Tanah Urug di Desa Putat Lor Menganti Diduga dari Tambang Tanpa IUP OP

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Proyek urug di Desa Putat Lor
Proyek urug di Desa Putat Lor
grosir-buah-surabaya

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran Kepolisian, Kejaksaan, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memberantas tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin sejenis. Ironisnya, perintah Presiden Prabowo Subianto tidak dijalankan di tingkat bawah.

Hal itu tampak ketika terdapat proyek pembangunan gedung yang disebut akan difungsikan sebagai dapur makan siang bergizi gratis diduga menggunakan material tanah urug dari tambang tanpa IUP OP. Lokasi proyek urug berada di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Dari lokasi proyek urugan, tampak beberapa dump truk dengan kapasitas kurang lebih 8 kubik yang membongkar tanah urug di lokasi proyek. Kemudian diratakan oleh excavator. Kemacetan di lokasi pun tak terhindarkan karena antrian dump truk yang ingin bongkar di lokasi proyek urugan berjejer di tepi jalan raya.

Tidak cuma itu. Tanah berceceran di tengah jalan raya yang bisa berakibat jalan menjadi licin karena ada lumpur karena tanah ceceran bercampur air hujan. Potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat jalanan licin karena ceceran tanah bisa saja terjadi.

“Jalan Raya Boboh, Putat Lor, sampai Domas itu seringkali kecelakaan. Ditambah adanya proyek urugan tanpa memperhatikan standar keselamatan masyarakat seperti K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Di lokasi tidak ada rambu-rambu sebagai penanda adanya proyek, dan rambu-rambu itu wajib dipasang,” ujar Efianto selaku Ketua Wartawan Aliansi Gresik Selatan (WAGS) menanggapi proyek urug di Desa Putatlor, pada Jumat 28 November 2025.

Patut diduga, proyek urug yang dilaksanakan di Desa Putat Lor tidak mengantongi izin lengkap yang diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.

Dikatakan Efianto, jika memang benar proyek di Desa Putat Lor tersebut untuk pembangunan dapur makan siang bergizi gratis yang merupakan program Pemerintah, maka patut disayangkan karena proyek Pemerintah tidak menjadi contoh yang baik dengan melengkapi perizinan terlebih dahulu. Anehnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik atau aparat kepolisian membiarkan saja.

Efianto juga menyikapi tentang sumber material berupa tanah urug yang digunakan. Dari informasi yang diperoleh, material tersebut berasal dari tambang tanpa dilengkapi IUP OP di lahan tambang Wringinanom, Kabupaten Gresik. Harusnya, Kepolsian, baik Polda Jawa Timur atau Polres Gresik bertindak tegas tanpa pandang bulu menegakkan aturan kepada siapapun termasuk kepada pelaksana proyek urugan di Desa Putat Lor.

“Itu tanah urug dari tambang di Wringinanom (Kabupaten Gresik). Di Wringinanom ada lokasi tambang yang izinnya belum lengkap tapi sudah beroperasional lama. Dan proyek urug di Desa Putat Lor disupplai dari tambang di Wringinanom tepatnya dari Desa Kepuhklagen,” terang Efianto.

Dari data yang dihimpun WAGS, di wilayah Kecamatan Wringinanom, terdapat beberapa tambang yang beroperasi tapi belum punya IUP OP. Diantaranya CV Alam Jaya Putra yang masih berizin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 47,59 ha di Desa Kepuhklagen, dengan komoditas batuan. Kemudian CV Alam Jaya Infinity punya Muhammad Iksan yang masih WIUP, dengan luas 42,04 ha, berlokasi di Desa Sumberwaru.

Lalu ada CV Graha Medika punya dr Anis Ambiyo Putri, yang status izinnya masih WIUP dengan komoditas batuan. Lalu PT Antares Bhumi Sakti yang izinnya masih WIUP, berlokasi di Desa Kepuhklagen dengan komoditas batuan.

Ada lagi CV Alam Jaya Putra di Desa Sumbergede dengan status izin WIUP, dengan komoditas tanah urug seluas 22 ha. Kemudian CV Indomining Pratama yang izinnya masih WIUP dengan komoditas tanah urug di Desa Sumbergede. Kemudian CV Indomining Pratama di Desa Sumbergede dengan status izin WIUP, komoditas batuan. (*)