Mabes Polri Grebek Gudang Perusahaan Otobus Penimbunan BBM Ilegal di Magetan

Reporter : Moh Affan
Truk yang digunakan untuk mengangkut bbm jenis solar

Dirtipiter Markas Besar (Mabes) Polri grebek gudang perusahaan otobus (PO) Sudiro Tungga Jaya (STJ) dan Agam Tungga Jaya (ATJ) di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur. Kedua perusahaan otobus tersebut digrebek karena melakukan penimbunan Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

"Kami membantu Bareskrim untuk melakukan penggerebekan salah satu perusahaan oto bus di Maospati," ujar Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Suwondo Penjara 6 Bulan dalam Kasus Pertalite di SPBU Bhayangkara Mojokerto

Penggerebekan perusahaan otobus antar provinsi dan Pariwisata tersebut dilakukan pada Senin (4/9/2023), sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam kasus ini, Agus diketahui sebagai pemilik otobus yang berada di Jalan Raya Maospati, Desa Pandean, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Ridwan mengatakan bahwa perusahaan otobus tersebut menyimpan BBM bersubsidi di gudang Desa Suratmajan, Maospati. Perusahaan otobus tersebut melangsir BBM jenis solar dan tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Kejar Suladi dalam Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi

"Mereka tanpa memikirkan izin melangsir BBM jenis solar dan menyimpan di gudang," tandas Ridwan.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto menjelaskan perusahaan otobus tersebut melangsir atau mengangkut BBM menggunakan kendaraan berupa truk box modifikasi dan truk tangki. Saat ini pemilik perusahaan dan karyawan yang mengangkut BBM masih diamankan di Polres Magetan.

Baca juga: 3 Pengangsu Pertalite di SPBU Desa Tawanganom Divonis 5 Bulan Penjara

"Mereka memodifikasi kendaraan truk boks menjadi tangki BBM dan kita masih memintai keterangan mereka baik pemilik perusahaan dan karyawan yang mengangkut BBM," kata Rudy. (kin)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru