Kejanggalan Perpindahan Ivan Kuncoro Cs dari LRPPN Surabaya ke Yayasan Orbit

Reporter : Mahmud
Tangkapan layar rekaman CCTV saat petugas BNNP Jatim menjemput Ivan cs dari LRPPN BI Surabaya

Keputusan kurang profesional ditunjukkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Hal itu terjadi lantaran menganulir surat rekomendasi dan berita acara serah terima yang telah dibuatnya untuk merehabilitasi 4 pengguna narkoba yang ditangkapnya.

BNNP Jawa Timur sebelumnya membuat berita acara serah terima 4 pengguna narkoba agar direhabilitasi ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya tertanggal 4 Februari 2026. Namun, berita acara tersebut seakan tidak berlaku.

Baca juga: Ucapan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dari LRPPN BI Surabaya

Sebab, 4 pengguna narkoba yang terdiri dari Suwaskup (46 tahun) warga Malang, Honanto (46 tahun) warga Kota Tangerang, Chandra Kusuma Wijaya (37 tahun) warga Surabaya, dan Ivan Kuncoro (43 tahun) warga Surabaya, ditarik lagi oleh BNNP Jawa Timur dan dipindahkan ke Yayasan Orbit. Penarikan dilakukan sehari setelah 4 pengguna narkoba tersebut direhabilitasi di LRPPN BI Surabaya.

“LRPPN Surabaya melakukan serah terima secara sah dengan BNNP Jawa Timur untuk merehabilitasi 4 pengguna narkoba tersebut ke tempat kami. Ada surat resmi dan tandatangan serta stempel resmi dari BNNP Jawa Timur. Namun, 4 pengguna narkoba tersebut ditarik lagi oleh BNNP Jatim,” ungkap Siswanto, Ketua LRPPN BI Surabaya disampaikan kepada Lintasperkoro pada Minggu, 15 Februari 2026.

Surat berisi berita acara serah terima dari BNNP Jatim yang diterima LRPPN BI Suabaya ditandatangani oleh, Ipda Didik Gunawan selaku Penyidik di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, tertanggal 4 Februari 2026. Dasarnya diantaranya ialah surat permohonan rehabilitasi dari keluarga pada 3 Februari 2026. 

Dalam surat berita acara tersebut, pihak BNNP Jawa Timur menyerahkan 4 pengguna narkoba ke LRPPN-BI Surabaya, Siswanto, dengan disaksikan Andriansyah (42 tahun) selaku anggota bidang pemberantasan BNNP Jawa Timur.

Isi surat tersebut ialah “Untuk menjalani rehabilitasi sosial rawat inap selama 1 sampai 3 bulan sesuai dengan hasil assesmen terpadi dari Sekretariat TAT BNN Jawa Timur pada 4 Februari 2026”.

“Keempat residen 1 malam berada di LRPPN-BI Surabaya. Mereka betah dan nyaman berada di tempat kami. Entah alasan apa, kok BNNP Jatim memindahkan 4 residen tersebut ke Yayasan Orbit,” ungkap Siswanto.

Informasi yang dihimpun, Suwaskup, Honanto, Chandra Kusuma Wijaya, dan Ivan Kuncoro masuk ke rehabilitasi LRPPN Surabaya pada 4 Februari 2026, disertai serah terima resmi dari BNNP Jawa Timur. Namun keesokan harinya pada Kamis siang (5/2/2026), datanglah sejumlah petugas BNNP Jatim yang dipimpin oleh Sofi (Kasi Tim Asesmen Terpadu  BNNP Jatim) ke LRPPN Surabaya, di Jalan Chairil Anwar Surabaya. 

Baca juga: Rumah Oknum Anggota Polres Tanjung Perak Digeledah BNN Kaitan Narkoba

Sofi menunjukkan surat ke Ketua LRPPN Surabaya, Siswanto, bahwa 4 residen (Suwaskup, Honanto, Chandra Kusuma Wijaya, dan Ivan Kuncoro) harus dipindah ke Yayasan Orbit. Alasan Sofi, surat rekomendasi dan serah terima yang ditujukan ke LRPPN tidak sah karena tidak ada tandatangan pimpinan BNNP Jatim. 

"Selasa malam ditaruh di tempat saya (LRPPN), Rabu siang itu diambil. Kan aneh. Saya mau mengcopy surat penarikan 4 residen tersebut buat arsip, tidak boleh. Katanya dokumen rahasia. Kalau mau dialihkan, harusnya saya punya arsip sebagai pertanggungjawaban," ujar Siswanto.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP, Muhammad Suhanda dikonfirmasi perihal dipindahkannya 4 pengguna narkoba dari LRPPN BI Surabaya ke Yayasan Orbit, menjelaskan bahwa surat dari BNNP Jawa Timur hanya dikeluarkan satu kali saja. 

Untuk diketahui, Suwaskup, Honanto, Chandra Kusuma Wijaya, dan Ivan Kuncoro ditangkap oleh BNNP Jawa Timur pada Selasa, 3 Februari 2026, di Fox Gunawangsa Tidar sekitar pukul 01.30 WIB. Ivan Kuncoro merupakan pemilik tempat hiburan malam, Valhalla dan Fox Lounge & KTV. 

Dalam penangkapan tersebut, 9 orang diamankan oleh BNNP Jawa Timur dari salah satu room lantai 2. Kemudian 9 orang tersebut dibawa ke BNNP Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: BNNP Jatim Menggagalkan Peredaran Narkotika yang Melibatkan Jaringan Internasional di Madura

Setelah pemeriksaan, Ivan Kuncoro cs orang yang ditangkap positif narkoba setelah dilakukan tes urin. Kemudian, Ivan Kuncoro dan kawan-kawan direhabilitasi setelah menjalani assessment.

Ivan Kuncoro, Suwaskup, Honanto, Chandra Kusuma Wijaya, direhabilitasi di LRPPN BI Surabaya. Sebagian lagi di Yayasan Orbit. Namun, sehari setelah direhabilitasi di LRPPN BI Surabaya, Ivan Kuncoro, Suwaskup, Honanto, Chandra Kusuma Wijaya, ditarik dari LRPPN Surabaya dan direhabilitasi di Yayasan Orbit. 

"Rekomendasinya ada, surat terimanya ada. Habis itu, empat tak bawa masuk ke rehab. Empat itu bos-bos semua malahan. Keesokan harinya, pada Rabu (4/2/2026) siang, ada anggota BNNP Jatim datang ke tempat saya. Anggota BNNP itu kemudian mengambil empat pengguna narkoba tersebut untuk dipindahkan ke Rumah Sehat Orbit Surabaya,” ungkap Siswanto. (*)

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru