Mantan Ketua DPD RI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sekaligus mantan calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, La Ode Ida, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI). Lokasi tambang di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung di kawasan tersebut.
La Ode Ida ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Harmoni Alam Manise. Selain La Ode Ida, terdapai 25 tersangka lainnya, yang terdiri dari 1 warga negara Indonesia (WNI) dan 24 warga negara asing (WNA).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae menjelaskan, penetapan tersangka terhadap La Ode Ida dan tersangka lainnya dilakukan setelah penyidik Ditjen Gakkum ESDM mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara pada 22 Mei hingga 22 Juni 2026.
Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 3 April 2026. Dalam pengusutannya, PPNS Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa saksi dari berbagai instansi, mulai dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga Kodam XV/Pattimura.
Penyidik Ditjen Gakkum ESDM juga telah melakukan penyegelan lokasi dan penyitaan barang bukti di sejumlah tempat, meliputi Gunung Botak, Namlea, Ambon, hingga Jakarta.
Menanggapi penetapan tersebut, La Ode Ida mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 109/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 2 Juli 2026.
Pihak yang menjadi termohon dalam gugatan ini adalah Direktur Penindakan Pidana Ditjen ESDM, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, serta Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise, Robert B. Keytimu membantah keras tuduhan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba. Menurutnya, tindakan penyidik Gakkum ESDM tidak didasari fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Robert menjelaskan bahwa PT Harmoni Alam Manise hanya menjalin kerja sama dengan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) khusus untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang. Terkait keberadaan 24 WNA, ia memastikan mereka adalah tenaga ahli yang masuk melalui prosedur resmi.
“Jangan sampai membiarkan penambang liar beroperasi, tapi justru menindak pemegang izin secara sewenang-wenang. Kami miliki data dan informasi untuk membuktikan kebenaran, serta bersiap menempuh jalur hukum menghadapi tuduhan sepihak ini,” tegasnya. (*)
Editor : S. Anwar