika dibandingkan dengan tahun 2023 mengalami kenaikan 21,07% atau sebesar Rp167.145.720.267,77. Hal ini dikarenakan adanya kenaikan realisasi pada hampir pada seluruh obyek pajak, kecuali Pajak Rumah Makan dan Warung, Pajak Pertandingan Olahraga, Pajak Parkir dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. 

Baca juga: Bocah Asal Sidokumpul Gresik Tewas di Tambang yang Tidak Direklamasi

Kenaikan realisasi yang cukup tinggi dari tahun lalu tersebut terdapat pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan sendiri maupun Pajak Penerangan Jalan Sumber lain, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Beroperasinya Smelter Freeport menyebabkan kenaikan tingkat hunian kamar hotel yang secara langsung mendongkrak pendapatan Pajak Hotel dan secara tidak langsung juga berperan dalam kenaikan pada Pajak Restoran. Disamping itu, adanya peningkatan pengawasan dan pengendalian atas obyek pajak serta adanya penambahan Tapping Box turut mendukung peningkatan tersebut.

Adanya penambahan wajib pajak baru juga turut mendukung peningkatan pendapatan diantaranya pada Pajak Jasa Boga/Katering, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah. 

Adanya penyesuaian Perda yang dipersamakan dengan Tarif Dasar Listrik (TDL) ikut menyumbang peningkatan Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri maupun Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain. Peningkatan Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikarenakan adanya beberapa terobosan, diantaranya pelaksanaan operasi gabungan dengan Satuan Polisi Pamong Praja, pengendalian dan pengawasan oleh Petugas Checker serta sidak ke beberapa industri dan pergudangan. 

Untuk lebih rinci, data perkembangan realisasi PAD Gresik dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 sebagai berikut :

Tahun 2020 : Rp 924.657.913.563,07 (106,15 %)

Tahun 2021 : Rp 1.031.387.734.236,41 (89,43%)

Baca juga: Tanah Urug di Desa Putat Lor Menganti Diduga dari Tambang Tanpa IUP OP

Tahun 2022 : Rp 1.191.799.202.154,29 (86,26%)

Tahun 2023 : Rp 1.171.022.355.999,09 (73,92%)

Tahun 2024 : Rp 1.385.028.684.600,76 (86,68%)

Pelaksanaan pemungutan pajak daerah di Kabupaten Gresik didasari oleh: 

(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 

(2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 

(3) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru