Main Judi Dadu, 4 Orang di Desa Mojoduwur Divonis 10 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Perjudian dadu

Sebanyak 4 orang dari Dusun Kanigoro, Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, berakhir di penjara setelah melakukan perjudian dadu. Keempatnya ialah Slamet, Wakiran, Djamal, dan Agung Wahyu Wicaksono.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk pada Selasa, 3 Maret 2026, keempat Terdakwa tersebut divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.

Baca juga: Kisah TKW, Jerih Payahnya Dihabiskan Suaminya untuk Judi di Desa Serangan

“Terdakwa Slamet, Wakiran, Djamal, dan Agung Wahyu Wicaksono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa ijin,” kata Mohammad Hasanuddin Hefni selaku Ketua Majelis Hakim.

Slamet, Wakiran, Djamal, dan Agung Wahyu Wicaksono sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun. Keempat terdakwa tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 427 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP 2023 Jo. Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kasus perjudian dadu ini berawal  pada Jumat 21 November 2025 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di warung kopi milik Karno di Dusun Kanigoro, Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk.

Baca juga: Arena Judi Sabung Ayam di Ponorogo Dekat dengan Pondok Pesantren

Slamet, Wakiran, Djamal, dan Agung Wahyu Wicaksono dan Pujianto bermain dadu/otok dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Mereka duduk melingkari sebuah beberan yang terdapat umplung, tatakan serta mata dadu dengan posisi Slamet menghadap ke Utara sebagai penombok, Wakiran menghadap ke Timur sebagai penombok, Djamal duduk mengahdap Utara sebagai penombok, Agung Wahyu Wicaksono menghadap ke arah Barat sebagai penombok, Partono (daftar pencarian orang/DPO) sebagai penombok, dan Pujianto menghadap ke Timur sebagai Bandar.

Permainan judi dadu tersebut dilakukan dengan cara Pujianto sebagai Bandar mengocok mata dadu. Kemudian Slamet, Wakiran, Djamal, Agung Wahyu Wicaksono, memasang uang taruhan di atas angka yang ada di beberan. Untuk menentukan kalah atau menang, yaitu setelah tutup mata dadu dibuka oleh Pujianto, maka nomor dadu yang berada di atas adalah yang keluar.

Para terdakwa yang merupakan penombok yang memasang uang taruhan pada nomor yang cocok dengan yang keluar adalah yang menang. Sedangkan yang tidak cocok adalah yang kalah. Uang menjadi milik Pujianto selaku Bandar. 

Baca juga: Polres Ponorogo Bubarkan 3 Lokasi Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu

Bagi para penombok yang dinyatakan menang, maka Pujianto selaku Bandar membayar uang kepada para terdakwa selaku penombok sebesar uang taruhan yang dipasang.

Sekira pukul 23.00 WIB ketika permainan judi dadu tersebut sedang berlangsung, dimana Slamet memasang uang taruhan pada angka 5, 6 sebesar Rp 5.000 di beberan, Wakiran memasang uang taruhan pada angka 5, 6 sebesar Rp 5.000 di beberan, Djamal memasang uang taruhan pada angka 4, 5 sebesar Rp 15.000 di beberan, Agung Wahyu Wicaksono memasang uang taruhan pada angka 6, 1 sebesar Rp 15.000 di beberan, dan Partono memasang uang taruhan pada angka 6, 3 sebesar Rp 100.000 di beberan, kemudian datang Yhorda Bara dan Hadi Prayitno beserta Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, namun Partono berhasil melarikan diri. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru