Sindikat Jual Beli Rekening, Pemilik Resto Coto Makassar Surabaya Jadi Korban

Reporter : Mahmud
Bagus Aji, Fikri Alfarisi, dan Ahmad Mustafid

Sindikat jual beli rekening bank memakan korban. Devi Novianti dan Muhammad Yusuf pemilik Restoran Coto Makassar Tanjung Perak Surabaya, yang beralamat di Jalan Perak Barat Nomor 319 C, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, yang jadi korbannya.

Korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat jual beli rekening yang dilakukan oleh 3 orang pelaku, yaitu Bagus Aji, Fikri Alfarisi, dan Ahmad Mustafid.

Baca juga: Meilana Tipu Windy Astri dalam Usaha Jual Beli Jagung dan Rokok

Kronologinya pada September hingga Oktober 2025, Ahmad Mustafid masuk di dalam Group Telegram “Jual Beli Rekening”. Ahmad Mustafid diminta oleh Bos (sebagaimana Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/58/I/RES.1.11/2026/Satreskrim tanggal 01 Januari 2026). 

Ahmad Mustafid menghubungi Fikri Alfarisi untuk mencarikan rekening dari Bank BRI. Fikri Alfarisi dengan nama Whatsapp “FOX” yang tergabung dalam Group Whatsapp “Jual Beli Rekening”, menyampaikan di dalam group jika sedang membutuhkan rekening dari Bank BRI.

Atas pesan di dalam group tersebut, Bagus Aji menyampaikan kepada Fikri Alfarisi akan mencarikan rekening dari Bank BRI. Terdakwa I menghubungi Nurhidayah Agustiyani (sepupu dari Bagus Aji) dengan tujuan agar bersedia memberikan data pribadi untuk pembukaan rekening di Bank BRI KCP Klender, Jakarta Timur, atas nama Nurhidayah Agustiyani, sesuai permintaan dari BOS.

Seluruh ATM, beserta M-banking dikirimkan kepada Fikri Alfarisi dengan cara pesan singkat Whatsapp dengan mengetikkan User ID: nuridayah2008, password: Bunga2020 dan pin: 202020. Fikri Alfarisi memberikan uang sebesar Rp 180.000. 

Pada 1 Oktober 2025, Fikri Alfarisi menyerahkan dan menjual seluruh data pribadi berupa Rekening Bank BRI atas nama Nurhidayah Agustiyani disertai dengan ATM dan M-Banking kepada Ahmad Mustafid dengan harga Rp 200.000.

Bagus Aji, Fikri Alfarisi, dan Ahmad Mustafid sedari awal mengetahui dan menghendaki untuk mengumpulkan data pribadi berupa nomor rekening untuk dijual kepada BOS agar memperoleh keuntungan berupa uang hasil penjualan. Ahmad Mustafid menyerahkan data pribadi atas nama Nurhidayah Agustiyani melalui Telegram BOS dengan username @SFG_DSXXX yang berasal dari China. 

Ahmad Mustafid telah menerima uang dari BOS atas penjualan rekening dengan total sebesar Rp 23.400.000. Terdakwa I, Fikri Alfaris, dan Ahmad Mustafid mengetahui jika rekening Bank BRI atas nama Nurhidayah Agustiyani akan digunakan sebagai sarana untuk melakukan penipuan.

Pada Senin, 10 November 2025, diduga BOS mengaku sebagai Lettu Pendi SM Sirait menelepon ke Restoran Coto Makassar Tanjung Perak Surabaya, yang beralamat di Jalan Perak Barat Nomor 319 C, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, untuk memesan makanan berupa coto Makassar, bakso, tekwan, ketoprak dan spam Turki. 

Disampaikan oleh Rini Saputri sebagai pegawai Restoran Coto Makassar Tanjung Perak tidak menjual spam Turki. BOS mengaku sebagai Lettu Pendi SM Sirait meminta nomor pemilik dari Restoran Coto Makassar Tanjung Perak, yaitu Devi Novianti dan Muhammad Yusuf. 

BOS mengaku sebagai Lettu Pendi SM Sirait berkomunikasi dengan Muhammad Yusuf, lalu menyampaikan jika memiliki relasi penjual spam Turki dan meminta kepada Muhammad Yusuf agar memesan spam Turki dari relasi BOS yang mengaku sebagai Lettu Pendi SM Sirait tersebut. 

Atas komunikasi tersebut, BOS mengaku sebagai Lettu Pendi SM Sirait memberikan nomor telepon 083196260175 kepada Muhammad Yusuf. Muhammad Yusuf memesan spam Turki agar dapat dikirimkan bersamaan dengan pesanan lain dari BOS mengaku sebagai Lettu Pendi SM Sirait. 

Baca juga: Warga Batu Sangkar Ditipu Didik Mustofa Saat Beli Kubah Masjid di Jombang

Pemilik nomor telepon 083196260175 kemudian memberikan Rekening Bank BRI atas nama Nurhidayah Agustiyani kepada Muhammad Yusuf, agar pemesanan spam Turki dengan harga sebesar Rp 47.602.500 ditransfer ke rekening tersebut. 

Muhammad Yusuf melakukan transfer sebesar Rp 47.602.500 ke Rekening Bank BRI Nomor: 092701000026561 atas nama Nurhidayah Agustiyani. Lalu mengirimkan bukti transfer ke nomor telepon 083196260175. Setelah uang telah ditransfer, spam Turki yang dipesan tidak pernah dikirimkan kepada Devi Novianti dan Muhammad Yusuf.

Atas rekening yang diperjualbelikan oleh Bagus Aji, Fikri Alfaris, dan Ahmad Mustafid bertujuan untuk keuntungan pribadi dan dipergunakan oleh BOS (sebagaimana Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/58/I/RES.1.11/2026/Satreskrim tanggal 01 Januari 2026) untuk melakukan penipuan, sehingga Devi Novianti dan Muhammad Yusuf mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 47.602.500. 

Kemudian pada Selasa, 31 Maret 2026, Bagus Purnomo Aji, Fikri Alfarisi, dan  Ahmad Mustafid, dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Agus Cakra Nugraha.

Bagus Purnomo Aji, Fikri Alfarisi, dan Ahmad Mustafid dinyatakan melanggar Pasal 65 ayat (3) Jo Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis terhadap Purnomo Aji, Fikri Alfarisi, dan Ahmad Mustafid lolos dari jeratan pidana denda sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa sebelumnya menuntut Purnomo Aji, Fikri Alfarisi, dan Ahmad Mustafid dengan pidana penjara : 

Baca juga: Warga Sampang Ketipu Rekrutmen Jalur Bintara Polri Ratusan Juta Rupiah

Bagus Aji bin almarhum Sumarno

Pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta yang wajib dibayar dalam waktu 3 bulan. Apabila tidak dibayar, maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap kekayaan Terdakwa. Apabila tidak mempunyai kekayaan yang cukup, maka akan diganti dengan Pidana Pengganti Penjara selama 60 hari.

Fikri Alfarisi bin Muryadi

Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta yang wajib dibayar dalam waktu 3 bulan. Apabila tidak dibayar, maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap kekayaan Terdakwa. Apabila tidak mempunyai kekayaan yang cukup, maka akan diganti dengan Pidana Pengganti Penjara selama 60 hari.

Ahmad Mustafid bin Faidzudin

Pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta yang wajib dibayar dalam waktu 3 bulan. Apabila tidak dibayar, maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap kekayaan Terdakwa. Apabila tidak mempunyai kekayaan yang cukup, maka akan diganti dengan Pidana Pengganti Penjara selama 60 hari. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru