Direktur PT Buana Jaya Surya Ditahan Kejati di Kasus Dugaan Korupsi Sarpras SMK

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Direktur PT Buana Jaya Surya inisial LT (pakai rompi) saat hendak ditahan
Direktur PT Buana Jaya Surya inisial LT (pakai rompi) saat hendak ditahan
grosir-buah-surabaya

Direktur PT Buana Jaya Surya bernama Lidya Tanay, perempuan, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Penahanan terhadap Lidya Tanay dilakukan selama 20 hari, mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2026. Lidya Tanay ditahan di Cabang rumah tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Kejati Jatim.

Direktur PT Buana Jaya Surya, Lidya Tanay ditahan setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) pengelolaan belanja modal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025.

Sebelumnya, penyidik Kejati Jatim telah memanggil secara patut terhadap Lidya Tanay sebanyak tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut. Untuk itulah, Penyidik Kejati Jatim melakukan pencarian dan menemukan Lidya Tanay di Menteng Park Apartment Jakarta Pusat, selanjutnya dibawa ke Kejati Jatim untuk diperiksa.

Dalam penyidikan terungkap, Lidya Tanay melalui PT Buana Jaya Surya memenangkan tender pengadaan alat bengkel SMK Paket 1. Paket pekerjaan tersebut diduga merupakan milik Lidya Tanay yang juga merupakan kakak kandung Lidya Tanay.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Lidya Tanay diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis serta terjadi keterlambatan pengiriman barang. Namun pembayaran proyek tetap diproses bersama PPK sekaligus KPA yaitu tersangka H dan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen dan dilakukan serah terima pekerjaan, tidak ada adendum kontrak perpanjangan waktu serta dikenakan denda keterlambatan.

cctv-mojokerto-liem

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni inisial JT, H, SR, HB, dan S. Berdasarkan hasil penghitungan auditor berwenang, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157,6 miliar.

Kejati Jawa Timur menyatakan penyidikan perkara masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan bertanggung jawab serta berupaya memulihkan kerugian keuangan negara. (*)