Fitriyah Putri Ananda selaku Marketing di PT Federal Internastional Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026.
Selain vonis pidana penjara, Fitriyah Putri Ananda dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Baca juga: Fitria Putri Kusuma Terbukti Bersekongkol Kredit Bermasalah di FIF Surabaya 3
Ketua Majelis Hakim, Aloysius Priharnoto Bayuaji menyatakan, Fitriyah Putri Ananda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memalsukan atau memberikan keterangan secara menyesatkan dalam Perjanjian Fidusia. Fitriyah Putri Ananda telah melanggar ketentuan dalam Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Juncto Pasal 20 huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini berawal dari Rusfandi alias Fendik yang mengenal Nuryati sejak Oktober 2024, selanjutnya Nuryati menyampaikan kepada Rusfandi alias Fendik bahwa ia sedang membutuhkan sejumlah uang.
Mengetahui hal tersebut pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Rusfandi alias Fendik mengambil kesempatan itu untuk menawarkan bantuan kepada Nuryati dengan cara meyakinkan dan menyampaikan, “Bu, butuh dana? Tak gawe atas nama kredit BPKB, sampeyan dapat lima ratus. Aman bu, jenenge sampeyan pasti elek bu. Nanti pasti ada collectore bu. Biasane collector nunggu tiga bulan untuk pelunasan”. (Bu, butuh dana? Saya buatkan atas nama kredit BPKB, Ibu dapat lima ratus. Aman bu, namanya Ibu pasti jelek bu. Nanti pasti ada Collector bu. Biasanya Collector nunggu 3 bulan untuk pelunasan).
Atas penyampaian tersebut, Nuryati tertarik dengan tawaran Rusfandi. Nuryati menyerahkan E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) kepada Rusfandi alias Fendik. Rusfandi alias Fendik mengambil gambar/foto E-KTP, Kartu Keluarga (KK) milik Nuryati dan mengirimkannya kepada Fitriyah Putri Ananda selaku teman dari Rusfandi alias Fendik yang saat itu bekerja di PT Federal Internastional Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 selaku Marketing.
Fitriyah Putri Ananda bertugas mencari dan memproses nasabah/calon debitur yang mengajukan kredit pinjaman dana pada PT FIF Cabang Surabaya 3, dengan tujuan agar proses pembiayaan kredit atas nama yang diajukan oleh Nuryati kepada PT FIF Cabang Surabaya 3 dipermudah oleh pihak Marketing, yang sebelumnya antara Rusfandi alias Fendik dan Fitriyah Putri Ananda sudah ada kesepakatan.
Dalam proses permohonan pembiayaan kredit atas nama Nuryati tersebut, Rusfandi alias Fendik menjanjikan komisi kepada Fitriyah Putri Ananda sebesar Rp500.000 apabila permonan pembiayaan disetujui dan menitipkan uang pembayaran angsuran untuk 3 bulan diawal kepada Fitriyah Putri Ananda, dan Fitriyah Putri Ananda menyetujui dan mengetahuinya.
Sekira pukul 16.00 WIB, Rusfandi alias Fendik menjemput Nuryati di Gang Dolly Surabaya dengan mengendarai 1 unit sepeda motor L-6931-CAJ milik saudara Faisal menuju kantor PT FIF Cabang Surabaya 3 dengan membawa STNK dan BPKB yang dijadikan sebagai jaminan pembiayaan. Karena saudara Faisal saat itu sedang membutuhkan uang.
Kemudian Rusfandi alias Fendik dan Nuryati bertemu dengan Fitriyah Putri Ananda dan Mega Dini di Indomaret dekat PT FIF Cabang Surabaya 3, lalu bersama-sama menuju rumah Nuryati untuk melakukan survei/cek rumah.
Setelah itu, Fitriyah Putri Ananda dan Nuryati berfoto di depan rumah Nuryati dengan dibantu oleh Mega Dini. Selanjutnya 1 unit sepeda motor nomor polisi (nopol) L-6931-CAJ dibawa oleh teman Rusfandi alias Fendik, sedangkan Fitriyah Putri Ananda kembali ke kantor PT FIF Cabang Surabaya 3.
