3 Anggota Polres Probolinggo Kota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Probolinggo Kota mencoret foto anggotanya yang dipecat
Kapolres Probolinggo Kota mencoret foto anggotanya yang dipecat
grosir-buah-surabaya

3 anggota Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Tiga anggota tersebut ialah inisial :

1. Bripka TS : Ba Polres Probolinggo Kota. Dipecat karena disersi.

2. Briptu LK : Ba Polres Probolinggo Kota. Dipecat gara-gara tipu gelap.

3. Briptu EK : Ba Polres Probolinggo Kota. Diberhentikan penyalahgunaan narkoba.

Pemecatan secara resmi dilakukan melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar di Gedung Graha Prabu Polres Probolinggo Kota, pada Senin (20/7/2026). Upacara PTDH yang berlangsung khidmat mulai pukul 09.45 hingga 10.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri.

Prosesi pemecatan dilakukan secara in absensia karena ketiga personel yang bersangkutan tidak hadir. Sebagai simbolis, pembawa foto menghadapkan pasfoto para pelanggar kepada Kapolres selaku inspektur upacara untuk diberi tanda silang, menandakan mereka bukan lagi bagian dari kedinasan Polri.

Ketiga personel yang di-PTDH terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Republik IndonesiaI Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri menegaskan bahwa upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini bukanlah sebuah seremoni yang membanggakan. Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata institusi dalam menegakkan disiplin, aturan hukum, dan kode etik profesi secara objektif.

"Proses PTDH telah melalui tahapan panjang, objektif, dan sesuai peraturan. Diawali pembinaan persuasif, pemeriksaan Sie Propam, sidang Komisi Kode Etik, hingga sidang Wanjak PTDH di Polda Jatim. Setelah itu diputuskan yang bersangkutan tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," kata AKBP Rico Yumasri. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri meminta agar peristiwa kelam ini dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh personel Polres Probolinggo Kota agar selalu memegang teguh nilai Tribrata, Catur Prasetya dan Sumpah Anggota Polri.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri juga menginstruksikan seluruh Pejabat Utama (PJU), Kapolsek, dan jajaran Perwira untuk memperketat pengawasan melekat (waskat) serta melakukan deteksi dini guna mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang.

Seluruh anggota diajak untuk terus bekerja secara profesional, proporsional dan menjaga integritas demi mewujudkan Polri yang Presisi serta dicintai masyarakat. (*)