Fitria Putri Kusuma Terbukti Bersekongkol Kredit Bermasalah di FIF Surabaya 3

Reporter : Mahmud
Komplotan yang merugikan FIF Cabang Surabaya 3

Marketing PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3, Fitria Putri Kusuma dinyatakan terbukti bersekongkol untuk meloloskan pengajuan kredit dari Debitur bermasalah. Karena itu, Fitria Putri Kusuma diproses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ada 2 perkara di Pengadilan Negeri Surabaya yang menjerat Fitria Putri Kusuma. Yakni perkara nomor 2720/Pid.Sus/2025/PN Sby dan perkara nomor 2721/Pid.Sus/2025/PN Sby. Masing-masing perkara tersebut, sidang diketuai oleh Majalis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Nur Kholis.

Baca juga: Fitriyah Putri Ananda, Marketing FIF Surabaya 3 Divonis 1 Tahun Penjara

Dalam amar putusan Majelis Hakim, vonis yang dijatuhkan terhadap Fitria Putri Kusuma dalam 2 perkara tersebut yakni masing-masing pidana penjara selama 8 bulan. Vonis dijatuhkan pada Senin, 9 Februari 2026.

Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Fitria Putri Kusuma telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Khusus Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terdakwa Fitria Putri Kusuma melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia,” kata Majelis Hakim.

Dalam perkara nomor 2720/Pid.Sus/2025/PN Sby, Fitria Putri Kusuma melakukan perbuatannya dengan membantu meloloskan Debitur bernama Windarti. Windarti merupakan Debitur yang dipakai namanya oleh Rusfandi alias Fendik, dengan jaminan berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 unit Honda Vario 160 tahun 2021 warna merah Type XIHOZN321 A/T, nomor polisi (Nopol) L-3101-CAG, STNK atas nama Muhammad Maulana Safi’I, alamat Pesapen 5/11, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.

Terhadap pengajuan kredit di FIF Surabaya 3 tersebut, Windarti mendapat realisasi pinjaman sebesar Rp 12.700.000. Setelah berhasil meloloskan pinjaman yang diajukan Windarti di FIF Cabang Surabaya 3, Fitria Putri Kusuma memperoleh imbalan dari Rusfandi alias Fendik sebesar Rp 700 ribu.

Terungkapnya kasus ini berawal dari Rusfandi alias Fendik menghubungi Fitria Putri Kusuma, yang pada pokoknya mengajak Fitria Putri Kusuma untuk bekerjasama dalam hal melancarkan pengajuan Fasilitas Kredit yang akan dilakukan oleh Rusfandi alias Fendik dengan menggunakan nama Windarti.

Rusfandi alias Fendik lalu menyerahkan kontak telpon Windarti kepada Fitria Putri Kusuma untuk mempermudah komunikasi dalam pengajuan Kredit. Rusfandi alias Fendik menerangkan kepada Fitria Putri Kusuma bahwasannya Windarti merupakan calon nasabah yang di pinjam namanya untuk nantinya diajukan Kredit di PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3.

Fitria Putri Kusuma kemudian mulai menghubungi Windarti dan meminta beberapa data untuk selanjutnya digunakan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan Kredit. Setelah melengkapi dokumen, Fitria Putri Kusuma kemudian menyambangi kediaman Windarti untuk melakukan survei kelayakan nasabah dan meminta tanda tangan di beberapa dokumen pengajuan.

Fitria Putri Kusuma kemudian meneruskan/mengajukan dokument pengajuan kredit atas nama Windarti tersebut secara berjenjang kepada Pimpinan Kantor FIF Cabang Surabaya 3.

Baca juga: Bersekongkol Kredit Palsu di FIF Surabaya 3, Julia Agustina Dipenjara 1 Tahun

Pada Kamis, 5 Oktober 2025, Windarti mendatangi PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 dengan membawa 1 (unit Honda Vario 160 tahun 2021 warna merah Nopol. L-3101-CAG lengkap dengan dokumennya.

Fitria Putri Kusuma kemudian melakukan proses taksasi terhadap Honda Vario 160 yang dibawa, yang mana proses taksasinya dilakukan oleh Elga Suzalmi atas permintaan Fitria Putri Kusuma, dan tidak lupa Fitria Putri Kusuma menyampaikan dan mengingatkan Elga Suzalmi bahwa kendaraan tersebut merupakan titipan pengajuan Kredit dari Rusfandi.

Elga Suzalmi yang sudah mengerti maksud dari Fitria Putri Kusuma lalu melakukan taksasi dengan laporan hasil taksasi tidak ditemukan adanya kecurangan atau tidak ada temuan. Hasil Taksasi tersebut dituangkan dalam dokumen pengecekan dengan keterangan bahwa nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan tersebut sesuai dengan yang termuat dalam dokumen kendaraan.

Pada Sabtu, 7 Oktober 2024, dilakukan akad kredit antara Windarti selaku debitur dengan PT Federal International Finance (FIF) selaku Kreditur, yang mana akad Kredit tertuang dalam Kontrak nomor 841003255724. Dalam Kontrak tersebut memuat perikatan atas persetujuan Fasilitas Kredit Modal Usaha dengan jaminan berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Vario 160 Nopol. L-3101-CAG, dengan Nilai Kredit sebesar Rp 12.700.000, dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 1.030.000, dan dengan tenor/waktu pembayaran selama 24 bulan.

Selanjutnya dilakukan pencairan fasilitas kredit sebesar Rp 12.700.000 oleh PT Federal International Finance (FIF) kepada Windarti dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Windarti. Oleh Windarti, dana pencairan kredit tersebut diteruskan kepada Rusfandi alias Fendik dengan cara ditransfer.

Baca juga: Rusfandi Terbukti Jadi Dalang Kredit Jaminan Palsu di FIF Cabang Surabaya 3

Kemudian oleh Rusfandi alias Fendik digunakan untuk melakukan pembayaran angsuran selama 3 bulan kedepan terhitung dari Oktober sampai dengan Januari. Pembayaran dilakukan oleh Rusfandi alias Fendik dengan cara mentransfer ke rekening Fitria Putri Kusuma sejumlah Rp 3.700.000 dengan rincian untuk membayar angsuran selama 3 bulan kedepan sebesar Rp 3.090.000. Selebihnya sebesar Rp 600.000 merupakan fee yang Fitria Putri Kusuma.

Akibat perbuatan Fitria Putri Kusuma bersama-sama dengan Rusfandi, Windarti dan Elga Suzalmi, PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian sebesar Rp 12.700.000.

Dalam perkara 2721/Pid.Sus/2025/PN Sby di sidang terpisah, Fitria Putri Kusuma membantu meloloskan pengajuan kredir Windarti dengan jaminan berupa 1 unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam, Nopol : L-3743-CAG, STNK atas nama Feni Prianti, alamat Mrutu Kalianyar 4/67, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Pinjaman Windarti yang dicairkan FIF Cabang Surabaya 3 sebesar Rp 13.200.000. Setelah dana tersebut cair, Windarti meneruskan ke rekening istri Rusfandi alias Fendik. Lalu Rusfandi alias Fendik mengirimkan uang kepada Fitria Putri Kusuma sejumlah Rp. 3.700.000, dengan rincian Rp 3.200.000 untuk angsuran ke 1-3 atas nama Windarti dan Rp 500.000 sebagai imbalas Fitria Putri Kusuma.

Kasus ini terungkap setelah Windarti tidak membayar angsuran ke FIF. Barulah diketahui jika Windarti cuma atas nama saat pengajuan pinjaman ke FIF. Sedangkan BPKB yang dijaminkan ke FIF palsu.  (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru