Malam itu, menjelang isya, saya membaca siaran pers AJI (Aliansi Jurnalis Independen) sambil menyeruput kopi yang sudah tidak terlalu panas. Judulnya keras sekali: Presiden Bunuh Media Lewat Amerika.
Saya berhenti di kata “bunuh”. Kata itu berat. Terlalu berat untuk dipakai sembarangan. Tapi saya tidak langsung mengernyit atau tersinggung. Saya justru terdiam lebih lama dari biasanya. Saya tahu perasaan di balik kalimat itu bukan kebencian, melainkan ketakutan.
Baca juga: Presiden Indonesia Bunuh Pers Indonesia Lewat Amerika
Saya sudah terlalu lama hidup di ruang redaksi untuk tidak mengenali bau kecemasan. Bau itu mirip tinta yang belum kering, bercampur dengan kertas bekas catatan rapat yang kusut dan daftar nama wartawan yang harus dilepas karena perusahaan tak lagi sanggup membayar gaji.
Krisis media ini nyata. PHK (pemutusan hubungan kerja) ratusan jurnalis dalam dua tahun terakhir bukan angka kosong. Itu wajah-wajah yang dulu duduk di meja sebelah, sekarang entah di mana.
Jadi ketika AJI menyebut perjanjian dagang sebagai lonceng kematian, saya tidak bisa menertawakannya. Tapi sebagai pensiunan wartawan yang masih mencintai profesi ini, saya juga merasa perlu menarik napas panjang sebelum ikut menabuh lonceng.
Kita sedang membicarakan Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat. Di dalamnya ada pasal yang membuka kemungkinan kepemilikan asing sampai 100 persen di sektor termasuk publishing dan broadcasting. Ada juga pasal yang melarang Indonesia mewajibkan platform digital Amerika untuk melakukan profit-sharing atau lisensi berbayar bagi media nasional.
Kalau dibaca sepintas, memang terasa seperti pintu yang dibuka lebar-lebar saat rumah sedang goyah. Media nasional lagi terseok, lalu kompetisi diperluas. Platform global selama ini dituduh menggerogoti pendapatan, sekarang kewajiban mereka dipersempit. Wajar kalau orang-orang pers merasa sedang didorong ke tepi jurang.
Tapi saya ingin mengajak para jurnalis melihatnya lebih pelan.
Pertama, soal kepemilikan asing 100 persen. Banyak yang langsung mengatakan ini melawan Undang Undang (UU) Pers dan UU Penyiaran. Secara tekstual, memang ada potensi benturan. Undang Undang Pers membatasi agar modal asing tidak menguasai mayoritas. UU Penyiaran membatasi maksimal 20 persen untuk lembaga penyiaran swasta.
Namun dalam praktik bernegara, perjanjian dagang tidak otomatis membatalkan undang-undang nasional. Ada proses harmonisasi, ada pembahasan DPR, ada ruang uji materi di Mahkamah Konstitusi. Hukum kita bukan kertas tipis yang bisa sobek hanya karena satu tanda tangan internasional.
Kalau ada ketentuan yang tidak sejalan dengan Undang Undang Pers yang bersifat lex specialis, mekanisme koreksi itu tersedia. Negara tidak bisa begitu saja mengabaikan undang-undang yang menjadi fondasi kebebasan pers. Kalau pemerintah sampai melakukannya, percayalah bukan hanya AJI yang akan bersuara. Banyak pihak lain akan berdiri.
Lalu apakah kepemilikan asing otomatis mematikan media nasional?
Saya tidak sesederhana itu melihatnya. Media bukan pabrik sepatu yang bisa dipindahkan ke negara lain dalam semalam. Media hidup dari bahasa, konteks, dan kepercayaan publik. Investor bisa membawa uang, teknologi, dan manajemen, tapi mereka tidak bisa membeli legitimasi dengan cek kosong.
Di sisi lain, saya juga tidak mau naif. Uang besar bisa mengubah lanskap. Media kecil yang sudah lemah bisa tersingkir jika tidak diperkuat.
Pertanyaannya: sebelum Agreement on Reciprocal Trade pun, apakah media kita benar-benar sehat?
Kita harus jujur pada diri sendiri. Krisis media tidak dimulai kemarin. Oplah koran turun jauh sebelum perjanjian ini dibahas. Televisi kehilangan penonton muda. Portal berita terjebak pada model klik murah dan iklan programatik yang nilainya makin tipis. Ratusan jurnalis kehilangan pekerjaan sebelum ada pasal 2.28 atau 3.3.
Kalau kita mengatakan Agreement on Reciprocal Trade adalah penyebab utama kematian pers, kita berisiko menutup mata pada masalah struktural yang lebih dalam. Perubahan perilaku konsumsi informasi, dominasi platform global, dan ledakan konten kreator adalah realitas yang sudah lama mengetuk pintu.
Soal platform digital, saya memahami kekhawatiran paling besar ada di sini. Banyak teman-teman pers berharap model seperti di Australia bisa diterapkan, di mana platform dipaksa membayar media. Ketika ada pasal yang melarang kewajiban semacam itu, wajar kalau muncul rasa dikhianati.
