144 PPAT atau PPATS di Gresik Tidak Lapor BPHTB, Kena Dena Rp 233,7 Juta

Reporter : -
144 PPAT atau  PPATS di Gresik Tidak Lapor BPHTB, Kena Dena Rp 233,7 Juta
Booth BPPKAD Gresik di Icon Mall

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2023 menyajikan realisasi Pendapatan Asli Daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp309,257,375,637.20 atau sebesar 71,33% dari anggaran sebesar Rp433.532.000.000,00.

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pemindahan hak, pemberian hak baru, dan hak atas tanah yang pengenaannya dilakukan dengan sistem self assesment. Secara umum, sistem ini memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang.

Baca Juga: Lantik Notaris Baru Dan Pengganti , Kakanwil Kemenkum Jatim Pesan Untuk Jaga Integritas

Penerimaan BPHTB dikelola BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), yaitu pada Bidang Pendapatan Daerah PBB dan BPHTB. Mekanisme pengelolaan BPHTB ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Gresik secara Online.

Peraturan tersebut di antaranya mengatur mengenai proses pengisian, perhitungan pajak BPHTB, mekanisme verifikasi kebenaran dan kelengkapan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPTHB, hingga proses pelaporan secara online melalui sistem eBPHTB oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT)/Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS). Sistem e-BPHTB digunakan untuk menginput transaksi BPHTB dengan output berupa SSPD dan kode billing yang digunakan untuk pembayaran BPHTB.

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 63.A/LHP/XVIII.SBY/05/2023 tanggal 23 Mei Tahun 2023 mengungkapkan terdapat 257 PPAT/ PPATS yang terlambat/tidak menyampaikan Laporan BPHTB namun belum dikenakan sanksi administratif.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Gresik agar memerintahkan Kepala BPPKAD Gresik mengenakan sanksi denda sebesar Rp363.000.000 kepada PPAT/PPATS yang tidak dan/atau terlambat menyampaikan laporan pembuatan akta perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dan menyetorkan ke Kas Daerah serta memerintahkan Kepala BPPKAD Gresik meningkatkan pengendalian terhadap PPAT/PPATS dalam penyampaian laporan pembuatan akta.

Hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi sampai dengan Semester II Tahun 2023 menunjukkan Pemerintah Kabupaten Gresik telah menindaklanjuti permasalahan tersebut melalui instruksi tertulis Bupati Gresik kepada Kepala BPPKAD Gresik dan undangan klarifikasi tagihan kepada PPAT dengan sanksi administrasi berupa denda yang telah disetor ke kas daerah sebesar Rp129.250.000,00. Status tindak lanjut belum sesuai karena masih terdapat nilai denda yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp233.750.000,00.

Pemeriksaan atas pengelolaan BPHTB menunjukkan masih terdapat 144 PPAT/PPATS yang terlambat/tidak menyampaikan Laporan Penerbitan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan sembilan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB diberikan lebih dari sekali pada WP yang sama dengan uraian sebagai berikut:

a. Laporan Penerbitan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan terlambat/tidak disampaikan dan belum dikenakan denda

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan BPHTB tahun 2023, menunjukkan terdapat 144 PPAT/ PPATS yang terlambat/tidak menyampaikan Laporan Penerbitan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan namun belum dikenakan sanksi administratif sebanyak 523 buah.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mensyaratkan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara untuk melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Apabila PPAT/Notaris tidak melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp250.000 untuk setiap laporan.

Atas ketidaktertiban penyampaian laporan tersebut, PPAT/PPATS belum dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp130.750.000 (523 laporan x Rp250.000,00/laporan).

Selain belum dikenakan sanksi administratif, BPPKAD Gresik juga belum melakukan penonaktifan username dan password bagi PPAT/PPATS yang tidak melaporkan atau membuat laporan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Atas kondisi tersebut, Kepala Subbidang Penetapan dan Penilaian BPPKAD Gresik pada tahun 2023 menyampaikan bahwa Bidang Pendapatan PBB dan BPHTB telah melakukan pemberitahuan dan penagihan kepada PPAT/PPATS atas sanksi administratif tahun 2022, sedangkan sanksi administratif tahun 2023 belum dilakukan.

b. NPOPTKP BPHTB diberikan lebih dari sekali pada Wajib Pajak yang sama

Pengisian dan perhitungan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) BPHTB dilakukan secara elektronik oleh Wajib Pajak/PPAT/PPATS, dengan prosedur sebagai berikut:

1) PPAT/PPATS membantu Wajib Pajak dalam mengisi formulir SSPD BPHTB dan menghitung pajak terhutang dengan benar, jelas, dan lengkap secara online dengan dilengkapi dengan data pendukung dengan cara mengunggah data pendukung.

Baca Juga: Ada 14 Reklame Terpasang Tapi Belum Bayar Pajak, Pemkab Gresik Tekor Puluhan Juta Rupiah

2) Petugas verifikasi melaksanakan penelitian SSPD BPHTB, antara lain penelitian kebenaran informasi yang tercantum dalam SSPD BPHTB dan kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi komponen NPOP (nilai perolehan objek pajak), NPOPTKP (nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak), tarif, pengenaan atas objek pajak tertentu (meliputi perolehan hak karena waris, hibah wasiat atau pemberian hak pengelolaan), besarnya BPHTB yang terutang, dan BPHTB yang harus dibayar.

advertorial

3) Wajib Pajak melakukan pembayaran SSPD BPHTB dengan menggunakan kode billing yang telah diterima.

4) PPAT/PPATS/WP setelah melakukan pembayaran BPHTB terutang dapat mencetak SSPD BPHTB secara online.

Berdasarkan data transaksi realisasi BPHTB tahun 2023 pada aplikasi e-BPHTB, diketahui terdapat sembilan transaksi diberikan NPOPTKP lebih dari satu kali sehingga perhitungan BPHTB ditetapkan lebih kecil sebesar Rp27.000.000.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pengenaan NPOPTKP ganda tersebut terjadi atas enam transaksi Wajib Pajak yang sama namun Nomor Induk Kependudukan (NIK) terinput berbeda sebesar Rp18.000.000 dan tiga transaksi Wajib Pajak dengan NIK identik sebesar Rp9.000.000.

Atas kondisi tersebut, Kepala Subbidang Penetapan dan Penilaian tahun 2023 menyampaikan bahwa identifikasi Wajib Pajak mengandalkan ketelitian petugas pada saat proses verifikasi sedangkan atas transaksi WP dengan NIK identik namun memperoleh NPOPTKP ganda, kemungkinan disebabkan karena kelemahan sistem pada saat migrasi data.

Atas kesalahan penghitungan BPHTB akibat pengenaan NPOPTKP ganda, sebanyak tiga Wajib Pajak telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp9.000.000 pada tanggal 3 April 2024.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. Potensi kekurangan penerimaan atas sanksi administratif berupa denda keterlambatan penyampaian laporan pembuatan akta Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp130.750.000,00; dan

Baca Juga: Ada 14 Reklame Terpasang Tapi Belum Bayar Pajak, Pemkab Gresik Tekor Puluhan Juta Rupiah

b. Potensi kehilangan pendapatan pajak BPHTB atas perhitungan NPOPTKP ganda sebesar Rp18.000.000,00.

Kondisi tersebut disebabkan Kepala BPPKAD Gresik dan Kepala Bidang Pendapatan PBB dan BPHTB tahun 2023 belum optimal dalam melakukan pengendalian atas:

a. kewajiban PPAT/PPATS dalam penyampaian laporan pembuatan akta kepada BPPKAD dan penagihan saksi administratif berupa denda kepada PPAT/PPATS; dan

b. verifikasi kebenaran data pengajuan SSPD BPTHB dan penghitungan NPOPTKP.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Bupati Gresik agar memerintahkan Kepala BPPKAD Gresik untuk menginstruksikan Kepala Bidang Pendapatan PBB dan BPHTB agar:

a. mengenakan sanksi denda sebesar Rp130.750.000,00 kepada PPAT/PPATS yang tidak dan/atau terlambat menyampaikan laporan pembuatan akta perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku;

b. meningkatkan pengendalian terhadap PPAT/PPATS dalam penyampaian laporan pembuatan akta;

c. memproses potensi pendapatan pajak BPHTB atas perhitungan NPOPTKP ganda sebesar Rp18.000.000,00 sesuai ketentuan yang berlaku; dan

d. meningkatkan pengendalian proses verifikasi kebenaran data pengajuan SSPD BPTHB dan penghitungan NPOPTKP. (*)

Editor : Bambang Harianto