Kebebasan Pers Dibungkam oleh Kementerian Komunikasi dan Digital

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
grosir-buah-surabaya

Kecaman keras dari aktivis dan pegiat media ditujukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Bukan tanpa sebab. Kementerian yang dipimpin oleh Meutya Hafid tersebut dianggap telah membungkam kebebasan pers di Indonesia.

Seperti yang dialami media Magdalene. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir Instagram media perempuan, Magdalene, dalam akun @ magdaleneid yang menayangkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Andrie Yunus pada 30 Maret 2026. 

Kecaman terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) salah satunya datang dari Koalisi Media Alternatif (KOMA). Luviana selaku Koordinator Koalisi Media Alternatif (KOMA) melihat tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memblokir Instagram media Magdalene merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik. 

Seruan ini juga sebagai protes atas penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian. Penerbitan Surat Keputusan ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia, terutama bagi media yang menggunakan platform digital untuk menerbitkan berita atau opini kritis. 

“Dengan penghapusan konten dan blokir terhadap Magdalene, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan pembungkaman pada media yang menyuarakan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Luviana.

Luviana selaku Koordinator Koalisi Media Alternatif (KOMA) juga memprotes pernyataan Direktur Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alex Sabar, yang menyatakan bahwa langkah penertiban konten tersebut diambil setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menelusuri latar belakang akun yang menunjukkan bahwa akun Magdalene tidak memenuhi kriteria sebagai entitas media massa yang diakui Pemerintah, seperti belum terverifikasi oleh Dewan Pers juga bertentangan secara hukum.

Padahal Koordinator Koalisi Media Alternatif (KOMA) melihat bahwa secara secara hukum, tidak semua media wajib terverifikasi Dewan Pers karena kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Selain itu, perusahaan pers sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dewan Pers syaratnya memiliki badan hukum sebagai media (dapat berbentuk Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, Perkumpulan, dan badan hukum lainnya), alamat, dan penanggungi jawab media yang jelas sebagaimana tercantum dalam pasal 5, 6 dan 7 dalam Peraturan Dewan Pers 3 tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers. 

“Ini menunjukkan pernyataan Komdigi tidak berdasar pada aturan pers yang selama ini berlaku,” ujar Luviana selaku Koordinator Koalisi Media Alternatif (KOMA).

Katanya, seharusnya Pemerintah di masa reformasi bertugas memberikan ruang keterbukaan dan perlindungan pada pers yang kritis, bukan melakukan pemblokiran dengan dalih bahwa media yang bersangkutan bukan termasuk pers.

Koalisi Media Alternatif (KOMA) melihat, alasan Direktur Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alex Sabar ini sebagai dalih pemblokiran dan tak mau memberikan perlindungan (terlebih pada media-media independen kecil yang didirikan, dimiliki, dan dikelola jurnalis yang tidak didukung modal pengusaha korporat atau politisi).

Padahal keberadaan media alternatif selama ini memiliki redaksi dan sumber daya yang unik dan berskala kecil, yang berjuang untuk publik, yang sengaja dipilih sebagai upaya membangun dan mempertahankan independensi ruang redaksi dalam melakukan praktik jurnalisme publik. 

Selain itu, media alternatif juga mengusung jurnalisme berkualitas yang menunjukkan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, sesuai konsekuensi dari idealisme yang dibawa.

Untuk itu, Koalisi Media Alternatif (KOMA) menyatakan sikap :

1. Memprotes keras dengan apa yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah memblokir konten di Instagram media perempuan, Magdalene, karena merupakan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik.

2. Mencabut penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian.

3. Memprotes kesewenang-wenangan atas pernyataan tentang verifikasi media, karena ini justru anomali, tidak sesuai dengan peraturan Dewan Pers, dan tidak mendukung media alternatif yang memperjuangkan jurnalisme publik.

4. Mendukung Magdalene untuk menindaklanjuti advokasi kasus sensor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini.

AJI Anggap SK Komdigi Pasal Karet

Kritik terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) jua datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). AJI mengkritik penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian. Penerbitan surat keputusan ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia, terutama bagi media yang menggunakan platform digital untuk menerbitkan berita investigatif dan opini kritis.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida mengungkapkan, frasa “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diteken pada 13 Maret 2026 merupakan pasal karet yang dapat digunakan untuk kasus apapun.

“Ini menimbulkan risiko pembatasan sewenang-wenang terhadap konten jurnalistik yang kritis terhadap pemerintah atau pihak-pihak tertentu," kata Nany Afrida, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Kata Nany Afrida, tanpa mekanisme independen yang transparan, regulasi ini berpotensi menjadi alat sensor terhadap informasi yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan otoritas atau pengurus negara.

Peraturan tersebut telah memakan korban, yaitu pada media Madgalene. id, yang mengalami pembatasan akses pada Instagram @ magdaleneid pada 3 April 2026. Konten yang tidak bisa diakses adalah tentang berita liputan investigasi kasus penyiraman air keras pada aktivis Kontras, Andrie Yunus, berdasarkan laporan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). 

“Padahal Undang Undang Pers telah menegaskan, pers tidak boleh dikenakan pembredelan, penyensoran, atau pelanggaran penyiaran. Namun dalam beberapa kasus, regulasi digital digunakan membatasi kebebasan pers, menghapus konten jurnalistik, dan menghambat akses publik terhadap informasi,” kata Nany Afrida pada Selasa, 7 April 2026.

Nany Afrida menyebutkan, poin-poin Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) nomor 127 tahun 2026, yaitu :

Menetapkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikategorikan konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content wajib melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan oleh menteri terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinforrnasi dan/atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu yang bersifat mendesak dan harus ditangani sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah menerima perintah pemutusan akses.

Sementara poin ketiga dan keempat merupakan penjelasan atas poin kedua, mengenai pelaksanaan aturan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Nany Afrida, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) khawatir, konten jurnalistik maupun informasi kritis dapat salah diidentifikasi sebagai kategori konten terlarang sehingga membatasi kebebasan warga untuk mendapatkan informasi penting.

Selain itu, ketiadaan mekanisme hukum pers terhadap konten jurnalistik dan tidak dilibatkannya Dewan Pers atau lembaga etik independen menunjukkan karya jurnalistik yang sah dapat dipaksa untuk dihapus secara administratif oleh platform digital di bawah tekanan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Praktik tersebut berpotensi melanggar hak distribusi informasi oleh pers dan bisa dikategorikan sebagai bentuk pembredelan digital," kata Nany Afrida menegaskan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pun menyuarakan poin tuntutan :

1. Menuntut Menteri Komdigi untuk mencabut SK Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 127 tahun 2026.

2. Mendesak Kementerian Komdigi untuk membuka kembali akses pada akun @Magdaleneid.

3. Mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut Kepmen nomor 522 tahun 2024 karena tidak sesuai lagi Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor perkara 105/PUU-XXII/2024 tentang revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

4. Meminta Dewan Pers bersikap dan memberikan pelindungan pada konten-konten jurnalistik.

Di lain kesempatan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam tindakan pembatasan akses terhadap konten berita pada akun Instagram milik media Magdalene yang memuat laporan terkait temuan investigasi mandiri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengenai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang dalam temuannya diduga melibatkan sedikitnya 16 pelaku lapangan. 

Pembatasan tersebut dilakukan dalam bentuk geoblocking yang menyebabkan konten tidak dapat diakses oleh publik dalam batas wilayah yurisdiksi Indonesia sebagai bentuk kepatuhan platform terhadap permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Dari penilaian Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bukan hanya berdampak pada hilangnya akses publik terhadap informasi terkait temuan yang didapatkan dari partisipasi dan perhatian mandiri tim advokasi terhadap penyelesaian kasus, tetapi juga menimbulkan preseden berbahaya bagi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan kasus yang memiliki dimensi kepentingan publik.

“Informasi yang dimuat oleh media Magdalane merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang sah, yang mengangkat temuan investigasi yang relevan dengan kepentingan publik, khususnya dalam konteks pengungkapan kebenaran dalam perkara dugaan percobaan pembunuhan berencana yang diduga melibatkan bagian dari kekuasaan,” ujar Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Menurutnya, sumber informasi pemberitaan dari temuan investigasi mandiri TAUD terhadap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Pembela Hak Asasi Manusia Andrie Yunus merupakan sumber jurnalistik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini justru menunjukan Komdigi, sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan, mereduksi hak masyarakat dan hak pers dalam proses penegakan hukum dan keadilan terhadap Andrie Yunus.

Sebagai pilar keempat demokrasi, perusahaan media, Magdalane telah dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas diatur dalam Bab II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers. Pasal 2 menegaskan Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga mendesak Kementrian dan Komunikasi Digital untuk patuh pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan penghormatan terhadap kebebasan pers, memulihkan/mengembalikan konten media Magdalene yang memuat laporan terkait temuan investigasi mandiri TAUD mengenai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus agar publik dapat kembali mengakses, dan tidak mengulangi praktik permintaan geoblocking atau bentuk moderasi lainnya pada platform media sosial terhadap konten jurnalistik, khususnya terhadap media dan pers. tanpa melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan menghormati prinsip kebebasan pers.

“Mendesak Meta untuk mengajukan keberatan terhadap seluruh permintaan takedown konten produk jurnalistik dan tidak melakukan pembatasan terhadap konten-konten kritis serta patuh terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam melakukan moderasi konten (transparan, proporsional, nesesitas. non-diskriminatif, adil). Dan Dewan Pers untuk segera bersikap dan mengambil langkah aktif dalam melindungi independensi kerja jurnalistik serta memastikan bahwa setiap sengketa terkait konten pers diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers,” kata desak Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Pemimpin Redaksi Magdalene, Devi Asmarani berkata, “Konten di media sosial ini merupakan turunan dari artikel kami, yang berasal dari liputan investigasi TAUD terkait kasus Andri Yunus. Artinya kerja-kerja jurnalistik termasuk verifikasi telah dilakukan oleh jurnalis yang bersangkutan."

Karena itu, Devi Asmarani menyayangkan tanggapan Direktorat Perlindungan Ruang Digital Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander yang mengatakan status Magdalene yang belum terverifikasi adalah basis dari tindak lanjut aduan.

Pembatasan konten ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026. Dalam aturan itu disebutkan "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum."

Ketentuan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten digital. Pelaksanaannya terhubung dengan mekanisme Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN yang mengatur proses penanganan aduan di platform digital.

Devi Asmarani juga menjelaskan, meskipun sebuah media belum terverifikasi di Dewan Pers, hal itu tidak berarti media tidak menjalankan fungsi jurnalistik atau tidak bisa dikategorikan sebagai perusahaan pers. (*)