Tim URC Elang Sakti Jatanras Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian granit yang terjadi di gudang milik CV Tetap Jaya.
Dalam operasi yang dipimpin Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Ipda Rangga Anugrah Putra Risdin berkata, petugas Satreskrim Polres Tebing mengamankan 5 orang terduga pelaku pada Jumat (5/6/2026) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Baca juga: Supriadi Tertangkap Saat Curi Sawit Milik PT Socfindo Kebun Aek Loba
Kelima tersangka masing-masing berinisial B (43 tahun), E (21 tahun), A (18 tahun), I (23 tahun), dan D (30 tahun). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Saleh Prananda Hasibuan terkait hilangnya material granit milik perusahaan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pencuri Laptop Mahasiswa UTM
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Herikson P. Siahaan menjelaskan bahwa dari tangan para pelaku turut diamankan barang bukti berupa bon surat jalan serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Akibat aksi pencurian tersebut, CV Tetap Jaya mengalami kerugian material.
Baca juga: Vonis 3 Terdakwa Kasus Pencurian Kabel Telkom di Pacar Kembang Surabaya
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)
Editor : Bambang Harianto