Nanang Wahyudi Gadaikan 3 Unit Motor yang Nunggak Angsuran Kredit FIF
Nanang Wahyudi yang bekerja sebagai Collection Field PT Federal International Finance (FIF) Pos Magetan menggadaikan 3 unit kendaraan milik Customer FIF Pos Magetan. Karena perbuatannya itu, dia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Vonis terhadap Nanang Wahyudi dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Magetan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Cesar Antonio Munthe sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Nanang Wahyudi bin Sarkun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja sebagaimana dakwaan alternatif pertama, dan melanggar Pasal 488 Jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Nanang Wahyudi bekerja sebagai Collection Field PT Federal International Finance (FIF) Pos Magetan berdasarkan Perjanjian Kerja Nomor 01/HRD/FIF/KRY-P CB/XI/2024 tanggal 15 November 2024 dengan gaji Rp 1.950.000 setiap bulan. Dalam jabatannya, Nanang Wahyudi bertugas melakukan penagihan terhadap konsumen yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.
Pada Selasa, 4 November 2025 sampai dengan hari Rabu, 12 November 2025, PT FIF (Federal International Finance) Pos Magetan melakukan audit Internal dengan hasil Nanang Wahyudi selaku Colector PT FIF Pos Magetan, telah melakukan pelanggaran. Setelah mengetahui hal tersebut, Arif Windi Wicaksono selaku Kepala Pos dan Supervisor di PT FIF Magetan melakukan sampling visit ke Customer wilayah Kecamatan Karas.
Hasilnya diketahui adanya 3 unit sepeda motor milik Customer FIF Magetan di wilayah Kecamatan Karas yang sudah dikembalikan kepada Nanang Wahyudi dengan alasan bahwa adanya keterlambatan customer melakukan pembayaran. Nanang Wahyudi menarik sepeda motor tersebut.
Namun oleh Nanang Wahyudi sepeda motor tersebut tidak dilaporkan ke PT FIF (Federal International Finance) Pos Magetan, melainkan 3 unit sepeda motor tersebut masih dikuasai oleh Nanang Wahyudi serta konsumen tidak diberikan Surat Serah Terima barang jaminan.
Nanang Wahyudi mengetahui adanya Konsumen yang telat bayar melalui aplikasi milik PT FIF (Federal International Finance) yang bernama Mobile Action.
Pada 22 September 2025, Nanang Wahyudi mendatangi rumah Damar Eko Marjudi yang beralamat di Desa Sumur Somngo, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, untuk menarik 1 unit sepeda motor Honda CBR 150, warna merah hitam, nomor polisi (nopol) : AE 3482 OZ yang sebelumnya sudah Damar Eko Marjudi pesankan kepada ibunya bahwa terdapat pihak dari PT FIF (Federal International Finance) akan mengambil motornya dikarenakan Damar Eko Marjudi tidak mampu untuk membayar angsurannya.
Pada 23 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Nanang Wahyudi datang kembali bersama Yoga untuk mengambil kendaraan beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 1 unit sepeda motor Honda CBR 150, warna merah hitam, nopol : AE 3482 OZ.
Pada 27 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Nanang Wahyudi datang ke rumah M Ali Yusron yang terletak di Desa Sumursongo, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, untuk memberitahukan jika terdapat kekurangan pembayaran angsuran pada 1 unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS, warna hitam, nopol: AE 3159 QW.
M Ali Yusron mengatakan kepada Nanang Wahyudi bahwa Saksi tidak memiliki uang untuk membayarkan angsuran kendaraan tersebut. Selanjutnya Nanang Wahyudi meminta kendaraan untuk dibawa oleh Nanang Wahyudi dulu dan untuk angsuran yang terlambat akan dibayar oleh Nanang Wahyudi terlebih dahulu.
Setelah M Ali Yusron sudah memiliki uang untuk membayar angsuran dan kendaraan akan dikembalikan oleh Nanang Wahyudi. Menyetujui hal tersebut, selanjutnya M Ali Yusron menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS, warna hitam, nopol: AE 3159 QW tersebut kepada Nanang Wahyudi.
Pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Nanang Wahyudi menelepon Danang Sahlan Mahfud untuk menanyakan mengenai keterlambatan pembayaran 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, warna coklat. Danang Sahlan Mahfud mengatakan jika tidak sanggup membayar angsuran pada November 2025.
Atas hal tersebut, Nanang Wahyudi menarik motor tersebut jika Danang Sahlan Mahfud tidak bisa membayar pada hari itu juga. Kemudian, Danang Sahlan Mahfud menjelaskan akan membayar angsuran bulan November 2025 pada keesokan harinya. Namun, Nanang Wahyudi bersikeras akan menarik sepeda motor tersebut dan akan dikembalikan jika angsuran bulan November 2025 tersebut telah dilunasi.
Pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Danang Sahlan Mahfud melunasi angsuran bulan November 2025 sebesar Rp 900.000 yang ditransfer ke rekening Nanang Wahyudi. Namun setelah angsuran 1 unit sepeda motor Honda Beat Street tersebut dibayarkan oleh Danang Sahlan Mahfud, akan tetapi kendaraan tersebut tidak di kembalikan kepada Danang Sahlan Mahfud.
Setelah menerima dan menguasai 3 unit kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan PT Federal International Finance (FIF) Pos Magetan, Nanang Wahyudi tidak menyerahkan kendaraan-kendaraan tersebut kepada perusahaan sebagaimana kewajibannya selaku Collection Field Kantor PT FIF Pos Magetan.
Maksud dan tujuan terdakwa menguasai serta tidak menyerahkan 3 unit kendaraan tersebut kepada PT FIF, yaitu untuk digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan tanpa izin PT FIF.
Atas perbuatan Nanang Wahyudi tersebut, mengakibatkan Arif Windi Wicaksono selaku Kepala Pos dan Supervisor di PT FIF Magetan mengalami kerugian sebesar Rp 63 juta. (*)
Editor : Redaksi