Imam Turmudi Ngaku Pengacara untuk Tipu Pengusaha Benur di Banyuwangi

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Benur
Benur
grosir-buah-surabaya

Imam Turmudi mengaku sebagai seorang Pengacara untuk melakukan penipuan terhadap pengusaha benur di Kabupaten Banyuwangi. Padahal, profesi Imam Turmudi hanya sebagai buruh serabutan. 

Berkat bujuk rayunya itu, Imam Turmudi berhasil menipu uang Rp 50 juta dari Sarony yang berprofesi sebagai pedagang benur. 

Kronolog kejadiannya pada tahun 2015. Sarony yang merupakan orang yang dipercaya oleh salah satu pabrik pembenihan udang sebagai Hatchery. Tugasnya menyalurkan dan atau menjualkan hasil budidaya benur udang ke beberapa konsumen petambak dengan sistem benur tersebut dikirim dulu kepada konsumen. 

Setelah petambak menerima benur udang tersebut, lalu melakukan pembayaran kepada Sarony. Jika petambak mengalami kesulitan terkait pembayaran saat ditagih, maka Sarony berkunjung ke rumah petambak tersebut.

Saat menagih di rumah petambak yang bernama Siti Aminah, Sarony bertemu dengan Imam Turmudi yang saat itu juga berada di rumah Siti Aminah. Imam Turmudi mengaku sebagai Pengacara.

Saat itu Imam Turmudi berkata kepada Sarony, “Pak, aku megawene Pengacara. Sku iso bantu kesulitane seng sampean alami. (Saya pekerjaannya adalah seorang pengacara. Saya bisa bantu kesulitan yang anda alami)”.

Mendengar pengakuan tersebut, Sarony percaya. Sarony berkeluh kesah menyampaikan kepada Imam Turmudi kesulitan yang dialaminya terkait penagihan tersebut. Imam Turmudi sepakat mendampingi Sarony dalam penagihan kepada konsumen/petambak.

Setelah itu, Sarony dan Imam Turmudi sering datang kepada beberapa konsumen untuk menagih pembayaran penjualan benur.

Pada Juni 2025, H Aswar Said menghubungi Sarony dengan maksud memesan bibit benur udang. Sarony mengatakan kepada Aswar Said apabila memesan bibit benur udang tersebut, silahkan datang ke rumah Sarony untuk membayar dulu secara tunai.

Pada Kamis, 19 Juni 2025, H Aswar Said datang ke rumah Sarony. Aswar Said membahas terkait jual beli bibit benur tersebut. H Aswar Said menyerahkan uang sejumlah Rp 50 juta kepada Sarony.

Karena ayah dari H Aswar Said masih memiliki hutang kepada Sarony sejumlah kurang lebih Rp 50 juta, Sarony mengatakan kepada Aswar Said tentang hutang ayah H Aswar Said tersebut. Aswar Said mengatakan bahwa selesai pemesanan saat ini, hutang tersebut akan dilunasi oleh Aswar Said.

Karena uang yang telah diserahkan kepada Sarony tersebut bukan uang Aswar Said sendiri melainkan uang titipan pelanggannya. Namun saat itu Sarony menolak karena ayah Aswar Said sudah sejak lama mempunyai hutang kepada Sarony.

Akhirnya terjadilah cekcok mulut antara Sarony dengan Aswar Said. Agar masalah tersebut tidak beriarut-larut, Sarony menghubungi Imam Turmudi dan menyampaikan terkait permasalahan Sarony dengan Aswar Said tersebut. 

Imam Turmudi menyarankan kepada Sarony dengan berkata, “Duwek iku titipne aku ae ben aman (Uang itu titipkan kepada saya supaya aman)”.

Karena sebelumnya Imam Turmudi mengaku sebagai Pengacara dan selalu mendampingi Sarony dalam penagihan kepada konsumen. Sarony terbujuk dan percaya untuk menitipkan uang tersebut kepada Imam Turmudi. 

Pada Senin 23 Juni 2025 sekitar jam 15.00 WIB, Sarony dan H Aswar Said sepakat bertemu dengan Imam Turmudi di Rumah Makan Pondok Apung masuk Dusun Krajan, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Dan saat itu, uang sejumlah Rp 50 juta sudah Sarony terima dari Aswar Said.

Sekitar jam 16.00 WIB, datang Imam Turmudi. Lalu uang sejumlah Rp 50 juta tersebut Sarony titipkan kepada Imam Turmudi sesuai saran dari Imam Turmudi.

Setelah menerima titipan uang Rp 50 juta, Imam Turmudi meninggalkan rumah makan. Sedangkan Sarony dengan Aswar Said pulang ke rumah tempat tinggal masing-masing.

Keesokan harinya pada Selasa 24 Juni 2025 sekitar jam 10.00 WIB, Sarony menghubungi Imam Turmudi untuk meminta uang yang Sarony titipkan kepada Imam Turmudi sehari sebelumnya. Namun Imam Turmudi menjawab bahwa saat itu sedang sibuk.

3 hari kemudian, Sarony dengan didampingi Aswar Said datang ke rumah tempat tinggal Imam Turmudi. Dan saat itu, Imam Turmudi tidak ada di rumah. Namun berada di kebun dekat dengan rumahnya.

Sarony dan Aswar Said menemui Imam Turmudi. Sarony meminta Imam Turmudi untuk menulis pada selembar kuitansi sebagai bukti bahwa Imam Turmudi telah menerima uang titipan dari Sarony disaksikan oleh Aswar Said. Imam Turmudi bersedia menulisnya.

Setelah itu, Sarony dan Aswar Said pulang. Beberapa hari kemudian, Imam Turmudi memberitahukan bahwa uang tersebut telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya serta diberikan kepada Kepala Polresta Banyuwangi serta Kapolsek Jajaran Polresta Banyuwangi.

Sarony meminta Imam Turmudi untuk segera mengembalikan uang Sarony tersebut. Namun Imam Turmudi selalu menolak untuk diajak bertemu dan mulai sulit diketahui keberadaannya. 

Beberapa hari kemudian, Sarony datang ke rumah tempat tinggal Imam Turmudi. Namun Imam Turmudi tidak berada di rumah. Sarony mendapat informasi dari beberapa tetangga rumah Imam Turmudi bahwa Imam Turmudi bukan berprofesi sebagai pengacara, namun kesehariannya adalah buruh serabutan.

Dengan adanya kejadian tersebut, Sarony mengalami kerugian sejumlah Rp 50 juta. Atas perbuatannya itu, Sarony melaporkan Imam Turmudi ke Polisi.

Setelah laporan itu, Imam Turmudi dijadikan tersangka dan diproses hukum sampai ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, Jusuf Alwi selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Imam Turmudi  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim. (*)