Mobil Siaga Desa Kedamean Hadang Proyek Urugan Jadi Polemik
Mobil Siaga Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, menjadi polemik di media sosial. Mobil Siaga Desa Kedamean bukan digunakan untuk kepentingan warga desanya, melainkan dijadikan tameng untuk menghentikan proyek urugan di Desa Kedamean.
“Nih mobil yang minta yang nyetop urugan. Mobil Siaga dipalangi pintu masuk (urugan),” kata pemilik akun TikTok bambang. Indonico.
Peristiwa penghadapan proyek urugan oleh Mobil Siaga Desa Kedamean agar dump truk tidak bisa keluar masuk proyek terjadi pada Senin siang, 11 Mei 2026. Mobil Siaga Desa Kedamean plat nomor W 1021 BP diparkir tepat di pintu keluar masukk proyek urugan di Jalan Raya Kedamean, Desa Kedamean.
Diduga, Mobil Siaga Desa Kedamean sengaja digunakan untuk menghadang proyek urugan agar menghentikan aktivitasnya. Hal itu mengundang komentar dari berbagai pihak. Bahkan, tindakan Mobil Siaga Desa Kedamean menghadang proyek urugan tersebut disebut bukan sekali saja.
“Aku yo tau cak. Yo podo. Padahal izin saya sudah ada semua dan prosedur. Sama di Kedamean juga, Mobilnya juga sama itu,” sebut pengguna TikTok Kaka-kelas88.
Pengurus Wartawan Aliansi Gresik Selatan (WAGS) mengecam tindakan Kepala Desa Kedamean yang menggunakan mobil siaga untuk menghentikan proyek urugan di wilayah Desa Kedamean. Menurut Suprapto selaku pengurus WAGS, mobil siaga dibeli dari uang rakyat, dan tidak sepatutnya digunakan diluar kepentingan masyarakat khususnya warga Desa Kedamean.
“Itu melebihi batas kewenangan sebagai Kepala Desa. Yang berhak menghentikan proyek jika tidak dilengkapi perizinan, itu bukan Kepala Desa, tapi Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Kepala Desa Kedamean sudah melebihi kewenangannya,” tegas Suprapto atau akrab dipanggil Saleho.
Pada pernyataannya, Saleho menduga, Kepala Desa Kedamean punya kepentingan lain terkait tindakannya menghadap proyek urugan di Desa Kedamean. Suprapto tidak menyebut spesifik tentang agenda tersembunyi Kepala Desa Kedamean hingga menghadap proyek urugan.
“Kepentingan itu yang harus diusut oleh Inspektorat Gresik. Camat Gresik juga perlu turun tangan agar Kepala Desa Kedamean tidak sewenang-wenang seperti itu,” tegas Suprapto.
Suprapto akan melaporkan hal tersebut secara tertulis ke pimpinan WAGS, untuk selanjutnya akan diteruskan ke Camat Kedamean dan juga Inspektorat Kabupaten Gresik. (*)
Editor : Bambang Harianto