Kasus PTSL Desa Wonosari Berjalan Lelet, Kejari Pasuruan Berdalih On Progres

Reporter : Redaksi
Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan. Inzet : Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dinilai lelet menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Meskipun, korps Adhyaksa tersebut menaikan status perkara tersebut ke penyidikan, namun hingga kini belum mampu menetapkan satu pun tersangka. 

Proses hukum yang berjalan selama enam bulan terakhir terkesan jalan di tempat dan kurang transparan.

Baca juga: PAC PDIP Pandaan Serahkan Dokumen Krusial ke Kejari Pasuruan di Kasus Banpol

Menanggapi tudingan miring itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso, hanya memberikan jawaban normatif bahwa kasus ini masih dalam proses.

Ketidakjelasan status hukum ini menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat mengenai keseriusan jaksa dalam memberantas mafia tanah. 

"Sampai saat ini masih on progress," ujar Fandy singkat, beberapa hari lalu. 

Baca juga: Kades Sumbersuko Tegaskan Program PTSL di Desanya Clear and Clean

Padahal, penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan sebelumnya mengklaim telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup kuat untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Namun, iritnya bicara pihak kejaksaan justru memperkuat kesan bahwa penanganan korupsi di tingkat desa ini berjalan lamban. 

Warga Desa Wonosari yang menjadi korban pungli kini merasa digantung oleh ketidakpastian birokrasi penegakan hukum di wilayah Pasuruan. Sebelumnya puluhan orang telah diperiksa sebagai saksi, mulai perangkat Desa Wonosari, Kelompok Masyarakat (Pokmas), pemohon program PTSL sampai Kades Wonosari, Herlambang. 

Baca juga: Gawat, Tujuh Desa di Kecamatan Gempol Digoyang Isu Pungli PTSL

Lamanya penetapan tersangka ini dikhawatirkan dapat memberi celah bagi oknum yang terlibat untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Sikap tertutup Kejari Kabupaten Pasuruan selama setengah tahun ini dianggap tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik dalam penanganan perkara korupsi.

Kinerja korps Adhyaksa Kabupaten Pasuruan kini berada di bawah pengawasan ketat masyarakat yang menuntut penyelesaian cepat atas beban biaya PTSL yang tidak wajar. Fokus penyidikan yang berlarut-larut tanpa hasil nyata dianggap mencederai kepercayaan warga terhadap integritas lembaga kejaksaan. (dik)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru