Marianus Buku (49 tahun), warga Desa Were I, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, harus menerima kenyataan pahit setelah ditindak secara hukum oleh Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Penyebabnya, Marianus Buku menyerahkan dokumen pelengkap pabean yang palsu.
Dokumen yang palsu tersebut atas perintah dari Doeurn Liheang alias Cintya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Sedangkan Marianus Buku menjalani proses hukum.
Baca juga: Coffee Morning Bersama ALFI Membahas Penambahan Pemindai Kontainer
Kejadiannya bermula pada 30 Juni 2025, Brian Willian Leimena dan Kevin Sparman Supa Atmaja selaku Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak melakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor yang diberitahukan pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor : 100446 tanggal 10 Juni 2023 atas nama eksportir CV Berkat Trisna Sejati yang dimuat dalam cointainer nomor BEAU-5801289 di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Terminal Petikemas Surabaya. Berdasarkan pemeriksaan fisik ditemukan ketidaksesuaian identitas barang, yakni dalam dokumen PEB nomor 100446 diberitahukan instant noodle, namun faktanya sebagai berikut:
- Barang berupa mie instan merk Indomie 500 ct ;
- Barang burupa rokok merk Terea yang telah dilekati pita cukai 162 ct ;
- Barang berupa alat pemanas tembakau elektrik merk Bonds by IQOS 40 pcs ;
- Velg kendaraan berwarna hitam dengan jari-jari berwarna silver memiliki diameter 32 cm dan lebar permukaan untuk ban 8 cm 1 pcs ;
- Kulit hewan maritim jenis Pari Kikir (Glaucostegus spp) berwarna hitam kecoklatan dengan tekstur kasar dan bergerigi pada permukaan 205 Koli/ 4.355,6 kg ;
- Kulit hewan maritim yang telah diolah dengan dipanaskan dan dihaluskan (kulit kupas) jenis Pari Kikir (Glaucostegus spp) berwarna kuning keruh dan tekstur kasar 2 koli/ 75,3 ;
- Sirim kering 8 koli/ 242,7 kg ;
- Kuda Laut (Hippocampus sp) yang sudah dikeringkan 2 box/ 21,5 kg ;
- Kulit Tokek yang sudah dikeringkan 130 ct/ 1.394,4 kg ;
- Kulit Cicak yang sudah dikeringkan 18 ct/ 393,8 kg ;
- Kulit Ular Jali (Ptyas Korros) 7 CT/ 870 ekor ;
- Sisik Trenggiling (Manis Javanicus) 5 Koli/ 1488,5 kg ;
- Paruh burung Rangkong Gading (Rhinoplax Virgil) yang telah dipotong dan dibersihkan memiliki warna kuning cerah dengan sedikit variasi orange 90 pcs ;
- Benda berwarna putih tulang diduga gigi hewan laut memiliki permukaan mengkilap berbentuk sedikit melengkung dengan ujung meruncing/ mengerucut memiliki panjang rata-rata 15 cm diduga Gigi Paus Sperma (Physeter Macrochepalus) 40 pcs ;
- Benda berwarna putih tulang diduga taring hewan memiliki bentuk melengkung, permukaan mengkilap, struktur bagian dalam memiliki rongga dan mengerucut memiliki panjnag rata-rata 10 cm diameter rongga dalam 28,7 mm dan diameter luar 30 mm 8 pcs ;
- Benda berwarna putih tulang diduga gigi/ taring hewan, memiliki permukaan mengkilap dan berbentuk sedikit melengkung dengan ujung meruncing atau mengerucut memiliki panjang rata-rata 9,5 cm ;
Baca juga: Commissioning Test Pemindai Kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak
- Berbagai jenis kupu-kupu terdiri dari Papilio sp (Kupu-kupu Jeruk), Appias sp (Kupu-kupu Sayap Oranye), Pareronia sp, Delias Belisama (Kupu-kupu Merah Kuning), Papilio Helenus (Kupu-kupu Helen Merah), Ideopsis sp (Kupu-kupu macan), Papilio Ulysses (Kupu-kupu Kaisar) dan Euploea sp 2.609 ekor ;
- Berbagai jenis kumbang terdiri dari Heterorrhina Sexmaculata (Kumbang Hijau Enam Bercak), Cyphogastra Javanica (Berangan Jawa), Chalcosoma sp (Kumbang Tanduk), Eupholus sp (Kumbang Biru), Lamprima sp (Kumbang Capit) ;
- Creobroter Gemmatus (Belalang Sembah Bunga Permata) 4.123 pcs.
Setelah Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Tanjung Perak mengetahui pemilik barang yang tertera dalam dokumen PEB nomor 10046 tanggal 10 Juni 2025, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan diekspor dan ditemukan fakta bahwa barang tersebut adalah barang yang tidak dapat diperjual belikan atau tidak dapat dekspor tanpa ijin.
Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Tanjung Perak melakukan konfirmasi kepada CV Berkat Trisna Sejati, yaitu Sutrisno terkait ketidaksesuaian identitas barang dalam dokumen PEB nomor 100446. Setelah dilakukan konfirmasi, ternyata CV Berkat Trisna Sejati merupakan perusahaan yang dipinjam nama (undername) oleh PT Indo Lintas Logistik dengan keterangan pemilik barang adalah Irfan Haribowo yang merupakan perwakilan dari PT Indolintas Logistik untuk melakukan ekspor barang milik Doeurn Liheang alias Cintya (daftar pencarian orang/DPO) yang merupakan klien dari Terdakwa Marianus Buku yang merupakan pegawai dari PT Indo Lintas Logistik.
Mulanya antara Marianus Buku dan Doeurn Liheang alias Cintya sudah saling mengenal sejak 2 tahun yang lalu di Bali. Karena Marianus Buku pernah diminta oleh Doeurn Liheang alias Cintya untuk mengumpulkan cangkang kerang tiram.
Kemudian pada Mei 2025, Marianus Buku dihubungi oleh Doeurn Liheang alias Cintya yang meminta bantuan untuk melakukan ekspor barang. Lalu Marianus Buku menyampaikan permintaan tersebut kepada Lucia Veronica yang merupakan Sales Manager PT Indo Lintas Logistik bahwa ada orderan dari klien Marianus Buku untuk ekspor barang berupa instant noodle.
Atas order tersebut, Lucia Veronica menyampaikan penawaran dengan range harga Rp 49.000.000 sampai dengan Rp 50.000.00 per kontainer. Biaya tersebut meliputi semua proses, mulai dokumen kepabeanan sampai dengan barang diangkut ke luar negeri.
Atas penawaran harga tersebut, Marianus Buku menyampaikan bahwa Doeurn Liheang alias Cintya sudah setuju. Selanjutnya, Marianus Buku dengan dibantu oleh Lucia Veronica mencari PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) dan undername.
Kemudian disepakati PPJK PT Citra Mitra Anugrah dan Undername CV Berkat Trisna Sejati dengan harga Undername: Rp 500.000 dan PEB: Rp 100.000. Lalu pada 26 Mei 2025, Marianus Buku melakukan booking kapal kepada PT Cosco Shipping Line dan mendapatkan nomor: 7259792740.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Selanjutnya, pada 9 Juni 2025, Marianus Buku mengirimkan invoice dan packing list kepada Lucia Veronica untuk diberikan kepada PPJK dan undername untuk pengurusan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Kemudian pada 10 Juni 2025, Marianus Buku mengambil kontainer di Depo PT Greeting Fortune Indonesia I Jalan Raya Greges nomor 6, Kelurahan Greges, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
Setelah draf PEB yang dibuat oleh Fanzah Danang Putranto dari PT Citra Mitra Anugrah selaku PPJK dibuat berdasarkan invoice dan packing list dari Marianus Buku disetujui, kemudian sekira pukul 15.04 WIB, draf PEB tersebut didaftarkan dan mendapatkan Nopen PEB 100446 tanggal 10 Juni 2025 dengan status NPE Nomor 100440/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tangggal 10 Juni 2025.
Lalu pada 11 Juni 2025, Terdakwa Marianus Buku melakukan stuffing di pergudangan nexware di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Marianus Buku telah mengetahui bahwa terdapat barang-barang lain selain instant noodle, namun Marianus Buku tetap melanjutkannya karena dijanjikan upah sebesar Rp 20.000.000 oleh Doeurn Liheang alias Cintya.
Selanjutnya kontainer sesuai dokumen PEB nomor 10046 tanggal 10 Juni 2025 diberangkatkan dan pada tanggal 12 Juni 2025 masuk ke kawasan PT Terminal Petikemas Surabaya.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Identifikasi Jenis Satwa Liar dan atau Bagian-bagiannya Nomor: BA.636/K.2/SKWIII/KSA.3.2/B/6/2025 diperoleh hasil pemeriksaan morfologis merupakan satwa liar dan atau bagian-bagiannya merupakan jenis yang dilindungi Undang-Undang dan yang tidak dilindungi Undang-Undang termasuk dalam Appendiks Cites dan Non Appendiks Cite.
Atas temuan dari KPPBC TMP Tanjung Perak, Marianus Buku diperiksa dan dijadikan tersangka. Proses hukum terhadap Marianus Buku sampai di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rida Nur Karima menyatakan bahwa Marianus Buku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana unsur menyerahkan dokumen pelengkap pabean yang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf a Undang Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 17 Tahun 2006 jo Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Majelis Hakim, yang mana vonis tersebut lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa. (*)
Editor : Redaksi