Baca juga: Halangi Liputan, Dua Terdakwa Minta Damai Setelah Diseret ke Pengadilan
Tapi kita perlu membaca pasal itu dengan kepala dingin. Larangan mewajibkan bukan berarti melarang kerja sama. Negosiasi komersial tetap bisa dilakukan. Instrumen lain seperti pajak digital, regulasi persaingan usaha, dan kebijakan insentif masih tersedia. Strategi negara tidak hanya satu jalur.
Saya tidak sedang membela platform global. Saya tahu betul betapa timpangnya hubungan mereka dengan media lokal. Tapi saya juga tahu bahwa perang melawan raksasa digital tidak bisa hanya dengan satu regulasi. Ia butuh strategi jangka panjang, kolaborasi regional, dan keberanian inovasi dari media sendiri.
Ada satu hal yang menurut saya paling penting: independensi. AJI mengingatkan bahwa ketika media miskin, mereka cenderung bergantung pada APBN dan APBD. Ketergantungan itu bisa menggerus ruang redaksi.
Saya sepakat. Saya pernah melihat sendiri bagaimana kontrak iklan pemerintah bisa membuat redaksi menahan napas.
Namun kita juga tidak bisa pura-pura bahwa kepemilikan domestik selalu menjamin independensi. Sejarah media kita penuh dengan afiliasi politik dan bisnis yang rumit. Masalah independensi bukan hanya soal paspor pemilik, melainkan tata kelola redaksi dan keberanian jurnalis.
Kalau pemerintah ingin serius menjaga kebebasan pers, yang harus diperkuat adalah transparansi kepemilikan, firewall editorial, dan perlindungan hukum bagi wartawan. Itu lebih menentukan daripada sekadar menutup pintu bagi investor asing.
Saya juga ingin mengingatkan, perjanjian dagang seperti Agreement on Reciprocal Trade tidak berdiri sendiri di ruang kosong. Ia menyangkut banyak sektor, dari tambang sampai jasa keuangan. Membatalkan seluruh perjanjian karena satu isu tanpa evaluasi menyeluruh bisa berdampak luas pada posisi Indonesia di dunia.
Sebagai negara besar, kita harus hati-hati. Bukan berarti kita harus patuh tanpa kritik. Justru kritik itu perlu. Tapi keputusan juga harus mempertimbangkan keseluruhan kepentingan bangsa.
Saya tidak menolak kegelisahan AJI. Kegelisahan itu sehat. Ia tanda bahwa profesi ini masih peduli pada dirinya sendiri. Yang saya khawatirkan justru jika kita terlalu cepat memakai kata “bunuh”, sehingga ruang dialog menyempit.
Baca juga: Menghalangi Kerja Wartawan, Moch Abdullah Divonis Bersalah
Industri media Indonesia tidak akan mati hanya karena satu pasal. Media akan mati jika kehilangan relevansi, kehilangan kepercayaan publik, dan gagal beradaptasi dengan perubahan zaman. Itu pekerjaan rumah yang jauh lebih berat daripada sekadar melawan investasi asing.
Sebagai pensiunan wartawan, saya mungkin terdengar lebih tenang. Bukan karena saya tidak peduli, tapi karena saya sudah melihat banyak badai. Pers pernah dibredel, pernah diintimidasi, pernah dipukul secara fisik. Kita tetap bertahan.
Sekarang ancamannya berbeda: ekonomi dan teknologi. Kita perlu kebijakan yang matang, bukan hanya reaksi yang keras. Pemerintah wajib membuka ruang dialog, memastikan harmonisasi regulasi, dan menyiapkan strategi penguatan jurnalisme nasional. Itu bukan pilihan, itu kewajiban.
Komunitas pers juga perlu becermin. Apakah kita sudah cukup inovatif? Apakah kita sudah cukup dekat dengan pembaca? Apakah kita hanya menunggu diselamatkan oleh regulasi, atau berani membangun model baru?
Saya tidak ingin melihat pers Indonesia mati. Saya mencintainya terlalu dalam untuk itu. Tapi cinta juga berarti berani bersikap jernih. Tidak setiap ancaman adalah kiamat. Kadang ia adalah ujian kedewasaan.
Kalau ada pasal yang perlu diperbaiki, mari kita perjuangkan lewat mekanisme yang ada. Kalau ada risiko, mari kita mitigasi bersama. Tapi jangan kita biarkan rasa takut membuat kita kehilangan kejernihan.
Kopi saya sudah dingin. Tapi satu hal yang masih hangat adalah keyakinan bahwa pers Indonesia tidak selemah yang kita kira. Ia mungkin terseok. Ia mungkin lelah. Tapi ia belum mati.
Saya percaya, dengan dialog yang jujur dan kebijakan yang matang, pers tidak akan dibunuh oleh satu perjanjian. Ia hanya sedang diuji, apakah mau berubah dan berdiri lebih kuat. (*)
*) Source : Wicaksono (Ndoro Kakung)
Editor : S. Anwar