Isnan Bawa Kabur Uang Koperasi TPSP Mojokerto Rp 1 Miliar
Isnan (43 tahun) bin Ilpan (almarhum) menggelapkan dana milik anggota Koperasi TPSP Mojokerto senilai lebih dari Rp 1 miliar. Koperasi TPSP Mojokerto tersebut tidak memiliki izin dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto maupun Kementerian Koperasi.
Kejadian bermula pada tahun 1999. Terdapat Koperasi Tempat Pelayanan Simpan Pinjam (TPSP) Dewi Sri yang memilki izin dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto yang berkantor di Kantor Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, yang berada di bawah pengawasan Bank BRI Cabang Mojokerto. Pada saat itu, Isnan sebagai tenaga administasi pada koperasi TPSP Dewi Sri tersebut.
Pada tahun 2005, sehubungan dengan adanya renovasi kantor, kegiatan Koperasi Dewi Sri dipindahkan ke rumah Lilik Mahfiyah yang beralamat di Dusun Sumberkenanga, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, dengan persetujuan pada saat itu kakak dari Lilik Mahfiyah, yaitu almarhum Mahfudi.
Pada Juli 2013, Koperasi TPSP Dewi Sri di cabut izinnya serta rekening koperasi TPSP Dwi Sri ditutup dikarenakan ada larangan dari peraturan perundang-undangan terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun pada saat itu, Isnan tetap menjalan koperasi TPSP Dwi Sri dengan mengambil alih serta mengubah nama yang sebelumnya bernama TPSP Dewi Sri menjadi TPSP Mojokerto tanpa seizin dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto.
Tidak hanya itu, Isnan juga mengganti penggunaan rekening koperasi tersebut dengan menggunakan rekening Bank BRI atas nama Isnan. Kemudian pada tahun 2019, Isnan membuka rekening Bank BNI atas nama Isnan dengan nomor rekening.
Selain itu, pada tahun 2021, Isnan kembali membuka rekening Bank BCA atas nama Isnan. Rekening-rekening tersebut digunakan oleh Isnan untuk menyimpan tabungan nasabah Koperasi TPSP Mojokerto yang beroperasi di Dusun Sumberkenanga, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Namun semenjak tabungan nasabah Koperasi TPSP Mojokerto tersebut disimpan di rekening atas nama Isnan, mengakibatkan tabungan nasabah koperasi TPSP Mojokerto digunakan Isnan untuk kepentingan pribadi sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya sejak tahun 2013 sampai pada Januari tahun 2025 tanpa seizin dari nasabah koperasi TPSP Mojokerto.
Akibat perbuatan Isnan mengakibatkan para nasabah koperasi TPSP Mojokerto mengalami kerugian dengan total Rp 1.099.442.700.
Pada Senin, 15 Desember 2025 sekira jam 23.00 WIB, Wempy Yudianto dan M Hanif Farda selaku anggota tim Jatanras Polres Mojokerto telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Isnan di Perum Tamansari Persada Raya Blok 22 nomor 6 Jalan Padang Golf IV, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Isnan kemudian dijadikan tersangka dan diproses hukum di Pengadilan Negeri Mojokerto. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026, Jenny Tulak selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Isnanerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengelapan secara perbarengan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan,” kata Jenny Tulak, sambil menyatakan bahwa Isnan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 01 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 01 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor : S. Anwar