Oknum Pegawai Kecamatan Sidoarjo Jadi Pelaku Penipuan Minyak Goreng
Penipuan jual beli minyak goreng merk Sunco dilakukan oleh pegawai Kecamatan Sidoarjo bernama Ofa Dwi Anggita, warga Perumahan Pondok Sidokare Indah, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Korbannya ialah Eka Tarina Anasthasia, yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Ofa Dwi Anggita merupakan rekan kerja Hari Mardiantini yang merupakan ibu mertua dari saksi korban bernama Eka Tarina Anasthasia. Ofa Dwi Anggita dan Hari Mardiantini bekerja di Kantor Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Pada November 2025, Ofa Dwi Anggita sering memasang status WhatsApp terkait penjualan minyak goreng Sunco dalam bentuk karton 1 karton berisi 6 pack minyak goreng Sunco kemasan 2 liter. Atas adanya unggahan status WhatsApp Ofa Dwi Anggita tersebut, lalu Hari Mardiantini menginformasikan kepada Eka Tarina Anasthasia dan memberikan nomor kontak WhatsApp Ofa Dwi Anggita yaitu 0838 5655 1332 kepada Eka Tarina Anasthasia.
Eka Tarina Anasthasia THASIA menghubungi Ofa Dwi Anggita via WhatsApp. Lalu Eka Tarina Anasthasia melakukan pemesanan minyak goreng Sunco kepada Ofa Dwi Anggita.
Sejak bulan November 2025 sampai dengan akhir bulan Februari 2026, pembelian dan penyerahan barang berjalan lancar. Untuk pembelian minyak goreng Sunco tersebut dilakukan dengan cara awalnya Ofa Dwi Anggita menawarkan minyak goreng Sunco dengan harga Rp 195.000 per karton kepada Eka Tarina Anasthasia. Harga normal minyak Sunco di pasaran saat itu sekira Rp 230.000. Pembelian serta pengiriman minyak goreng yang dipesan oleh Eka Tarina Anasthasia berjalan dengan lancar sejak bulan November 2025 sampai dengan Februari 2026.
Pada 01 Februari 2026, Ofa Dwi Anggita menawarkan minyak goreng Sunco kepada Eka Tarina Anasthasia dengan cara mengirimkan chat WhatsApp dengan kata-kata : “Ini 65 slempitan Februari, Maret’e ada tanggal 2-10 ada 50 karton take all 195”.
Eka Tarina Anasthasia menjawab dengan kata : “Wokeeeh gasss”
Eka Tarina Anasthasia membayar via transfer dari rekening BCA atas nama Sri Leksanawati (rekening milik tante Eka Tarina Anasthasia) ke nomor rekening BCA atas nama Ofa Dwi Anggita sebesar Rp 9.750.000, dengan perjanjian minyak goreng Sunco akan dikirimkan pada tanggal 2 Maret 2026 sampai dengan 10 Maret 2026.
Setelah Ofa Dwi Anggita menawarkan minyak goreng Sunco di tanggal 01 Februari 2026 tersebut, Ofa Dwi Anggita kembali menawarkan minyak goreng Sunco kepada Eka Tarina Anasthasia dengan perjanjian barang akan dikirim pada Maret 2026. Karena tawaran dari Ofa Dwi Anggita meyakinkan Eka Tarina Anasthasia, sehingga Eka Tarina Anasthasia menyetujui untuk membeli minyak goreng Sunco kepada Ofa Dwi Anggita dengan cara pembayaran terlebih dahulu.
Eka Tarina Anasthasia melakukan pemesanan minyak goreng Sunco kepada Ofa melalui pesan WhatsApp dengan total pemesanan pada periode Februari sampai dengan Maret 2026 sebesar Rp 11.820.000 dengan bukti rekening koran tanggal 18 Februari 2026 dan 13 Februari 2026.
Keseluruhan Eka Tarina Anasthasia melakukan pembayaran atas minyak goreng Sunco sebanyak 482 karton kepada Ofa Dwi Anggita sebesar Rp 86.185.000.
Ofa Dwi Anggita menawarkan harga minyak goreng Sunco Eka Tarina Anasthasia dengan harga murah jauh dibawah harga pasaran, sehingga menyebabkan Eka Tarina Anasthasia tertarik untuk memesan dan melakukan pembayaran atas minyak goreng Sunco yang ditawarkan oleh terdakwa. Dan Ofa Dwi Anggita juga mendesak Eka Tarina Anasthasia untuk segera membeli dan melakukan pembayaran.
Dikarenakan jika tidak segera melakukan pembayaran, maka Ofa Dwi Anggita akan menjualnya kepada orang lain, sehingga menyebabkan Eka Tarina Anasthasia harus segera melakukan pembelian dan pembayaran.
Sampai perkara ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Ofa Dwi Anggita tetap tidak memberikan minyak goreng Sunco sebanyak 482 karton kepada Eka Tarina Anasthasia, dengan alasan karena uang tersebut sudah habis digunakan untuk membayar hutang dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Akibat dari perbuatan Ofa Dwi Anggita, Eka Tarina Anasthasia mengalami kerugian total sebesar Rp 86.185.000.
Perbuatan Ofa Dwi Anggita membuat dia divonis pidana penjara selama 2 tahun. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa, 14 Juli 2026.
Danang Utaryo selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Ofa Dwi Anggita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)
Editor : S. Anwar