Baca juga: Futika Rodiawati Tertipu Rp 300 Juta Dalam Kerjasama Peternakan Sapi
Dalam proses permohonan pembiayaan kredit tersebut, Fitriyah Putri Ananda tidak melakukan pengecekan pada alamat sesuai E-KTP calon Debitur Nuryati dan tidak pula melakukan pengecekan/survei pada tempat usaha calon Debitur Nuryati atau tanpa melakukan verifikasi penghasilan calon debitur Nuryati, meskipun Nuryati sudah menjelaskan dalam permohonannya bahwa penghasilan Nuryati sebesar Rp 5 juta setiap bulannya dari usaha Salon Saraswati.
Perihal survei tetap tidak dilakukan oleh Fitriyah Putri Ananda selaku pihak Marketing, padahal Fitriyah Putri Ananda sendiri mengetahui standart operasional prosedur yang harus dilakukan dalam menerima permohonan pembiayaan kredit pada PT FIF Cabang Surabaya 3 wajib melakukan survei.
Fitriyah Putri Ananda memproses permohonan pembiayaan kredit Nuryati dengan jaminan BPKB 1 unit sepeda motor L-6931-CAJ tanpa melalui prosedur sebagaimana ditetapkan oleh PT FIF Cabang Surabaya 3, yang selanjutnya dokumen tersebut ditandatangani oleh Nuryati pada saat itu juga, tanggal 29 Oktober 2024.
Permohonan tersebut disetujui dengan surat perjanjian pembiayaan nomor: 841003378124 tanggal 29 Oktober 2024. Selanjutnya perjanjian tersebut didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) yang selanjutnya diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.01339250.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 4 November 2024.
Jangka waktu kredit/tenor diberikan selama 24 bulan, berakhir pada 29 Oktober 2029 dengan nilai pinjaman Rp 11.200.000, dengan nominal angsuran sebesar Rp925.000 setiap bulannya dan jatuh tempo pembayaran angsuran pada tanggal 5 setiap bulannya.
Uang pinjaman dengan jaminan BPKB 1 unit sepeda motor L-6931-CAJ diserahkan oleh PT FIF secara transfer ke rekening BRI milik Nuryati.
Baca juga: Wandi Wahyudi Tipu Warga yang Ingin Urus Surat Tanah di Bangkalan
Setelah Nuryati menerima uang pinjaman dari PT FIF sebesar Rp11.200.000, Rusfandi dengan mengoperasikan M-Banking milik Nuryati mentransfer sejumlah uang Rp 7.350.000 ke rekening BCA atas nama Khofifah (istri Rusfandi) untuk diserahkan kepada saudara Faisal.
Rusfandi alias Fendik mentransfer sisa uang sejumlah Rp 3.300.000 ke rekening BRI atas nama Fithriyah Putri Ananda, sebagaimana kesepakatan antara Rusfandi alias Fendik dengan Fithriyah Putri Ananda, yaitu uang sejumlah Rp 2.775.000 sebagai uang angsuran yang dititipkan selama 3 bulan dan Rp 500.000 adalah komisi Fithriyah Putri Ananda dari Rusfandi alias Fendik karena permohonan pembiayaan kredit Nuryati disetujui oleh PT FIF.
Sebelumnya Fithriyah Putri Ananda mengetahui bahwa permohonan pembiayaan kredit yang diajukan oleh Nuryati tersebut adalah permohonan atas nama, yang seharusnya permohonan tersebut harus ditolak oleh Fithriyah Putri Ananda. Berdasarkan keterangan Fithriyah Putri Ananda, bahwa ia selain memproses permohonan pembiayaan kredit milik Nuryati, Fithriyah Putri Ananda juga memproses pengajuan pembiayaan kredit kepada PT FIF atas nama Zeni Arisfa.
Berdasarkan ketentuan PT FIF, tugas Fithriyah Putri Ananda selaku Marketing dalam menerima permohonan pengajuan pembiayaan kredit yaitu mengumpulkan data diri calon debitur, seperti E-KTP dan Kartu Keluarga, memeriksa kesesuaian antara sepeda motor dengan BPKB dan STNK, melakukan survei tempat tinggal calon debitur sesuai alamat tercantum pada E-KTP, melakukan survei tempat usaha calon debitur apabila berprofesi sebagai wiraswasta, dan apabila sebagai karyawan maka dilakukan survei di tempat kerja debitur sesuai ID Card, melakukan input foto/dokumentasi tempat tinggal calon debitur, dan foto sepeda motor pada aplikasi GRAN milik PT FIF, dan Karyawan PT FIF tidak diperbolehkan menerima titipan uang angsuran dari para Debitur.
Akibat perbuatan terdakwa PT Federal Internastional Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian sebesar Rp11.200.000. (*)
Editor : Redaksi