Suami Istri Pemilik Toko Anjaya Oplos Beras Berakhir di Penjara

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Beras yang dijual Toko Anjaya
Beras yang dijual Toko Anjaya
grosir-buah-surabaya

Lasianah dan Moh Robby, pasangan suami istri pemilik Toko Anjaya yang terletak di Jalan Karang Gayam nomor 19 Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, mengoplos beras medium dan premium. Perbuatan Lasianah dan Moh Robby tersebut berakhir di penjara karena melanggar Undang Undang Pangan. 

“Terdakwa Lasianah dan Terdakwa Moh Robby terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana terhadap perlindungan konsumen, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Ketua Agus Cakra Nugraha, dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026.

Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Lasianah dan Moh Robby telah melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Lampiran I nomor 14 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 Jo. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Kronologi Kasus

Awalnya Lasianah dan Moh Robby yang merupakan suami-istri mempunyai usaha Toko Anjaya yang terletak di Jalan Karang Gayam nomor 19 Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, yang bergerak dalam bidang jual beli beras.

Pada tahun 2023, Lasianah dan Moh Robby mempunyai niat untuk mencampur beras medium dengan beras meniran menjadi beras premium yang dikemas dengan merk Rinjani, Rojo Lele dan Daun Suji di kemasan ukuran 1 kg, 3 kg dan 5 kg untuk memperoleh keuntungan.

Lasianah menghubungi Suwargono yang memiliki usaha UD Hasil Bumi di Kediri untuk memesan beras medium sebanyak 6,5 ton dengan harga per kg Rp 12.700, dan beras meniran sebanyak 6,5 ton dengan harga Rp 10.500, dan juga memesan beras kepada Afan.

Lasianah memesan merk/ label beras merk Rinjani, Rojo Lele dan Daun Suji ukuran 1kg, 3 kg dan 5 kg di Toko Jaya Plasindo secara online pada tahun 2023, Toko Nusatik secara online pada tahun 2023, dan Toko Sablon Sinar Barokah di Jalan Bulak Sari Gang VI nomor 27 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya pada tahun 2024 sampai 2025.

Lasianah mencampur beras dengan cara mengambil beras medium seberat 0,9 ons sebanyak 10 kali dan mengambil beras meniran seberat 0,1 ons sebanyak 10 kali dimasukkan ke dalam bak, selanjutnya mencampur beras tersebut. Lalu memasukkan beras yang telah dicampur ke dalam sak beras merek Rinjani, Rojo Lele dan Daun Suji ukuran 1 kg, 3 kg dan 5 kg.

Lasianah menjual beras campuran tersebut dengan cara memposting di media sosial marketplace Facebook nama akun “ANJAYA”, status WhatsApp dan pelanggan dengan harga Rp 14.000 per kg. Kemudian Lasianah dan Moh Robby mengantarkan pesanan beras kepada para pembeli menggunakan mobil pick up merk Suzuki Carry type ST150 jenis mobil barang warna putih nomor polisi L-8990-BL.

Pada Selasa, 29 Juli 2025 jam 15.00 WIB di Toko Anjaya, datang Bagus Dany Rahmat dan Kristyanto Nugroho beserta tim dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti :

75 sak beras polos medium berat 25 kg

28 sak beras broken berat 50 kg

13 sak beras broken berat 25 kg

6 pcs beras Rinjani berat 5 Kg

2 pcs beras Rojolele berat 1 Kg

1 pcs beras Daun Suji berat 3 Kg

500 lembar kemasan plastik beras merk Daun Suji berat 1 Kg

1700 lembar kemasan plastik beras merk Daun Suji berat 3 Kg

500 lembar kemasan plastik beras merk Daun Suji berat 5 Kg

100 lembar kemasan plastik beras merk Rinjani berat 1 Kg

cctv-mojokerto-liem

1400 lembar kemasan plastik beras merk Rinjani berat 3 Kg

100 lembar kemasan plastik beras merk Rinjani berat 5 Kg

1000 lembar kemasan plastik beras merk Rojo Lele Biru berat 1 Kg

200 lembar kemasan plastik beras merk Rojo Lele Biru Berat 5 Kg

700 lembar kemasan plastik beras merk Rojo Lele Biru Berat 3 Kg

300 lembar kemasan plastik beras merk Rojo Lele Hitam berat 5 Kg

200 lembar kemasan plastik beras merk Rojo Lele Hitam berat 3 Kg

100 lembar kemasan plastik beras merk Ramos Bandung berat 5 Kg

50 lembar kemasan plastik beras sak polos berat 25 Kg

1 kardus alat untuk repacking dan menjait kemasan plastik beras

1 unit handphone merk Samsung Galaxy A34 warna Awesome Violet.

1 timbangan digital

1 unit mobil pickup Suzuki Carry type ST150 jenis mobil barang warna putih dengan nomor polisi L-8990-BL.

3 bendel rekening koran 3 bulan terakhir bank BCA atas nama Lasianah dan nota penjualan.

Lasianah dan Moh Robby yang telah melakukan pengemasan beras kedalam kemasan merek Rinjani, Rojo Lele dan Daun Suji tidak mencantumkan Label sesuai dengan pasal 7 Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Dalam kemasan merek beras Rinjani dan Rojo Lele yang pada Label mencantumkan tulisan “Diproduksi : INDONESIA” tidak diperbolehkan dan tidak termasuk dalam label nama dan tidak termasuk alamat pihak yang memproduksi dan / atau mengimpor beras ;

Lasianah dan Moh Robby tidak memiliki ijin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam penjualan beras ;

Hasil Uji Laboratorium dari UPT Pengujian Sertifikasi Mutu barang-Lembaga Tembakau Surabaya terhadap kualitas dan mutu dari beras dengan kemasan Rojo Lele, Rinjani dan Daun Suji tidak memenuhi ketentuan seperti yang dipersyaratkan untuk tingkatan mutunya atau tidak masuk dalam klasifikasi kelas mutu. (*)