Di Balik Bebasnya Notaris Nafiaturrohmah di Pengadilan Tipikor Surabaya

Reporter : Ach. Maret S.
Nafiaturrohmah

Keputusan mengejutkan diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang terdiri dari Irlina sebagai Ketua Majelis Hakim dengan masing-masing anggotanya ialah Alex Cahyono dan Samhadi, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Februari 2026. Agenda sidang ialah pembacaan putusan terhadap Terdakwa Nafiaturrohmah yang berprofesi sebagai Notaris.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan bahwa Terdakwa Nafiaturrohmah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama subsidaritas baik primair maupun subsidair atau dakwaan alternatif kedua atau dakwaan alternatif ketiga.

Baca juga: PT GFT Indonesia Investment Ekspor Puluhan Ribu Mainan ke United Kingdom

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan alternatif pertama subsidaritas baik primair maupun subsidair atau dakwaan alternatif kedua atau dakwaan alternatif ketiga,” tegas Majelis Hakim.

Keputusan Majelis Hakim sontak membuat kaget Jaksa Penuntut Umum. Sebab, Jaksa penuh keyakinan bahwa Terdakwa Nafiaturrohmah akan divonis dengan pidana penjara. Apalagi, tuntutan Jaksa Terdakwa Nafiaturrohmah cukup memberatkan, yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa meyakini, Terdakwa Nafiaturrohmah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Namun semua keyakinan Jaksa pupus. Karena itu, Jaksa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi dengan Terdakwa Nafiaturrohmah belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pihak Kejari Ngawi menilai masih ada celah hukum untuk menguji kembali substansi perkara di tingkat yang lebih tinggi.

"Terkait substansi perkara, kami akan melakukan upaya hukum kasasi. Hal ini dimungkinkan secara hukum agar perkara yang telah berjalan sejak 2025 ini mendapatkan kepastian hukum di tingkat Mahkamah Agung," ungkap Danang Yudha.

Baca juga: 144 PPAT atau PPATS di Gresik Tidak Lapor BPHTB, Kena Dena Rp 233,7 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan tugasnya dengan menyusun berita acara pelaksanaan penetapan hakim (BA15), yang mana terdakwa Nafiaturrohmah telah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Ngawi dengan disaksikan oleh pihak terkait.

Rencana pengajuan kasasi ini didasarkan pada ketentuan transisi hukum yang berlaku, meskipun telah berlaku pasal 361 KUHAP yang baru namun JPU tetap menggunakan ketentuan dalam KUHAP lama yang secara eksplisit yang memungkinkan dilakukannya upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

Di pihak lain, Penasehat Hukum Terdakwa Nafiaturrohmah, Heru Nugroho mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Kata dia, putusan Majelis Hakim menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum, tidak memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Seluruh pasal yang didakwakan, termasuk Pasal 603, 604, 11, dan 12C, dinyatakan tidak terbukti.

“Klien kami murni menjalankan tugas profesi Notaris sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris. Akta yang dibuat dianggap sah secara hukum karena tidak pernah dipermasalahkan atau dibatalkan oleh para pihak, serta tidak ada kewajiban Notaris memeriksa kebenaran materiil keterangan para pihak. Seluruh saksi di persidangan juga menyatakan tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Penasehat Hukum Terdakwa Nafiaturrohmah, Heru Nugroho.

Baca juga: Lantik Notaris Baru Dan Pengganti , Kakanwil Kemenkum Jatim Pesan Untuk Jaga Integritas

Selama sekitar tujuh bulan berproses hukum sejak Juli 2025, Nafiaturrohmah dinilai kooperatif dan tetap mengikuti seluruh persidangan. Dengan putusan bebas ini, perkara yang cukup menyita perhatian publik tersebut dinyatakan selesai di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Keadilan masih bisa kami dapatkan di negeri ini. Tanpa ada upaya apa pun, kami hanya murni menyuarakan fakta hukum dan fakta persidangan yang sebenarnya, dan hasilnya terdakwa dinyatakan bebas,” ujar Heru Nugroho.

Kasus yang menjadikan Notaris Nafiaturrohmah sebagai Terdakwa ialah dugaan gratifikasi dalam proses pembebasan lahan industri untuk PT GFT Indonesia Investment yang berlokasi di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi pada tahun 2023. Notaris Nafiaturrohmah disangka oleh Kejari Ngawi telah melakukan manipulasi dalam proses pembuatan akta dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pembebasan lahan PT GFT Indonesia Investment. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru