Ponco Mardi Utomo dan Tjahja Fadjari Terbukti Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar

Reporter : Ach. Maret S.
Tjahja Fadjari dan Ponco Mardi Utomo

Persidangan kasus korupsi kredit dana bergulir untuk bibit porang yang merugikan negara keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar memasuki babak akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu, 28 Januari 2026. Dua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ialah Tjahja Fadjari dan Ponco Mardi Utomo.

Tjahja Fadjari ialah Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan. Dan Ponco Mardi Utomo yang dilakukan Penuntutan terpisah selaku Pimpinan Cabang PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur Cabang Jombang.

Baca juga: Direktur PT Buana Jaya Surya Ditahan Kejati di Kasus Dugaan Korupsi Sarpras SMK

Tjahja Fadjari dan Ponco Mardi Utomo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan Ketua Majelis Hakim ialah Ratna Dianing Wulansari. Dalam amar putusan Majelis Hakim, diputuskan bahwa Terdakwa Tjahja Fadjari dan Ponco Mardi Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana Pasal 603 KUHP 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 20 huruf a, b dan c KUHP 2023.

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan Terdakwa Tjahja Fadjari dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda diatas Kategori III sampai dengan Kategori V, sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama 80 hari.

Terdakwa Tjahja Fadjari juga dihukum  untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 790 juta paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sedangkan dalam sidang terpisah, Majelis Hakim memutuskan Ponco Mardi Utomo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sampai Kategori III, sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama 50 hari.

Tuntutan

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tjahja Fadjari dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta. Tjahja Fadjari juga dituntut membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 1,5 miliar sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara.

Apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Sementara Terdakwa Ponco Mardi Utomo dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta.

Dalam perkara korupsi kredit dana bergulir untuk bibit porang yang merugikan negara keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar yang terjadi pada tahun 2021 ini, Tjahja Fadjari selaku Direktur Perumda Perkebunan Panglungan dan sebagai Debitur PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur Cabang Jombang berbuat korupsi bersama dengan Ponco Mardi Utomo (58 tahun) selaku Pimpinan Cabang PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur Cabang Jombang periode 2019-2022.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Hias, Kejari Kota Probolinggo Tetapkan 2 Tersangka

Tjahja Fadjari dan Ponco Mardi Utomo ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Ponco Mardi Utomo ditetapkan tersangka karena memperkaya Tjahja Fadjari dalam kredit dana bergulir untuk bibit porang.

Kasus ini bermula saat Tjahja Fadjari mengajukan kredit dana bergulir Rp 1,5 miliar untuk modal kerja Perumda kepada BPR Jatim Bank UMKM Jatim Cabang Jombang pada tahun 2021.

Permohonan kredit Rp 1,5 miliar dan proposal usaha budi daya tanaman porang diajukan Tjahja Fadjari ke Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Lalu permohonan itu dilimpahkan ke Direktur Utama PT BPR Jatim Bank UMKM Jatim.

Kewenangan melakukan survei kelayakan usaha Perumda Perkebunan Panglungan sebagai calon debitur diserahkan kepada Ponco Mardi Utomo yang saat itu menjabat Pimpinan BPR Jatim Bank UMKM Jatim Cabang Jombang.

Ponco Mardi Utomo selaku pemutus kredit dan komite kredit membuat analisis kredit tanpa memedomani prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Utama BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2020,.

Baca juga: Kejati Sumatera Utara Tersangkakan PPK Proyek KSPN Danau Toba

Kesalahan Ponco Mardi Utomo saat survei tidak memerhatikan dokumen permohonan kredit dana bergulir yang diajukan Tjahja Fadjari, serta tidak memerhatikan agunan berupa sertifikat hak milik (SHM) kebun seluas 5.140 meter persegi di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Jombang, yang ternyata milik Kepala Unit Umum Perumda Perkebunan Panglungan, Sudjiadi.

Ponco Mardi Utomo juga tidak melaksanakan survei ke tempat usaha pemohon kredit untuk mengetahui kelayakan usaha dan kemampuan membayar pinjaman. Selain itu, Ponco Mardi Utomo juga tidak mempertimbangkan kepastian adanya pembeli hasil budi daya porang di tahun ke-3.

Ternyata Perumda Perkebunan Panglungan membuat perjanjian dengan pembeli porang, PT Asia Prima Konjac selama 2 tahun. Sedangkan kredit Rp 1,5 miliar ini dengan tenor selama 3 tahun dan bunga 6% per tahun.

Ponco Mardi Utomo tidak membuat laporan perkembangan realisasi kredit dan angsurannya ke kantor pusat, tidak melaksanakan langkah-langkah penagihan atas tunggakan Perumda Panglungan pada Tahun 2022, serta tidak mempertimbangkan hasil BI checking yang menyebutkan debitur tidak layak menerima kredit dana bergulir karena bukan UMKM.

Ponco Mardi Utomo dinilai lalai dan memperkaya Tjahja Fadjari. Penyalahgunaan dana bergulir justru dilakukan Tjahja Fadjari karena kredit itu dibayarkan utang tahun 2020. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru