Tim URC Elang Sakti Jatanras Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian granit yang terjadi di gudang milik CV Tetap Jaya.
Dalam operasi yang dipimpin Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Ipda Rangga Anugrah Putra Risdin berkata, petugas Satreskrim Polres Tebing mengamankan 5 orang terduga pelaku pada Jumat (5/6/2026) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Baca juga: Pedagang Bendera Asal Blitar Kehilangan Tas Berisi Uang Rp 57 Juta di Surabaya
Kelima tersangka masing-masing berinisial B (43 tahun), E (21 tahun), A (18 tahun), I (23 tahun), dan D (30 tahun). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Saleh Prananda Hasibuan terkait hilangnya material granit milik perusahaan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Warga Desa Wangkal Kepuh Dilaporkan ke Polres Jombang Atas Dugaan Pencurian
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Herikson P. Siahaan menjelaskan bahwa dari tangan para pelaku turut diamankan barang bukti berupa bon surat jalan serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Akibat aksi pencurian tersebut, CV Tetap Jaya mengalami kerugian material.
Baca juga: Pencuri dan Penadah Celana PT Eratex Djaja Divonis Rendah
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)
Editor : Bambang Harianto