BNNP Jatim Menggagalkan Peredaran Narkotika yang Melibatkan Jaringan Internasional di Madura

Reporter : -
BNNP Jatim Menggagalkan Peredaran Narkotika yang Melibatkan Jaringan Internasional di Madura
Konpers pengungkapan kasus narkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, BNNP Jatim berhasil menggagalkan jaringan narkoba internasional yang menyasar wilayah Madura.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa, 15 Oktober 2024. Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro menyampaikan bahwa operasi sepanjang bulan September 2024 berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi yang melibatkan jaringan internasional.

Baca Juga: BNNP Jawa Timur Lakukan Sosialisasi P4GN di Desa Randubango

"Ada empat pengungkapan kasus peredaran narkotika yang kami lakukan. Dari operasi penindakan yang melibatkan sinergi dengan Bea Cukai dan pihak terkait lainnya, kami berhasil mengamankan 10 tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg, ganja 1,3 kg, serta 1.880 butir pil ekstasi," jelas Brigjen Awang.

Salah satu penangkapan besar terjadi pada Jumat (20/9/2024) di Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan Ilmi Maulana yang kedapatan membawa koper berisi 8 kg sabu dan 1.880 butir pil ekstasi. Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari jaringan internasional yang melibatkan Malaysia, Pontianak, dan Madura.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika Di BNNP Jatim

BNNP juga berhasil mengamankan 2 Kg sabu dan 1 tersangka yang akan menyelundupkan Narkoba dari Malaysia ke Jawa Timur melalui Bandara Juanda, Sidoarjo. Pengungkaoan berikutnya BNN juga berhasil menangkap 4 terangka dengan barang bukti sekitar 2 ons sabu dan yang terakhir pengungkapan pengiriman ganja mellaui jasa pengiriman dengan baramg bukti ganja 2 Kg.

Awang menerangkan, dari pengungkapan kasus selain menjadi sasaran peredaran narkoba internasional, Madura juga menjadi daerah penyupai narkotika ke beberapa daerah.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jatim Berkunjung Ke BNNP Jatim

"Kesepuluh tersangka yang terlibat akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup," ungkap Awang. (L4N)

Editor : Bambang Harianto