Futika Rodiawati, TikToker asal Kabupaten Bangkalan yang dijuluki Ning Maghrib, tertipu Rp 300 juta saat menanamkan modalnya dalam usaha peternakan sapi dan kambing. Penipunya ialah Safiah.
Kejadian penipuan ini bermula pada Minggu, 5 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB. Safiah melalui pesan suara Whatsapp menghubungi Futika Rodiawati dengan maksud mengajak untuk bekerjasama dalam usaha hewan ternak (sapi dan kambing) di Jalan Pekopen, Kelurahan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Wandi Wahyudi Tipu Warga yang Ingin Urus Surat Tanah di Bangkalan
Safiah selaku pelaksana usaha dan Futika Rodiawati selaku pemberi modal.
Kemudian terjadi komunikasi melalui Whatsapp antara Futika Rodiawati dengan Safiah hingga disepakti modal usaha yang akan diberikan sebesar Rp 300 juta dengan jangka waktu selama 75 (hari terhitung sejak perjanjian kerjasama ditandatangani kedua pihak, yaitu pada 18 Mei 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024).
Ketentuan kerjasama ialah setelah jangka waktu tersebut selesai, maka Safiah wajib mengembalikan modal yang diberikan oleh Futika Rodiawati secara utuh. Apabila mengalami untung, maka Safiah wajib memberikan keuntungan sebesar Rp 50 juta kepada Futika.
Ketika perjanjian kerjasama usaha hewan ternak tersebut telah ditandatangani, Futika Rodiawati mengirimkan modal secara transfer dengan tujuan rekening Bank BCA atas nama Safiah, dengan 3 kali transfer, yaitu sebesar Rp 200 juta pada 19 Mei 2025, Rp 50 juta pada 23 Mei 2024, dan Rp 50 juta pada 31 Mei 2024, sehingga total modal usaha yang diberikan oleh Futika Rodiawati sebesar Rp 300 juta.
Setelah Safiah menerima modal dari Futika Rodiawati, Safiah tidak menggunakan seluruh uang tersebut untuk keperluan usaha hewan ternak sapi dan kambing, melainkan terdapat uang yang digunakan untuk keperluan pribadi Safiah sebesar sekira Rp 39.447.500. Selain itu, Safiah juga menggunakan uang hasil usaha hewan ternak tersebut sebesar sekira Rp 300 juta untuk bergabung menjadi pengepul dalam usaha tembakau dari Banyuwangi tanpa sepengetahuan/persetujuan dari Futika.
Baca juga: Penipuan Mencatut Nama Sekjen MKGR dan Jatah Proyek dari APBD Tuban
Usaha hewan ternak yang dijalankan oleh Safiah memperoleh pendapatan kotor sebesar Rp 372 juta dikurangi biaya transport pengiriman sebesar Rp 15 juta dan biaya merawat ternak sebesar Rp 5 juta, sehingga pendapatan bersih terdakwa sebesar Rp 352 juta.
Setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama tersebut, Safiah tidak mengembalikan modal usaha yang diberikan oleh Futika Rodiawati berserta keuntungan atas usaha tersebut. Safiah menjanjikan kepada Futika Rodiawati akan mengembalikan modal usaha sebesar Rp 300 juta, namun sampai saat ini Safiah belum mengembalikan kepada Futika Rodiawati.
Atas kejadian tersebut, Futika Rodiawati mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.
Futika Rodiawati melapor ke Polres Bangkalan, dan Safiah jadi Terpidana setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan memvonisnya bersalah dalam sidang yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026.
Baca juga: Kiai Gadungan Berkeliaran di Bangkalan, Pengusaha Ayam Jadi Korban
Ketua Majelis Hakim, D Herjuna Wisnu Gautama menyatakan, Safiah binti H. M. Dofir tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Safiah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Safiah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Ketua Majelis Hakim, D Herjuna Wisnu Gautama.
Tidak terima dengan putusan itu, Safiah mengajukan banding. (*)
Editor : Redaksi