Penggilingan Plastik di Cerme Gresik Terindikasi Cemari Sawah dan Tambak
Usaha penggilingan plastik yang berlokasi di Desa Banjarsari, Kecaamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dikeluhkan oleh petani dan petambak. Sebab, padi yang mereka tanam layu akibat limbah cair dari industri penggilangan plastik tersebut.
Selain merusak tanaman padi yang berpotensi gagal panen, ikan di tambak juga banyak yang mati. Potensi kerugian bagi petani dan petambak akibat limbah cair tersebut bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Karena geram, petani sempat mendatangi pabrik penggilingan plastik agar bertanggungjawab atas limbah cair yang dibuang ke aliran selokan yang mengarah ke sawah dan tambak. Namun, protes petani tersebut tak membuahkan hasil.
Penanggungjawab pabrik berinisial Fr tetap membuang limbahnya diduga tanpa diproses terlebih dahulu agar memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan. Akibatnya, berdampak pada pencemaran ke sawah dan tambak milik warga.
"Air tambak yang semula jernih kini berubah warna menjadi keruh kehitaman dan mengeluarkan aroma menyengat yang sangat tajam. Ikan-ikan jenis vaname, bandeng, tombro, dan mujair, banyak yang mati. Terpaksa panen di awal agar mengurangi kerugian," kata seorang petani inisial kepada Lintasperkoro pada Jumat, 24 Juli 2026.
Dia bersama dengan beberapa petambak dan petani mengaku terpukul dengan kejadian yang pernah dialaminya. Harusnya dapat untung dari panennya, tapi adanya limbah yang mengalir ke saluran irigasi membuat panen berpotensi gagal.
"Air limbah pabrik dari saluran irigasi yang masuk ke sawah dan tambak baunya menyengat sekali dan warnanya hitam pekat. Ikan-ikan mulai teler. Padi layu. Pencemaran itu juga berdampak pada kesehatan warga sekitar akibat bau menyengat yang terbawa angin hingga ke pemukiman," pengakuan petani.
Dia berharap, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik maupun Polres Gresik mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi dan pengambilan sampel air yang tercampur limbah cair pembuangan pabrik penggilingan plastik. Pihak DLH Gresik maupun Polres Gresik agar bisa menindak tegas pengelola pabrik jika terbukti melakukan pelanggaran pembuangan limbah tanpa pengolahan (IPAL) yang memadai. (*)
Editor : Redaksi