Tanah Urug di Desa Tambak Beras Gresik Berasal dari Galian C Ilegal

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Urugan di Desa Tambak Beras
Urugan di Desa Tambak Beras
grosir-buah-surabaya

Pengendara motor dan mobil serta truk pengangkut logistik yang melintasi Jalan Raya Desa Tambak Beras, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dibuat kesal dengan lalu lalang dump truk pengangkut material galian c di depan SPBU Desa Tambak Beras. Mobilisasi mereka terhambat akibat kemacetan dump truk yang hendak bongkar muatan tanah urug di lahan di Desa Tambak Beras.

Aktivitas keluar masuk dump truk pengangkut material tanah urug yang berlangsung selama beberapa hari terakhir memicu perhatian pengguna jalan Raya Desa Tambak Beras. Mereka pun mempertanyakan izin angkut kendaraan galian c, tata ruang lahan yang diurug, hingga sumber tanah yang dibuat urug di Desa Tambak Beras.

"Pasti penggunaan tanah urug itu berasal dari lokasi penambangan tanpa izin. Karena di Gresik, jarang ada tambang yang punya IUP (Izin Usaha Pertambangan). Ceceran tanah di jalan membahayakan pengguna jalan. Belum lagi kemacetan. Dan Dinas Perhubungan Gresik serta Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) tak berbuat apapun atas kondisi itu," ujar seorang pengguna jalan, Daniel Sucahyono yang juga Ketua Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) Gresik kepada Lintasperkoro pada Selasa, 7 Juli 2026.

Selain dampak kemacetan, dampak lain akibat aktivitas proyek urug di Desa Tambak Beras ialah debu yang beterbangan. Daniel mengimbau agar pengendara terutama pemotor berhati-hati saat melintasi jalan raya Desa Tambak Beras. Karena banyak dump truk yang lalu lalang.

Atas dampak yang dialami masyarakat itu, Daniel meminta instansi terkait untuk melakukan inspeksi lapangan. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya mencakup legalitas proyek urug, tetapi juga asal material urugan, izin lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan pertambangan dan tata ruang.

"Asal usul tanah urug dari penelusuran saya, dikirim dari Wringinanom, Gresik. Tanah dari proyek galian pabrik PT BHS yang dikomersialkan ke masyarakat yang butuh tanah urug. Dan salah satunya di Desa Tambak Beras. Polisi harus bertindak atas pemanfaatan tanah galian c untuk proyek urug tanpa IUP. Satpol PP juga harus mengecek izin tata ruangnya," ujar Daniel. (*)